Suara.com - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mengkritik sikap Presiden Prabowo Subianto yang ingin mau memaafkan para koruptor asalkan bertobat. Ucapan Prabowo dianggap tidak sejalan dengan makna kejahatan korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
Kepala Divisi Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Almas Sjafrina menyebut sikap Prabowo yang mau memaafkan koruptor justru tidak memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.
“Karena sifatnya yang luar biasa, maka perlu ada upaya luar biasa pula yang wajib dilakukan oleh Pemerintah. Bila tidak, maka upaya memberikan efek jera pada koruptor semakin jauh panggang dari api,” kata Almas lewat keterangannya, dikutip Suara.com, Selasa (24/12/2024).
Almas mengatakan, jika pemerintah memafkan atau memberi pengampunan kepda koruptor maka bisa memperburuk kondisi perlawanan terhadap korupsi yang semakin melemah usai RUU KPK 2019 lalu.
“Pengampunan kepada koruptor tersebut dapat dipastikan akan semakin memperburuk kondisi perlawanan terhadap korupsi yang kini telah melemah,” ujarnya.
![Tahanan KPK memakai borgol saat menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/1). [Suara.com/Muhaimin A Untung]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2019/01/02/27398-koruptor-di-borgol.jpg)
Almas mengatakan, pengampunan para koruptor secara tidak langsung juga bisa mengancam pemerintahan Prabowo Subianto karena bakal terjadi wabah korupsi di program-program strategis pemerintah.
Selama ini, kata Almas, pemerintah juga belum maksimal melakukan penindakan bagi para koruptor. Hal itu tercermin dari RUU Perampasan Aset yang telah molor sejak 2012 lalu.
“RUU tersebut patut dilihat juga sebagai upaya pemulihan keuangan negara terhadap kerugian kejahatan ekonomi, termasuk korupsi,” ucapnya.
“Jika aturan tersebut disahkan, maka koruptor tidak perlu lagi untuk mengembalikan kerugian negara secara sukarela. Sebab, telah ada mekanisme hukum yang ditempuh agar pengembalian kerugian negara jauh lebih optimal,” tambahnya.
Sebabnya koalisi sipil mendesak agar Presiden Prabowo untuk menghentikan wacana amnesti koruptor karena bertentangan dengan hukum yang sedang berlaku.