Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati

M Nurhadi | Suara.com

Rabu, 20 November 2024 | 19:48 WIB
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
Potret Mary Jane (Antara/Yeyen)

Suara.com - Terpidana mati Mary Jane Veloso dipulangkan ke Filipina setelah gagal dieksekusi di Indonesia. Lantas berapa nilai narkoba yang menjerat Mary Jane Veloso hingga dihukum mati di Indonesia sebelumnya?

Mary Jane Veloso tidak dibebaskan melainkan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina untuk menjalani sisa masa hukumannya. Kebijakan pemindahan dilakukan melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner) sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penangkapan Mary Jane Veloso sebelumnya penuh drama. Kronologi kasus Mary Jane pun bak film.

Mary Jane merupakan pekerja imigran asal Filipina yang mendapatkan tawaran pekerjaan di Malaysia. Mary Jane mendapat tawaran pekerjaan di Malaysia dari tetangganya kemudian ikut mendaftar ke suatu agensi tenaga kerja agar bisa mendapatkan tawaran pekerjaan tersebut, tetapi Ketika sudah sampai di Malaysia, pekerjaan yang ditawarkan tidak ada. Oleh agennya, Mary Jane kemudian dikirim ke Indonesia, tetapi di dalam kopernya diselipkan narkoba.

Polisi menyita narkoba jenis heroin dengan berat 2,6 kilogram dari koper Mary Jane. Perempuan asal Filipina tersebut ditangkap di Bandara Adisutjipto, Yogyakarta, pada 25 April 2020.

Pengadilan Negeri Sleman kemudian memvonis Mary Jane hukuman mati karena ia melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mary Jane Bersama kuasa hukumnya berusaha mengajukan banding tetapi semua ditolak. Nilai narkoba yang menjerat Mary Jane Veloso hingga dihukum mati ini sekitar Rp5,5 miliar di tahun 2010, atau sekitar Rp8 miliar jika dibandingkan dengan nilai tukar tahun 2024.

Mary Jane lalu dipindahkan ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah untuk dieksekusi mati pada 29 April 2015. Akan tetapi, proses eksekusi mati ditunda pada menit-menit terakhir karena ada permintaan khusus dari Pemerintah Filipina yang saat itu dipimpin oleh Presiden Benigno Aquino.

Pemerintah Filipina meyakinkan pemerintah Indonesia bahwa Mary Jane hanya korban perdagangan manusia. Mary Jane kemudian Kembali ke Lembaga Pemasyaratakan Wirogunan, Yogyakarta.

Setelah lebih dari satu decade diplomasi dan konsultasi dengan Pemerintah Indonesia, Filipina akhirnya berhasil menunda eksekusi dan bahkan mencapai kesepakatan membawa Mary Jane pulang ke Filipina. Kepulangan Mary Jane ke Filipina bahkan diumumkan oleh Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr atau Bongbong Marcos melalui akun Instagramnya @bongbongmarcos. "Mary Jane Veloso is coming home," tulis sang Presiden.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementerian Imipas Sebut Belum Ada Kesepakatan Pemulangan Mary Jane ke Filipina

Kementerian Imipas Sebut Belum Ada Kesepakatan Pemulangan Mary Jane ke Filipina

News | Rabu, 20 November 2024 | 15:42 WIB

Usai Diminta Pemerintah Filipina, Yusril Sebut Prabowo Setujui Pemindahan Mary Jane Veloso

Usai Diminta Pemerintah Filipina, Yusril Sebut Prabowo Setujui Pemindahan Mary Jane Veloso

News | Rabu, 20 November 2024 | 14:51 WIB

Menko Yusril: Terpidana Mati Mary Jane Veloso Bukan Dibebaskan, Tapi Dipindahkan ke Filipina

Menko Yusril: Terpidana Mati Mary Jane Veloso Bukan Dibebaskan, Tapi Dipindahkan ke Filipina

News | Rabu, 20 November 2024 | 14:24 WIB

Terkini

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Cara Transfer BRI ke DANA Melalui BRImo, ATM, dan Internet Banking

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 09:00 WIB

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

IHSG Senin Pekan Ini Buka atau Tidak? Ini Jadwal Lengkap Libur Bursa

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:55 WIB

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Harga Emas Pegadaian Turun Saat Lebaran, UBS dan Galeri 24 Anjlok!

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:47 WIB

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 07:05 WIB

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:55 WIB

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:52 WIB

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:39 WIB

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:05 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB