Mahkamah Agung mengimbau semua pihak untuk dengan sabar menunggu hasil putusan pidana Harvey Moeis setelah diajukannya banding oleh JPU.
"Jadi, mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa sehingga kami tunggu karena dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto, seperti dikutip dari ANTARA.
Hingga artikel ini ditulis dan diterbitkan, belum ada hasil putusan banding terhadap terdakwa Harvey Moeis.
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa klaim mengenai Harvey Moeis akan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara belum terbukti kebenarannya.