Surat Perintah Penangkapan Yoon Suk Yeol

Andi Ahmad S

Kamis, 02 Januari 2025 | 19:18 WIB
Surat Perintah Penangkapan Yoon Suk Yeol
Presiden Yoon Suk Yeol memberikan pidato publik dari kediamannya di Seoul, Korea Selatan, Sabtu (14/12/2024). [Handout / Kantor Kepresidenan Korea Selatan / AFP]

Suara.com - Nasib Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol berada di ujung tanduk, setelah Pengadilan Korsel menyetujui permohonan otoritas penegak hukum.

Persetujuan itu terkait menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol, yang ditangguhkan dari jabatannya usai menyatakan darurat militer pada 3 Desember.

Dengan demikian, Yoon akan menjadi presiden pertama Korsel yang terancam ditangkap dalam keadaan masih menjabat.

Surat penangkapan diterbitkan Pengadilan Negeri Seoul Barat atas tuduhan bahwa Yoon merupakan dalang pernyataan darurat militer, melakukan pemberontakan, serta menyalahgunakan kekuasaan, demikian diungkapkan sejumlah sumber.

Pengadilan memberi waktu 48 jam kepada Badan Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi Korea Selatan (CIO) untuk menahan Yoon demi pemeriksaan.

Sebelumnya, CIO mengajukan surat perintah penangkapan setelah Yoon mengabaikan semua pemanggilan dari badan tersebut untuk diperiksa terkait darurat militer.

Meski demikian, masih ada ketidakpastian terkait kemampuan CIO melaksanakan surat perintah pengadilan tersebut, mengingat Pasukan Pengamanan Presiden terus menghalangi penyidik mendekati Yoon.

Dengan dalih keamanan militer, Paspampres menolak penyidik memasuki kompleks kantor presiden dan rumah dinas Yoon untuk melaksanakan penggeledahan sesuai perintah pengadilan.

Meski sebagai presiden Yoon memiliki kekebalan dari pendakwaan pidana, hak istimewa itu tidak berlaku pada kejahatan besar, seperti pemberontakan dan pengkhianatan.

baca juga

Tim penasihat hukum Yoon menegaskan bahwa CIO tak memiliki otoritas untuk menyelidiki dakwaan pemberontakan yang wewenangnya, pada dasarnya, justru dimiliki kepolisian.

Ketua CIO Oh Dong-woon mengatakan bahwa, berbeda dari perintah penggeledahan, surat perintah penangkapan yang dikeluarkan pengadilan tak dapat dihalangi siapa pun, bahkan oleh presiden.

Yoon Suk Yeol ditangguhkan dari jabatan kepresidenannya setelah Majelis Nasional, yang didominasi kelompok oposisi, memutuskan memakzulkan Yoon pada 14 Desember usai sang presiden menyatakan darurat militer.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi telah memulai sidang untuk memutuskan apakah Yoon akan dipecat atau tetap menjabat sebagai Presiden Korea Selatan.

Mahkamah memiliki waktu 180 hari, terhitung sejak 14 Desember, untuk mengeluarkan keputusannya. [Antara].

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemendagri Palestina: Kepala Polisi Gaza Mahmoud Salah dan wakilnya Hussam Shahwan Tewas

Kemendagri Palestina: Kepala Polisi Gaza Mahmoud Salah dan wakilnya Hussam Shahwan Tewas

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 19:03 WIB

Menanti Film Dark Nuns, Horor Korea dengan Sentuhan Eksorsisme

Menanti Film Dark Nuns, Horor Korea dengan Sentuhan Eksorsisme

Your Say | Kamis, 02 Januari 2025 | 18:59 WIB

Gerebek Kantor Maskapai dan Bandara, Polisi Korsel Usut Tuntas Kecelakaan Jeju Air

Gerebek Kantor Maskapai dan Bandara, Polisi Korsel Usut Tuntas Kecelakaan Jeju Air

News | Kamis, 02 Januari 2025 | 17:38 WIB

Terkini

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB