Cek Fakta: Vonis Ulang, Harvey Moeis Akan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara

Aprilo Ade Wismoyo Suara.Com
Jum'at, 10 Januari 2025 | 11:02 WIB
Cek Fakta: Vonis Ulang, Harvey Moeis Akan Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara
Harvey Moeis, suami Sandra Dewi usai menjalani sidang perdana kasus korupsi timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (14/8/2024). [Suara.com/Tiara Rosana]
cek fakta hoaks

Hoaks!

Berdasarkan verifikasi Suara.com sejauh ini, informasi ini tidak benar.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mahkamah Agung mengimbau semua pihak untuk dengan sabar menunggu hasil putusan pidana Harvey Moeis setelah diajukannya banding oleh JPU.

"Jadi, mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa sehingga kami tunggu karena dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto, seperti dikutip dari ANTARA.

Hingga artikel ini ditulis dan diterbitkan, belum ada hasil putusan banding terhadap terdakwa Harvey Moeis.

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa klaim mengenai Harvey Moeis akan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara belum terbukti kebenarannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI