Geram! Sebut Rampok Ratusan Triliun, Prabowo Dukung Jaksa Banding Kasus Harvey Moeis: Vonis 50 Tahun

Agung Sandy Lesmana, Novian Ardiansyah

Senin, 30 Desember 2024 | 15:36 WIB
Geram! Sebut Rampok Ratusan Triliun, Prabowo Dukung Jaksa Banding Kasus Harvey Moeis: Vonis 50 Tahun
Presiden RI Prabowo Subianto. (Tangkapan layar/Novian)

Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto ternyata ikut geram dengan putusan hakim yang memvonis ringan terhadap para koruptor. Padahal, akibat perilaku korupnya, negara mengalami kerugian hingga ratusan triliun rupiah.

Kendati Prabowo tidak menyebut perkara dan nama terdakwa yang dimaksud, tetapi diketahui belakangan vonis ringan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah menjadi sorotan publik.

Diketahui, tuntutan penuntut umum terhadap Harvey Moeis adalah pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Sedangkan putusan Majelis Hakim adalah pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Melalui pidatonya di acara Musrenbang Dalam Rangka Pelaksanaan RPJMP 2025-2029 di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Prabowo menyinggung para hakim. yang memberikan vonis ringan

"Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar, melanggar mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi," kata Prabowo, Senin (30/12/2024).

Prabowo mengingatkan bahwa rakyat Indonesia saat ini telah pintar dan mengerti hukum.

"Tapi rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun," kata Prabowo.

Presiden RI Prabowo Subianto. (Tangkapan layar/Novian)
Presiden RI Prabowo Subianto. (Tangkapan layar/Novian)

Prabowo mewanti-wanti jangan sampai koruptor tersebut justru mendapatkan fasilitas mewah saat hidup dibui di balik jeruji besi. Ia meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan  Agus Andrianto untuk memastikan hal tersebut tidak terjadi.

baca juga

"Nanti jangan-jangan di penjara pake AC punya kulkas, pake TV, tolong Menteri Pemasyarakatan ya," kata Prabowo.

Prabowo kemudian bertanya kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin apakah pihaknya melakukan upaya banding atas voning ringan Harvey Moeis atau tidak. Prabowo menegaskan agar perlunya upaya banding, bahkan ia menikai perlu tuntutan vonis lebih berat.

"Jaksa Agung, naik banding gak? Naik banding ya? Naik banding. Vonisnya ya 50 tahun begitu kira-kira," kata Prabowo.

Jaksa Banding Vonis Ringan Harvey Moeis

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022, menyatakan upaya hukum banding perkara atas nama Harvey Moeis.

Upaya Banding terhadap Harvey Moeis tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

"Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama Harvey Moeis," tulis Siaran Pers tertanda Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat (27/12/2024)

Sebelumnya tuntutan penuntut umum terhadap Harvey Moeis adalah pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Sedangkan putusan Majelis Hakim adalah pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Selain terhadap Harvey Moeis, upaya hukum banding perkara juga ditujukan terhadap Suwito Gunawan alias Awi. Upaya Banding terhadap Suwito Gunawan tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 67/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Terdakwa kasus timah, Harvey Moeis usai istrinya Sandra Dewi bersaksi di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)
Terdakwa kasus timah, Harvey Moeis usai istrinya Sandra Dewi bersaksi di sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/Dea)

Diketahui, tuntutan penuntut umum terhadap Suwito adalah pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan. Sedangkan putusan Majelis Hakim adalah pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya banding juga terhadap Robert Indarto yang tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 66/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST.

Tuntutan penuntut umum terhadap Robert Indarto adalah pidana penjara 14 tahun plus uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan putusan Majelis Hakim adalah pidana penjara 8 tahun plus uang pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Upaya banding juga dilakukan terhadap dua nama terdakwa lain, yakni Reza Andriansyah dan Suparta.

"Adapun alasan menyatakan banding terhadap 5 terdakwa karena putusan pengadilan masih  belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar," bunyi keterangan tertulis.

