Kaleidoskop 2024: Jalan Berliku Prabowo-Gibran Menuju Kemenangan Pilpres

Sabtu, 21 Desember 2024 | 18:30 WIB
Kaleidoskop 2024: Jalan Berliku Prabowo-Gibran Menuju Kemenangan Pilpres
Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) menerima berita acara pelantikan mereka dari pimpinan MPR pada sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app/YU]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tim Pemenangan Nasional (TPN) paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, akan mengajukan gugatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada 24 Maret 2024.

Sementara Anies-Muhaimin dan timnya mengajukan ke MK pada 21 Maret 2024.

Adanya abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan jadi materi gugatan utama tim Ganjar-Mahfud,. Tim hukum Ganjar-Mahfud melihatnya dalam bentuk kebijakan yang dilakukan dengan cara mempolitisasi bantuan sosial (bansos). Dan mendesak agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dari kemenangannya di Pilpres 2024.

Sementara tim Anies-Muhaimin isi gugatannya juga hampir kurang lebih sama yakni meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan meminta MK agar memperingatkan Jokowi tak cawe-cawe.

Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)
Suasana sidang lanjutan sidang gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. (Suara.com/Dea)

Sidang pun berjalan pada April 2024. Keputusannya MK menolak gugatan dari Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.

Namun dalam keputusan itu ada tiga hakim konstitusi, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Anggota Majelis Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda dari putusan MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Cak Imin (AMIN).

Salah satu pendapatnya, Saldi menyatakan jika adanya sejumlah Penjabat Gubernur (PJ) tak netral di Pilpres 2024.

Anggota Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjadi salah satu hakim yang juga menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan MK soal sengketa Pilpres 2024 yang diajukan paslon nomor urut 1 Anies-Muhaimin.

Baca Juga: Kaleidoskop 2024: Jungkir Balik Politik Jelang Pilkada, Aksi Peringatan Darurat Bikin Kaesang Gagal Jadi Cakada

Arief dalam penyampaian dissentingnya menyinggung soal demokrasi saat ini dinilai telah alami defisit. Meski begitu, dengan adanya putusan MK tersebut, akhirnya Prabowo-Gibran dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2024.

Berkali-kali Kalah, Akhirnya Menang Juga

Prabowo pun kemudian menyampaikan pidatonya usai ditetapkan sebagai pemenanggg Pilpres 2024. Ia menyampaikan jika pertandingan sudah selesai dan meminta semua pihak ke depan harus bekerja sama.

"Pertandingan selesai, pertandingan yang sangat penting, kontestasi yang sangat penting, ini yang diminta rakyat, rakyat membutuhkan pilihan. Setelah ini rakyat menuntut semua unsur pimpinan harus bekerja sama, harus kolaborasi, untuk membawa kebaikan untuk membawa kesejahteraan, untuk membawa kemakmuran untuk menghilangkan kemiskinan, untuk menghilangkan kelaparan, untuk menghilangkan korupsi di bangsa Indonesia," kata Prabowo dalam pidatonya di kantor KPU RI, Rabu (24/4/2024).

Ini jadi kemenangan yang ditunggu-tunggu usai Prabowo beberapa kali tercatat mencoba bertarung di Pilpres 2024. Pertama, Prabowo mencoba peruntungan untuk bertarung di Pilpres 2004 dengan mengikuti kovensi calon presiden Partai Golkar namun gagal.

Kemudian Prabowo mencoba peruntungannya dengan maju sebagai cawapres dari Megawati Soekarnoputri di Pilpres 2009. Hal itu dilakukan usain dirinya mendirikan Partai Gerindra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI