Mendagri Teken Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama untuk Lindungi Pekerja Migran

Fabiola Febrinastri, RR Ukirsari Manggalani

Selasa, 03 Desember 2024 | 14:40 WIB
Mendagri Teken Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama untuk Lindungi Pekerja Migran
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk melindungi pekerja migran. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Mendagri bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Karding. Sementara SEB ditandatangani Mendagri bersama Menteri P2MI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto (Dok. Kemendagri)

Suara.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk melindungi pekerja migran. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Mendagri bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Karding. Sementara SEB ditandatangani Mendagri bersama Menteri P2MI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto.

Nota Kesepahaman berisi tentang Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Lingkup Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Kementerian P2MI/BP2MI. Sementara SEB mengatur tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam sambutannya, Mendagri memaparkan banyaknya pekerja migran Indonesia yang mengisi sejumlah sektor di luar negeri, termasuk sebagai asisten rumah tangga dan bekerja di bidang perkebunan.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk melindungi pekerja migran. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Mendagri bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Karding. Sementara SEB ditandatangani Mendagri bersama Menteri P2MI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto (Dok. Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menandatangani Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama (SEB) untuk melindungi pekerja migran. Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Mendagri bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)/Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Abdul Kadir Karding. Sementara SEB ditandatangani Mendagri bersama Menteri P2MI, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto (Dok. Kemendagri)

Menurutnya, tak sedikit pekerja migran Indonesia yang kondisinya rentan terhadap eksploitasi, termasuk menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Karena itu, perlunya penanganan dari hulu ke hilir dengan mengawal keberangkatan pekerja migran hingga kembali ke Tanah Air.

“Nah ini memerlukan sinergi, baik pemerintah pusat maupun daerah,” jelasnya saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Dirangkaikan dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Surat Edaran Bersama tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Dia menjelaskan, Nota Kesepahaman dan SEB menjadi pedoman bagi para pihak, termasuk pemerintah daerah (Pemda) dalam upaya bersama memanfaatkan sumber daya dan menyinergikan tugas maupun tanggung jawab. Ini terutama dalam memperkuat sinergi kebijakan dan tata kelola penempatan maupun pelindungan pekerja migran. Mendagri menegaskan, Pemda berperan penting dalam melindungi pekerja migran. SEB ini menjagi acuan bagi Pemda dalam menyusun program yang melindungi masyarakat di daerah masing-masing yang akan maupun telah menjadi pekerja migran.


“Sekaligus menjadi dasar penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), programnya [yang berkaitan dengan pelindungan pekerja migran] dimasukkan ke dalam APBD,” jelasnya.

Sementara itu, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding mengatakan, salah satu tujuan dibentuknya Kementerian P2MI adalah untuk memastikan tidak ada eksploitasi maupun TPPO terhadap pekerja migran Indonesia. Hal ini penting mengingat masih banyaknya pekerja migran yang tidak terdaftar secara resmi.

Berdasarkan survei Bank Indonesia (BI) pada tahun 2017 ada sekitar 5,4 juta pekerja migran yang tidak terdaftar. Padahal, salah satu penyebab rentannya pekerja migran adalah keberangkatan mereka yang tidak sesuai prosedur. Persoalan lainnya, yaitu rendahnya keahlian dan kurangnya penguasaan bahasa. Karena itu, berbagai pihak terkait perlu memberikan perhatian terhadap upaya melindungi pekerja migran.

“Menurut Undang-Undang, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan juga bahkan pemerintah desa itu punya kewajiban dalam hal melakukan memberikan perlindungan sosial, ekonomi, hukum kepada pekerja migran,” jelasnya.

baca juga

Dirinya berharap, Pemda ke depan memiliki rencana strategis dalam menyusun kebijakan melindungi masyarakat yang bakal atau telah menjadi pekerja migran.

“Nah oleh karena itu, kita butuh bantuan dari Bapak/Ibu sekalian pemerintah daerah khususnya dan juga pemerintah desa agar kita ada, paling tidak masyarakat itu sebelum berangkat paham dia harus seperti apa,” ujarnya.

Di lain pihak, Menaker Yassierli maupun Mendes PDT Yandri Susanto menyampaikan komitmennya mendukung berbagai upaya melindungi pekerja migran Indonesia. Dukungan ini seperti yang disampaikan Yassierli. Dia menegaskan, pihaknya memiliki kepentingan untuk mengurangi angka pengangguran. Karena itu, upaya melindungi pekerja baik di dalam maupun luar negeri menjadi bagian penting yang diperhatikan.

“Karena memang ini adalah menjadi isu strategis dan kalau ini kita kelola dengan baik tadi, ini menjadi salah satu solusi terkait tentang pengangguran di Indonesia dan devisa negara,” jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rapat Koordinasi Terbatas Transformasi Kelembagaan Bulog: Persiapan Indonesia Menuju Swasembada Pangan 2027

Rapat Koordinasi Terbatas Transformasi Kelembagaan Bulog: Persiapan Indonesia Menuju Swasembada Pangan 2027

Bisnis | Jum'at, 29 November 2024 | 14:25 WIB

Presiden RI Prabowo Subianto Berterima Kasih Atas Inisiatif Kemendagri Gelar Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024

Presiden RI Prabowo Subianto Berterima Kasih Atas Inisiatif Kemendagri Gelar Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024

News | Kamis, 07 November 2024 | 14:15 WIB

Gelar Rakor, Menaker dan Mendagri Bahas PHK dan Upah Minimum 2025

Gelar Rakor, Menaker dan Mendagri Bahas PHK dan Upah Minimum 2025

News | Kamis, 31 Oktober 2024 | 19:25 WIB

Mendagri Dorong Penguatan Desa sebagai Sentra Ekonomi Baru

Mendagri Dorong Penguatan Desa sebagai Sentra Ekonomi Baru

News | Selasa, 08 Oktober 2024 | 22:09 WIB

Mendagri Apresiasi Capaian Inflasi 1,84 Persen: Berkat Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah

Mendagri Apresiasi Capaian Inflasi 1,84 Persen: Berkat Kerja Sama Pemerintah Pusat dan Daerah

News | Senin, 07 Oktober 2024 | 16:59 WIB

Mendagri Dorong Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional di Tingkat Daerah untuk Maksimalkan Potensi

Mendagri Dorong Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional di Tingkat Daerah untuk Maksimalkan Potensi

News | Senin, 07 Oktober 2024 | 16:38 WIB

Terkini

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi

Jabar | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:13 WIB

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

×