Sementara itu, tim JPU menyatakan menerima putusan perkara atas nama Rosalina. Diketahui tuntutan penuntut umum terhadap Rosalina adalah pidana penjara 6 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan putusan Majelis Hakim adalah pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

"Adapun alasan menerima putusan Majelis Hakim karena telah memenuhi 2/3 dari tuntutan JPU dan yang bersangkutan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk membayar uang pengganti," bunyi keterangan tertulis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diserang Netizen soal Vonis Ringan Harvey Moeis, Admin Gerindra Kewalahan: Presiden Aja Gak Bisa Ubah Putusan Hakim

Diserang Netizen soal Vonis Ringan Harvey Moeis, Admin Gerindra Kewalahan: Presiden Aja Gak Bisa Ubah Putusan Hakim

News | Senin, 30 Desember 2024 | 15:20 WIB

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Sejak 2018 Tercatat Fakir Miskin di BPJS, Dinkes Jakarta Buru-buru Revisi Aturan

Harvey Moeis dan Sandra Dewi Sejak 2018 Tercatat Fakir Miskin di BPJS, Dinkes Jakarta Buru-buru Revisi Aturan

News | Senin, 30 Desember 2024 | 14:14 WIB

Dokumen yang Dipegang Connie Bakrie Bisa Bongkar Skandal Jokowi? Rocky Gerung: Hasto Siap Perang Apa Saja

Dokumen yang Dipegang Connie Bakrie Bisa Bongkar Skandal Jokowi? Rocky Gerung: Hasto Siap Perang Apa Saja

News | Minggu, 29 Desember 2024 | 20:10 WIB

Connie Bakrie Sebut Bom Waktu, Rocky Gerung Duga Dokumen Hasto Terkait Rahasia Jokowi: Indonesia Harus Bersiap-siap...

Connie Bakrie Sebut Bom Waktu, Rocky Gerung Duga Dokumen Hasto Terkait Rahasia Jokowi: Indonesia Harus Bersiap-siap...

News | Minggu, 29 Desember 2024 | 14:50 WIB

Terkini

Review Lingsir Wengi: Motel Malioboro, Teror Mistis di Balik Konten Viral

Review Lingsir Wengi: Motel Malioboro, Teror Mistis di Balik Konten Viral

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 12:00 WIB

Di Pasir Panjang, Warga Dayak Kaharingan Berjuang Menjaga Ingatan tentang Hutan

Di Pasir Panjang, Warga Dayak Kaharingan Berjuang Menjaga Ingatan tentang Hutan

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 12:00 WIB

Alami Luka Parah di Kepala, Pemotor Tewas Usai Disundul Mobil di Puri Indah Jakbar

Alami Luka Parah di Kepala, Pemotor Tewas Usai Disundul Mobil di Puri Indah Jakbar

News | Senin, 02 November 2026 | 11:59 WIB

Harga Beras Melonjak di Oktober 2026, dari Kualitas Medium hingga Premium

Harga Beras Melonjak di Oktober 2026, dari Kualitas Medium hingga Premium

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 11:58 WIB

Pegawai Lapas Medan Nyambi Kurir Narkoba Ditangkap, 599 Pod Getar Disita

Pegawai Lapas Medan Nyambi Kurir Narkoba Ditangkap, 599 Pod Getar Disita

Sumut | Senin, 02 November 2026 | 11:55 WIB

Pemprov Sulsel Dukung Penguatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Pemprov Sulsel Dukung Penguatan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah

Sulsel | Senin, 02 November 2026 | 11:54 WIB

Di Mana Bumi Dipijak, Di Situ Kita Bayar Pajak

Di Mana Bumi Dipijak, Di Situ Kita Bayar Pajak

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 11:54 WIB

Buku untuk Belajar Kok Masih Kena Pajak? Ini yang Perlu Dikritik

Buku untuk Belajar Kok Masih Kena Pajak? Ini yang Perlu Dikritik

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 11:50 WIB

Banjir Lahar Hujan Semeru Over Skala Terjang Lumajang, Satu Dusun Terisolir Total

Banjir Lahar Hujan Semeru Over Skala Terjang Lumajang, Satu Dusun Terisolir Total

Jatim | Senin, 02 November 2026 | 11:47 WIB

Mengenal Sonor: Tradisi Mengelola Api di Sumatera Selatan di Tengah Ancaman Kebakaran Gambut

Mengenal Sonor: Tradisi Mengelola Api di Sumatera Selatan di Tengah Ancaman Kebakaran Gambut

News | Senin, 02 November 2026 | 11:39 WIB

×