Soal Wacana KPK jadi Penyidik Tunggal Tipikor, Begini Kata Menko Yusril

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:36 WIB
Soal Wacana KPK jadi Penyidik Tunggal Tipikor, Begini Kata Menko Yusril
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyinggung wacana menjadikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik tunggal dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

Hal itu dia sampaikan usai menghadiri Seminar Inisiasi Perubahan Kedua UU Tipikor atas Rekomendasi UNCAC sebagai salah satu dari rangkaian peringan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024.

Menurut Yusril, wacana untuk menjadikan KPK sebagai penyidik tunggal yang menangani kasus tipikor masih perlu didiskusikan lebih lanjut.

Awalnya, Yusril menjelaskan bahwa wacana tersebut muncul lantaran adanya tumpang tindih antara kewenangan KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam penanganan perkara korupsi.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Dea)
Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Dea)

“Sekarang ini kewenangan yang sama juga dimiliki oleh polisi dan kejaksaan. Sementara KPK memiliki kewenangan spesifik menangani kasus korupsi yang menarik perhatian publik dan kerugian negara lebih dari satu miliar. Tapi kewenangan di bidang itu pun bisa dilakukan oleh polisi dan kejaksaan,” kata Yusril di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/12/2024).

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa wacana penyidik tunggal KPK belum bisa dipastikan lantaran masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak.

“Saya enggak bisa bilang harus diterima sekarang (wacana penyidik tunggal KPK). Karena kami juga harus mendengar masukan dan pandangan bukan hanya saja dari lembaga penegak hukum, tapi juga dari para akademisi dan aktivis yang bergerak dalam pemberantasan korupsi. Kita dengar semuanya. Sehingga kita bisa mengambil satu rumusan yang lebih sesuai,” tutur Yusril.

Dia juga menekankan bahwa wacana ini harus diiringi dengan pembaruan UU Tipikor, terutama untuk menyesuaikan aturan dengan KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026.

Selain itu, Yusril menyebut bahwa fokus utama reformasi hukum sesuai UNCAC adalah pemberantasan penyuapan di dalam maupun luar negeri, dan pemulihan aset hasil korupsi yang dialihkan ke luar negeri.

Baca Juga: Ungkit IPK Indonesia Jeblok, Menko Yusril: Sudah 20 Tahun Tak Ada Perubahan!

“Jadi kalau kita mengacu pada UNCAC ya tekanan utamanya itu adalah pada penyuapan. Nah baik di dalam maupun di luar negeri, masalah aset yang dipindahkan ke luar negeri dan sebagainya itu yang menjadi fokus UNCAC,” tandas Yusril.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI