Kasus Timah, Bos PT Stanindo Inti Perkasa Gunawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Agung Sandy Lesmana

Kamis, 05 Desember 2024 | 20:05 WIB
Kasus Timah, Bos PT Stanindo Inti Perkasa Gunawan Dituntut 8 Tahun Penjara
Petugas Kejaksaan menampilkan barang bukti berupa uang tunai dan tas mewah milik tersangka kasus dugaan korupsi di PT Timah Harvey Moeis dan Helena Lim di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Direktur PT Stanindo Inti Perkasa MB Gunawan selaku salah satu perusahaan smelter dengan pidana penjara selama 8 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menilai Gunawan terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M.B Gunawan dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Selain itu, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta subsider 6 tahun penjara kepada Gunawan.

Dalam surat dakwaannya, jaksa mengungkapkan pembentukan 12 perusahaan boneka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jaksa menjelaskan bahwa PT Redefined Bangka Tin, PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa menunjuk pihak-pihak yang berafiliasi dengan mereka untuk dijadikan direktur maupun comanditier dari perusahaan-perusahaan boneka.

Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi timah dengan terdakwa Eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi timah dengan terdakwa Eks Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Suranto Wibowo di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Menurut jaksa, ada 12 perusahaan boneka yang dikendalikan oleh lima perusahaan smelter tersebut. Modal setor dan modal usaha perusahaan boneka masing-masing bersumber dari smelter yang telah menandatangani perjanjian kerja sama sewa peralatan penglogaman dengan PT Timah.

“Selanjutnya, setelah perusahaan-perusahaan boneka tersebut telah dibentuk, kemudian dikirimkan ke unit penambangan darat PT Timah untuk dibuatkan surat perintah kerja (SPK) borongan sisa hasil pengolahankepada perusahaan-perusahaan boneka yang dibentuk tersebut,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Guna memenuhi ketentuan dan kewajiban penunjukkan penanggungjawab operasi perusahaan-perusahaan boneka, kelima smelter menunjuk pihak-pihak yang dipinjam kartu identitasnya dengan bayaran sekitar Rp10 juta hingga Rp 15 juta.

baca juga

Bahkan, jaksa menyebut ada penanggungjawab perusahaan boneka yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak mengetahui bahwa dirinya dijadikan sebagai penanggung jawab operasi perusahaan-perusahaan boneka.

Pada Desember 2018, PT Timah dan membahas teknis pelaksanaan kegiatan pembelian bijih timah serta pengiriman bijih timah ke smelter. Selain itu, dibahas juga terkait pembagian wilayah operasi perusahaan-perusahaan boneka  tersebut melakukan pembelian bijih timah dari penambangan illegal diwilayah-wilayah IUP PT Timah.

“Wilayah operasi 12 (dua belas) perusahaan-perusahaan boneka tersebut sesuai dengan Surat Perintah Kerja (SPK) Jasa Borongan Pengangkutan sama di wilayah-wilayah IUP PT Timah baik di Pulau Bangka maupun Belitung,” tandas jaksa.

Adapun 12 perusahaan boneka yang dibentuk lima smelter tersebut ialah:

  1. CV. Bangka Karya Mandiri
  2. CV. Belitung Makmur Sejahtera
  3. CV. Semar Jaya perkasa
  4. CV. Bukit Persada Raya
  5. CV. Sekawan Makmur Sejati
  6. CV. Bangka Jaya Abadi
  7. CV. Rajawali Total Persada
  8. CV. Sumber Energi Perkasa
  9. CV. Mega Belitung
  10. CV. Mutiara Jaya Perkasa
  11. CV. Babel Alam Makmur
  12. CV. Babel Sukses Persada

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Tuntut Dua Eks Petinggi PT Timah 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Jaksa Tuntut Dua Eks Petinggi PT Timah 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

News | Kamis, 05 Desember 2024 | 18:54 WIB

Didesak Agar Didepak dari Kabinet Prabowo, Dasco Gerindra Lepas Tangan soal Nasib Gus Miftah: Saya Gak Bisa Jawab

