Sarjana Perikanan Jadi Dokter Kecantikan Gadungan, Polda Metro Jaya Buka Posko Korban Ria Beauty

Dwi Bowo Raharjo, Faqih Fathurrahman

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:19 WIB
Sarjana Perikanan Jadi Dokter Kecantikan Gadungan, Polda Metro Jaya Buka Posko Korban Ria Beauty
Ria Agustina Pemilik Ria Beauty yang Ditangkap Polisi (TikTok)

Suara.com - Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi para korban klinik kecantikan Ria Beauty. Adapun klinik kecantikan itu dijalankan oleh dokter gadungan Ria Agustina.

Posko tersebut terbuka bagi setiap orang yang merasa menjadi korban mal praktik klinik kecantikan tersebut.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma mengatakan bagi setiap orang yang merupakan korban bisa langsung membuat aduan di Unit 1 Renakta Krimum Polda Metro Jaya.

“Jadi yang merasa menjadi korban itu, dia harus membawa beberapa kelengkapan, seperti bukti bookingan, terus dia mungkin punya foto-foto, berikut dengan biaya-biaya yang sudah dikeluarkan saat melakukan treatment,” kata Syarifah, kepada wartawan, Rabu (11/12/2024).

Meski demikian, Syarigah mengaku bakal selektif dalam menerima laporan terhadap orang yang mengaku sebagai korban klinik kecantikan tersebut.

Ia mengaku, tidak mau sembarangan menerima laporan. Lantaran, dikhawatirkan bakal dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mencapai populritas.

“Kita harus selektif juga kalau memang dia korban. Takutnya dimanfaatkan yang lain-lain untuk naikin pansos atau apa,” ucapnya.

Meski di sosial media telah banyak orang yang menjadi korban dari klinik kecantikan ini, namun belum ada orang yang melaporkannya secara resmi.

“Jadi banyak memang yang merasa menjadi korban itu lewat media sosial saja. Untuk resminya sih belum ada yang mau melapor,” jelasnya.

baca juga

Polisi sebelumnya meringkus pemilik klinik kecantikan Ria Beuty, Ria Agustina lantaran membuka praktik kecantikan secara ilegal.

Ria Agustina diciduk bersama asistennya, DNJ saat sedang melakukan perawatan di sebuah hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Meski berkecimpung dalam dunia medis, Ria bukanlah seorang dokter, melainkan hanya sarjana perikanan. Sementara asistenny juga tidak memiliki sertifikasi medis.

Dalam sehari, Ria mampu meraup cuan sebasar Rp15 juta untuk sekali melakukan derma roller.

Kini Ria dan asistennya, terancam dijerat 12 tahun penjara lantaran dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ledakan Mirip Bom Dekat Wapress Diduga dari Tabung Gas Spa, Tim Gegana Turun Tangan

Ledakan Mirip Bom Dekat Wapress Diduga dari Tabung Gas Spa, Tim Gegana Turun Tangan

News | Selasa, 10 Desember 2024 | 17:46 WIB

Berapa Biaya Perawatan di Klinik Ria Agustina? Kini Ditangkap karena Buka Praktik Ilegal

Berapa Biaya Perawatan di Klinik Ria Agustina? Kini Ditangkap karena Buka Praktik Ilegal

Lifestyle | Senin, 09 Desember 2024 | 14:36 WIB

Ria Agustina Praktik Derma Roller Sejak Kapan? Sarjana Perikanan Buka Klinik Kecantikan Ilegal

Ria Agustina Praktik Derma Roller Sejak Kapan? Sarjana Perikanan Buka Klinik Kecantikan Ilegal

Lifestyle | Senin, 09 Desember 2024 | 13:35 WIB

Klinik Ria Beauty Terlibat Kasus Praktik llegal Derma Roller, Apa Bahayanya?

Klinik Ria Beauty Terlibat Kasus Praktik llegal Derma Roller, Apa Bahayanya?

Lifestyle | Senin, 09 Desember 2024 | 12:54 WIB

Profil Ria Agustina: Dari Sarjana Perikanan, Kini Diamankan karena Buka Klinik Kecantikan Ilegal

Profil Ria Agustina: Dari Sarjana Perikanan, Kini Diamankan karena Buka Klinik Kecantikan Ilegal

Lifestyle | Senin, 09 Desember 2024 | 11:33 WIB

Terkini

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

Donald Trump Ingin 3 Periode, Bakal Tabrak Konstitusi AS?

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:43 WIB

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

Tak Ditemukan Tanda Kekerasan, Penyebab Kematian Sutrimo Masih Misteri

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

Bencana Karhutla Bukan Soal Tak Mampu, Masalahnya Ada di Komitmen

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:28 WIB

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:26 WIB

×