"Pendek kata, perintah prsiden memutuskan tadi, gabah dan jagung, berapapun produk petani, akan dibeli dengan harga HPP, Rp6.500 dan Rp5.500," ujar Zulhas.
Tidak Terpengaruh PPN 12 Persen
Zulhas memastikan sektor produk pangan tidaj akan terpengaruh kenaikan PPN 12 persen. Ia berujar harga produk-produk pangan tidak dikenakan PPN 12 persen.
"Seluruh produk pangan tidak ada kenaikan apapun yang dalam negeri. Titik. Jelas ya? Mau beras ketan, mau beras merah, mau apa. Tidak ada kenaikan PPN, apapun khusus semua pangan di dalam negeri. Semua pangan di dalam negeri tidak ada," tutur Zulhas.