Jaksa Tuntut Dua Eks Petinggi PT Timah 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 05 Desember 2024 | 18:54 WIB
Jaksa Tuntut Dua Eks Petinggi PT Timah 12 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Suasana sidang kasus timah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/9/2024). (Suara.com/Dea)

Suara.com - Jaksa menuntut pimpinan PT Timah dengan pidana penjara selama 12 tahun di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Adapun pimpinan PT Timah yang menjadi terdakwa dalam perkara ini ialah Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Reza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020 Emil Ermindra.

Jaksa menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini. Untuk itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 12 tahun untuk Mochtar dan Emil.

Selain itu, keduanya juga dituntut untul membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka terdakwa harus menjalani kurungan selama 1 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” tambah jaksa.

Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar pengganti, lanjut jaksa, mereka harus menjalani pidana penjara selama 6 tahun.

Diketahui, ada 22 terdakwa dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) pertama kali pertama kali menetapkan tersangka pada 30 Januari 2024 atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil.

baca juga

Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.

Kemudian, bulan Februari penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Tamron Tamsol (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM dan Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP. Disusul satu tersangka, Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN pada 19 Februari.

Lalu pada 21 Februari, ditetapkan dua tersangka Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT dan Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan PT RBT.

Selanjutnya, Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka pada 26 Maret. Lalu, pada tanggal 27 Maret, Harvey Moeis, suami Sandra Dewi ditetapkan sebagai tersangka.

Tanggal 26 April, penyidik menetapkan lima orang tersangka, yakni tiga tersangka yang ditetapkan merupakan pelaksana tugas (Plt.) dan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung.

Para tersangka itu yakni SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018; BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung.

Adapun dua pihak swasta, adalah HL selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN: FL selaku marketing PT TIN. Kedua tersangka ini merupakan kakak beradik. HL merujuk pada Hendry Lie yang pernah diperiksa sebagai saksi pada 29 Februari 2024 dan Fandy Lingga.

Terakhir, penyidik menetapkan Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono (BGA) sebagai tersangka pada Rabu (29/5).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituntut 8 Tahun Bui, Helena Lim Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

Dituntut 8 Tahun Bui, Helena Lim Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

News | Kamis, 05 Desember 2024 | 18:28 WIB

Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Timah

Crazy Rich PIK Helena Lim Dituntut 8 Tahun Penjara di Kasus Timah

News | Kamis, 05 Desember 2024 | 17:48 WIB

Metode Penghitungan Dipertanyakan, Kasus Korupsi Timah Makin Rumit

Metode Penghitungan Dipertanyakan, Kasus Korupsi Timah Makin Rumit

Bisnis | Selasa, 26 November 2024 | 05:48 WIB

Dituntut 7 Tahun Bui, Kadis ESDM Babel Terdakwa Kasus Timah Ngaku Hampir Depresi

Dituntut 7 Tahun Bui, Kadis ESDM Babel Terdakwa Kasus Timah Ngaku Hampir Depresi

News | Senin, 25 November 2024 | 18:57 WIB

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Timah jadi Sorotan, Bagaimana Sebenarnya?

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Timah jadi Sorotan, Bagaimana Sebenarnya?

Bisnis | Sabtu, 23 November 2024 | 23:49 WIB

Lubang Bekas Galian Tambang Apakah Memiliki Nilai Tambah?

Lubang Bekas Galian Tambang Apakah Memiliki Nilai Tambah?

Bisnis | Sabtu, 23 November 2024 | 23:21 WIB

Bisnis dan Kasus hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah, Inilah Profil Hendry Lie

Bisnis dan Kasus hingga Jadi Tersangka Korupsi Timah, Inilah Profil Hendry Lie

Video | Jum'at, 22 November 2024 | 07:00 WIB

Terkini

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Mengenal Profesi Mixologist, Peracik Minuman yang Kini Makin Diburu Industri F&B

Lifestyle | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:45 WIB

×