Daftar 5 Putusan MK Paling Populer Sepanjang 2024, Soroti Isu Strategis Pemilu dan Pilkada!

Riki Chandra

Rabu, 01 Januari 2025 | 17:30 WIB
Daftar 5 Putusan MK Paling Populer Sepanjang 2024, Soroti Isu Strategis Pemilu dan Pilkada!
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (16/10/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tahun 2024 menjadi tahun yang sangat sibuk bagi Mahkamah Konstitusi (MK) karena mengeluarkan sejumlah putusan yang mempengaruhi banyak aspek kehidupan politik Indonesia.

Selain menangani pengujian undang-undang, MK juga mengadili sengketa hasil pemilu presiden, wakil presiden, serta legislatif yang mencuri perhatian publik.

Sepanjang tahun 2024, MK sudah menyelesaikan ratusan perkara yang memberi dampak besar terhadap sistem politik dan hukum di Indonesia.

Dikutip dari Antara, berdasarkan data resmi dari MK, tercatat ada 240 perkara pengujian undang-undang yang ditangani sepanjang tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, 189 perkara merupakan perkara baru yang diregistrasi pada tahun 2024, sementara 51 perkara lainnya adalah perkara lanjutan dari tahun 2023. Hingga saat ini, MK telah memutuskan 158 perkara, sementara 82 perkara masih dalam proses.

Dalam bidang sengketa pemilu, Mahkamah juga menangani 308 perkara, dengan rincian 294 perkara terkait DPR/DPRD, 12 perkara DPD, dan dua perkara Pilpres. Dari seluruh perkara yang ditangani, MK hanya mengabulkan 45 perkara, sementara 64 perkara ditolak, 149 tidak dapat diterima, dan beberapa lainnya ditarik kembali atau gugur.

Beberapa putusan penting dari Mahkamah Konstitusi sepanjang 2024 mencakup sejumlah isu strategis yang sangat mempengaruhi perjalanan demokrasi Indonesia. Berikut sejumlah keputusan MK yang populer selama 2024:

1. Kemenangan Prabowo-Gibran Konstitusional

MK menyatakan kemenangan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 konstitusional. Mahkamah menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Keputusan ini mengakhiri sengketa Pilpres yang cukup panjang dan penuh dinamika.

2. Ambang Batas Parlemen 4 Persen Konstitusional Bersyarat

Dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan sebagian permohonan mengenai ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Keputusan ini mengatur bahwa untuk Pemilu DPR 2024, ambang batas tetap konstitusional, namun untuk Pemilu selanjutnya, harus ada perubahan yang melibatkan publik.

3. Perombakan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

MK mengubah aturan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah, yang sebelumnya mengharuskan partai politik mendapatkan minimal 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mengusung calon. Dengan putusan ini, persyaratannya menjadi lebih ringan, yakni 6,5–10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap.

4. Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal

MK memutuskan untuk merombak desain surat suara pilkada calon tunggal, mengarah ke model plebisit. Pemilih akan memilih antara "setuju" atau "tidak setuju" terhadap calon tunggal, yang akan berlaku mulai Pilkada 2029.

5. Penegasan Ketentuan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang

Dalam kasus Pilkada calon tunggal, MK memperjelas bahwa jika kotak kosong memperoleh suara lebih banyak daripada calon tunggal, maka Pilkada harus diulang dalam waktu satu tahun. Ini membuka peluang baru dalam penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.

Keputusan-keputusan penting ini menunjukkan peran krusial Mahkamah Konstitusi dalam menjaga konstitusi dan mempengaruhi arah kebijakan politik Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Gugatan Ijazah Gibran di MK Semestinya Tak Dapat Diterima

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Gugatan Ijazah Gibran di MK Semestinya Tak Dapat Diterima

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 10:00 WIB

Menakar Nasib Gibran di Akhir Sidang Usai Ahli Relawan Diusir Hakim

Menakar Nasib Gibran di Akhir Sidang Usai Ahli Relawan Diusir Hakim

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Ahli dari Relawan Gibran Laporkan Hakim Konstistusi ke MKMK Gegara Diusir dari Ruang Sidang

Ahli dari Relawan Gibran Laporkan Hakim Konstistusi ke MKMK Gegara Diusir dari Ruang Sidang

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 17:08 WIB

Hakim Minta Penjelasan Soal Penyetaraan Pendidikan Gibran: Biar Lebih Gampang Kami Istikharah

Hakim Minta Penjelasan Soal Penyetaraan Pendidikan Gibran: Biar Lebih Gampang Kami Istikharah

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 14:10 WIB

MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Gugatan Ijazah Denny Indrayana

MK Tolak Hadirkan Gibran di Sidang Gugatan Ijazah Denny Indrayana

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 13:31 WIB

Heboh Hakim MK Usir Ahli Gibran dari Ruang Sidang Gara-gara Bicara Ini

Heboh Hakim MK Usir Ahli Gibran dari Ruang Sidang Gara-gara Bicara Ini

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:54 WIB

Tak Lama Disahkan, UU PPRT Digugat ke MK: Iuran Jaminan Sosial Dinilai Cuma Jadi Bahan Tawar-Menawar

Tak Lama Disahkan, UU PPRT Digugat ke MK: Iuran Jaminan Sosial Dinilai Cuma Jadi Bahan Tawar-Menawar

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 11:24 WIB

MK Tolak Hadirkan Wapres Gibran dalam Sidang Pembuktian Gugatan Syarat Pendidikan

MK Tolak Hadirkan Wapres Gibran dalam Sidang Pembuktian Gugatan Syarat Pendidikan

News | Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:14 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

Terkini

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:54 WIB

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:13 WIB

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:36 WIB

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:27 WIB

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:06 WIB

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Sumut | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:52 WIB

×