Kaleidoskop 2024: Jalan Berliku Prabowo-Gibran Menuju Kemenangan Pilpres

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Sabtu, 21 Desember 2024 | 18:30 WIB
Kaleidoskop 2024: Jalan Berliku Prabowo-Gibran Menuju Kemenangan Pilpres
Presiden Prabowo Subianto (kiri) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan) menerima berita acara pelantikan mereka dari pimpinan MPR pada sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (20/10/2024). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/app/YU]

Suara.com - Kemenangan Prabowo Subianto di Pilpres 2024 hingga akhirnya resmi dilantik jadi Presiden RI ke-8 menjadi fenomena politik paling menarik sepanjang 2024. Berpasangan dengan putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Gibran Rakabuming Raka, mereka berhasil mengunci kemenangan dengan perolehan suara 58,59 persen.

Namun, yang paling disorot adalah perjalanan menuju kemenangan tersebut. Pasangan capres-cawapres dengan nomor urut 2 di Pilpres 2024 tersebut menuai banyak kontroversi.

Hal itu menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 yang membuat Gibran bisa mendampingi Prabowo sebagai cawapresnya. Adanya hal itu pun menuai berbagai reaksi termasuk dari PDIP.

Politisi PDIP yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024, Junimart Girsang, menyebut Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka seharusnya tidak bisa maju di Pilpres 2024 meski adanya putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90.

MK dalam putusannya memperbolehkan orang yang pernah atau sedang menjabat sebagai gubernur yang bisa menjadi capres dan cawapres meski berusia di bawah 40 tahun.

Junimart menyebut jika keputusan MK tersebut tidak serta merta bisa berlaku karena harus memenuhi sejumlah persyaratan.

"Keputusan MK tidak otomatis bisa diberlakukan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 12/ 2011 vide Pasal 10 (1) huruf d dan ayat (2) yang menyebutkan tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh DPR atau Presiden," kata Junimart saat dihubungi Suara.com, Selasa (17/10/2023) lalu.

Namun pada akhirnya, KPU tetap meloloskan Gibran menjadi Cawapres mendampingi Prabowo di Pilpres 2024. Prabowo-Gibran bertarung dengan di Pilpres menghadapi pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, kemudian Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Diendorse Jokowi

baca juga

Seiring berjalannya waktu, Pilpres 2024 pun berjalan dan memasuki masa kampanye. Prabowo-Gibran terus mendapatkan sorotan. Pasangan yang didukung oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) dianggap diendorse oleh pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi.

Dugaan dukungan Jokowi terhadap Prabowo-Gibran ditunjukan Jokowi dengan turun langsung membagi-bagikan bantuan sosial atau Bansos tanpa Menteri Sosial (Mensos) saat itu yang merupakan kader PDIP Tri Rismaharini.

Paspamres menyalurkan bantuan Presiden berupa sembako kepada sejumlah pengendara ojek online yang melintas di sekitar Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)
Paspamres menyalurkan bantuan Presiden berupa sembako kepada sejumlah pengendara ojek online yang melintas di sekitar Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2024). (ANTARA/Andi Firdaus)

Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani pun menjelaskan, program bansos adalah amanat dalam UU APBN yang dibahas dan disetujui secara bersama-sama antara pemerintah dan DPR. Sehingga, jika pemerintah menjalankan program bansos tersebut sama saja telah menggunakan uang APBN.

Sri Mulyani pun menyontohkan, bansos terkait Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako atau Bantuan langsung Tunai (BLT) merupakan tanggung jawab Kementerian Sosial. Sehingga seharusnya, penanggung jawab dan eksekutornya adalah kementerian tersebut.

"PKH dan Kartu Sembako itu eksekutornya adalah Kementerian Sosial, jadi dalam hal ini Kementerian sosial yang menjelaskan PKH dan Kartu Sembako termasuk apakah ada tambahan atau modifikasi (program bansos) nanti Ibu Menteri Sosial yang menjelaskan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan yang dilihat secara daring melalui kanal Youtube Kemenkeu, Selasa 30 Januari 2024 lalu.

Sementara untuk bantuan pangan atau beras, penanggung jawabnya adalah Bapanas atau Badan Pangan Nasional, tapi data penerima yang ditujukan untuk program tersebut harus mengacu pada data yang telah disepakati. Dalam arti, ini data bisa bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Regsosek dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dari Panggung Dangdut ke TikTok Gibran: Kontroversi Lagu 'Sentil-sentil Pensil'

Dari Panggung Dangdut ke TikTok Gibran: Kontroversi Lagu 'Sentil-sentil Pensil'

News | Sabtu, 21 Desember 2024 | 11:43 WIB

Refly Harun Soroti Luhut Tak Sebut Gibran: Sengaja atau Alam Bawah Sadar?

Refly Harun Soroti Luhut Tak Sebut Gibran: Sengaja atau Alam Bawah Sadar?

News | Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:34 WIB

Fakta Menarik KTT D-8 di Kairo Mesir: Prabowo Gagas Penguatan Rantai Nilai Halal

Fakta Menarik KTT D-8 di Kairo Mesir: Prabowo Gagas Penguatan Rantai Nilai Halal

News | Sabtu, 21 Desember 2024 | 01:00 WIB

Prabowo Ingin Maafkan Koruptor Asal Kembalikan Aset, Bahlil Dukung: Itu Terobosan Hukum

Prabowo Ingin Maafkan Koruptor Asal Kembalikan Aset, Bahlil Dukung: Itu Terobosan Hukum

News | Jum'at, 20 Desember 2024 | 19:32 WIB

Gibran Pastikan Stasiun Kereta Cepat Karawang Siap Operasi H-1 Natal

Gibran Pastikan Stasiun Kereta Cepat Karawang Siap Operasi H-1 Natal

News | Jum'at, 20 Desember 2024 | 19:24 WIB

Kaleidoskop Kasus Artis 2024, Pornografi Siskaeee hingga Polemik Donasi Agus

Kaleidoskop Kasus Artis 2024, Pornografi Siskaeee hingga Polemik Donasi Agus

Entertainment | Jum'at, 20 Desember 2024 | 14:18 WIB

Membaca Arah Wacana Amnesti Untuk Koruptor: Karpet Merah Bagi Perampas Uang Rakyat?

Membaca Arah Wacana Amnesti Untuk Koruptor: Karpet Merah Bagi Perampas Uang Rakyat?

Liks | Jum'at, 20 Desember 2024 | 13:23 WIB

Terkini

Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem

Puan Maharani Respons Safari Jokowi: Jaga Situasi Tetap Kondusif dan Tetap Adem

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 13:08 WIB

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:45 WIB

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:34 WIB

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:29 WIB

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:14 WIB

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:00 WIB

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:11 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

×