Didesak Agar Didepak dari Kabinet Prabowo, Dasco Gerindra Lepas Tangan soal Nasib Gus Miftah: Saya Gak Bisa Jawab

News | Kamis, 05 Desember 2024 | 15:37 WIB

Rangkul Maksa saat Minta Maaf ke Penjual Es Teh, Profesor Ini Sentil Gesture Gus Miftah: Very Patronizing

Rangkul Maksa saat Minta Maaf ke Penjual Es Teh, Profesor Ini Sentil Gesture Gus Miftah: Very Patronizing

News | Kamis, 05 Desember 2024 | 15:18 WIB

Dihina Gus Miftah saat Dagangan Belum Laku, Sunhaji Bapak Penjual Es Teh: Saya Sakit Hati!

Dihina Gus Miftah saat Dagangan Belum Laku, Sunhaji Bapak Penjual Es Teh: Saya Sakit Hati!

News | Rabu, 04 Desember 2024 | 16:02 WIB

Habis Unyeng-unyeng Istri Kini Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Tak Layak Dapat Gelar Ulama karena Agak Laen?

Habis Unyeng-unyeng Istri Kini Hina Penjual Es Teh, Gus Miftah Tak Layak Dapat Gelar Ulama karena Agak Laen?

News | Rabu, 04 Desember 2024 | 07:05 WIB

Terkini

Istri Disebut Kufur Nikmat, Rigen Rakelna Semprot Netizen: Nggak Usah Ceramahin Istri Gue

Istri Disebut Kufur Nikmat, Rigen Rakelna Semprot Netizen: Nggak Usah Ceramahin Istri Gue

Entertainment | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:15 WIB

Di Tengah Tarik-Menarik Muktamar ke-35 NU, Nama Gus Kikin Menguat: Dari Tebuireng untuk Nahdliyin

Di Tengah Tarik-Menarik Muktamar ke-35 NU, Nama Gus Kikin Menguat: Dari Tebuireng untuk Nahdliyin

Jatim | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:14 WIB

Esai 1.000 Kata Wajib 10 Sumber: Ketika Kuantitas Membunuh Analisis Kritis

Esai 1.000 Kata Wajib 10 Sumber: Ketika Kuantitas Membunuh Analisis Kritis

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:09 WIB

Belum Dapat Tenda Pemerintah, Warga Korban Gempa Flores Mulai Sakit-sakitan

Belum Dapat Tenda Pemerintah, Warga Korban Gempa Flores Mulai Sakit-sakitan

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:09 WIB

SPF Tinggi, Tekstur Super Ringan! 5 Sunscreen Serum untuk Panas-Panasan

SPF Tinggi, Tekstur Super Ringan! 5 Sunscreen Serum untuk Panas-Panasan

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Contoh Soal Perubahan Wujud Benda Menyublim dan Mengkristal, Lengkap dengan Jawabannya

Contoh Soal Perubahan Wujud Benda Menyublim dan Mengkristal, Lengkap dengan Jawabannya

Tekno | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:05 WIB

166 Puskesmas Rusak Pascagempa NTT! Menkes Ajak Anggota DPR Super Kaya Ikut Donasi

166 Puskesmas Rusak Pascagempa NTT! Menkes Ajak Anggota DPR Super Kaya Ikut Donasi

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:03 WIB

Fenomena Solo-Maxxing, Menjadi Lajang Bukan Lagi Sebuah Kegagalan

Fenomena Solo-Maxxing, Menjadi Lajang Bukan Lagi Sebuah Kegagalan

Your Say | Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Solidaritas AMPB dan Ojol Retak Usai Audiensi DPR, Relawan: Karena Rupiah Kalian Tinggalkan Kami

Solidaritas AMPB dan Ojol Retak Usai Audiensi DPR, Relawan: Karena Rupiah Kalian Tinggalkan Kami

News | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:56 WIB

KA Bukit Serelo Tabrak Isuzu Panther, Satu Keluarga Jadi Korban: 4 Meninggal, 1 Kritis

KA Bukit Serelo Tabrak Isuzu Panther, Satu Keluarga Jadi Korban: 4 Meninggal, 1 Kritis

Sumsel | Kamis, 27 Agustus 2026 | 18:55 WIB

×