Suara.com - Jaksa menuntut pimpinan PT Timah dengan pidana penjara selama 12 tahun di kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Adapun pimpinan PT Timah yang menjadi terdakwa dalam perkara ini ialah Direktur Utama PT Timah periode 2016-2021 Mochtar Reza Pahlevi Tabrani dan Direktur Keuangan PT Timah 2016-2020 Emil Ermindra.
Jaksa menilai keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara ini. Untuk itu, jaksa meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara selama 12 tahun untuk Mochtar dan Emil.
Selain itu, keduanya juga dituntut untul membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka terdakwa harus menjalani kurungan selama 1 tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 493.399.704.345 dengan memperhitungkan barang bukti aset milik terdakwa yang telah dilakukan penyitaan,” kata jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/12/2024).
“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut,” tambah jaksa.
Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar pengganti, lanjut jaksa, mereka harus menjalani pidana penjara selama 6 tahun.
Diketahui, ada 22 terdakwa dalam perkara korupsi timah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) pertama kali pertama kali menetapkan tersangka pada 30 Januari 2024 atas nama Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik tersangka Tamron Tamsil.
Baca Juga: Dituntut 8 Tahun Bui, Helena Lim Juga Dituntut Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar
Toni Tamsil, satu-satu tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam perkara korupsi timah.