Denda Damai Koruptor: Solusi Pemulihan Aset atau Ancaman Pemberantasan Korupsi?

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:28 WIB
Denda Damai Koruptor: Solusi Pemulihan Aset atau Ancaman Pemberantasan Korupsi?
Eks Penyidik KPK, Novel Baswedan dan Yudi Purnomo, usai menyaksikan sidang praperadilan Firli Bahur di PN Jaksel, Kamis (14/12/2023). [Suara.com/Yaumal]

Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi pernyataan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas yang menyebutkan koruptor bisa menyelesaikan perkaranya di luar pengadilan dengan membayar denda damai.

Supratman menyebut Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan memungkinkan koruptor bebas dari tindak pidananya melalui denda damai.

Menanggapi itu, Yudi menilai bahwa penanganan kasus korupsi diatur pada UU tentang tindak pidana korupsi yang menekankan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapuskan tindak pidananya.

“Sampai saat ini kasus korupsi masih mengacu undang-undang spesialisnya adalah undang-undang tindak pidana korupsi di mana di dalam pasal 4 bahwa pengembalian uang pengembalian negara tidak menghapus pidana. Jadi, saya pikir perdebatan berhenti ketika aturannya masih seperti itu,” kata Yudi kepada Suara.com, Rabu (25/12/2024).

Dia juga menyebut UU Kejaksaan tidak bisa diterapkan di semua lembaga penegak hukum yang berwenang menangani perkara tindak pidana korupsi.

“Kalau memakai UU Kejaksaan tentu itu kan berlakunya di Kejaksaan ya, tapi kalau UU tindak pidana korupsi kan berlakunya ke seluruh penegak hukum yang menangani korupsi yaitu Kejaksaan, Kepolisian maupun KPK,” tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, nantinya bisa melalui denda damai. Sehingga para 'penjahat' bisa diberi ampun dan bebas dari jerat hukum setelah memeberikan sejumlah uang.

Dia mengatakan bahwa kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.

“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan memberi pengampunan kepada koruptor, karena UU Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12/2024).

baca juga

Denda damai merupakan penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh jaksa agung. Denda damai, kata dia, dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Supratman mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari UU tentang Kejaksaan.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk Peraturan Jaksa Agung.

“Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Kendati demikian, ia menegaskan bahwa sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, namun Presiden Prabowo Subianto disebut bakal bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.

Dalam menangani kasus korupsi, Pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aset. Menurutnya, penanganan koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jelaskan Aturan Baru, Menkum Sebut Koruptor Bisa Bebas dengan Denda Damai

Jelaskan Aturan Baru, Menkum Sebut Koruptor Bisa Bebas dengan Denda Damai

News | Rabu, 25 Desember 2024 | 12:16 WIB

6 Tahanan Koruptor Diizinkan Rayakan Natal Bareng Keluarga di Rutan KPK, Mereka Siapa Saja?

6 Tahanan Koruptor Diizinkan Rayakan Natal Bareng Keluarga di Rutan KPK, Mereka Siapa Saja?

News | Rabu, 25 Desember 2024 | 11:13 WIB

Wacana Prabowo Maafkan Koruptor, IM57+ Institut: Pemulihan Aset dan Penghukuman Dua Jalur Berbeda

Wacana Prabowo Maafkan Koruptor, IM57+ Institut: Pemulihan Aset dan Penghukuman Dua Jalur Berbeda

News | Selasa, 24 Desember 2024 | 19:22 WIB

Prabowo Akan Maafkan Koruptor? Yusril Jelaskan Maksud Sebenarnya

Prabowo Akan Maafkan Koruptor? Yusril Jelaskan Maksud Sebenarnya

Video | Selasa, 24 Desember 2024 | 14:05 WIB

Jauh Panggang dari Api, ICW Kritik Sikap Prabowo: Pengampunan ke Koruptor Makin Perburuk Perlawanan Terhadap Korupsi

Jauh Panggang dari Api, ICW Kritik Sikap Prabowo: Pengampunan ke Koruptor Makin Perburuk Perlawanan Terhadap Korupsi

News | Selasa, 24 Desember 2024 | 12:49 WIB

Wacana Prabowo Maafkan Koruptor Banjir Kritikan: Yang Disidang Saja Ngaku Gak Korupsi

Wacana Prabowo Maafkan Koruptor Banjir Kritikan: Yang Disidang Saja Ngaku Gak Korupsi

News | Selasa, 24 Desember 2024 | 12:33 WIB

Wacana Koruptor yang Kembalikan Aset Dapat Ampunan, Prabowo Diminta Tiru Korsel

Wacana Koruptor yang Kembalikan Aset Dapat Ampunan, Prabowo Diminta Tiru Korsel

News | Selasa, 24 Desember 2024 | 01:00 WIB

Terkini

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:05 WIB

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:55 WIB

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 19:53 WIB

×