KPU Dituding Abaikan Rekomendasi Bawaslu Soal Ijazah Palsu Calon Wali Kota Palopo

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Jum'at, 10 Januari 2025 | 14:11 WIB
KPU Dituding Abaikan Rekomendasi Bawaslu Soal Ijazah Palsu Calon Wali Kota Palopo
Ilustrasi suasana sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

Suara.com - Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Farid Kasim dan Nurhaenih mempersoalkan legalitas dan keaslian ijazah Calon Wali Kota Palopo Trisal Tahir.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Farid-Nurhaenih, Wahyudi Kasrul dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Wahyudi menjelaskan, bahwa Trisal dan pasangannya, Akhmad Sarifuddin seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) secara administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.

Padahal, dia menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo sudah merekomendasikan agar KPU menyatakan Trisal tidak memenuhi syarat.

“Adanya rekomendasi Bawaslu Kota Palopo yang menyatakan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 4 seharusnya dinyatakan tidak memenuhi syarat tapi tidak dilaksanakan oleh Termohon terkait ijazah palsu,” kata Wahyudi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).

Kuasa hukum Farid-Nurhaenih lainnya, Irham menyebut awalnya KPU Kota Palopo sudah mengatakan bahwa Trisal TMS.

“Hal ini berdasarkan hasil verifikasi blanko ijazah peserta yang terdapat perbedaan dengan blanko ijazah yang sama dari PKBM Yusha pada tahun pelajaran 2015/2016. Berdasarkan arsip digitalisasi ijazah Lembaga PKBM Yusha 2015/2016 tidak terdapat nama tersebut,” tutur Irham.

Dengan begitu, lanjut dia, ijazah Trisal terbukti tidak terdaftar di Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara. Kemudian pada September 2024, kata Irham, KPU Palopo mengeluarkan berita acara yang pada pokoknya menerangkan dokumen persyaratan calon wali kota dinyatakan TMS.

Irham menuturkan kuasa hukum Trisal Tahir membuat laporan sengketa terkait keputusan KPU yang menyatakan bakal paslon Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin tidak memenuhi syarat secara administrasi.

Akhirnya, KPU Palopo menerbitkan berita acara yang mengubah status Trisal Tahir dari TMS menjadi memenuhi syarat (MS) dengan alasan terdapat putusan kesepakatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo.

Untuk itu, pasangan Farid-Nurhaenih meminta agar MK membatalkan keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo tertanggal 5 Desember 2024.

Mereka juga meminta agar pasangan Trisal dan Sarifuddin didiskualifikasi dari Pilwalkot Palopo 2024.

“Atau setidak-tidaknya memerintahkan KPU Kota Palopo untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pilwalkot Palopo dengan tiga paslon yaitu Paslon Nomor Urut 1 Putri Dakka dan Haidir Basir, Paslon Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih, dan Paslon Nomor Urut 3 Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, tanpa Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin,” tandas Irham.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gurauan Hakim Saldi Isra dalam Sidang Sengketa Pilkada: Pakai Batu Bacan Nggak?

Gurauan Hakim Saldi Isra dalam Sidang Sengketa Pilkada: Pakai Batu Bacan Nggak?

News | Jum'at, 10 Januari 2025 | 10:54 WIB

Tuhan Tanpa Kolom: Kebebasan Para Ateis Kandas di MK

Tuhan Tanpa Kolom: Kebebasan Para Ateis Kandas di MK

Liks | Jum'at, 10 Januari 2025 | 08:00 WIB

Ada Kotak Suara di Toilet hingga Politik Uang, Vicky Prasetyo Gugat Pilkada Pemalang

Ada Kotak Suara di Toilet hingga Politik Uang, Vicky Prasetyo Gugat Pilkada Pemalang

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 20:40 WIB

Pramono Jadi Gubernur Terpilih, PDIP Minta Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa Tidak Ikut Diundur ke 13 Maret

Pramono Jadi Gubernur Terpilih, PDIP Minta Pelantikan Kepala Daerah Tak Bersengketa Tidak Ikut Diundur ke 13 Maret

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 19:49 WIB

Willy-Habib Cabut Gugatan Pilkada Kalteng, Agustiar-Edy Resmi Menang!

Willy-Habib Cabut Gugatan Pilkada Kalteng, Agustiar-Edy Resmi Menang!

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 19:14 WIB

Dukungan PDIP Beralih, Kemenangan Masinton-Mahmud di Tapanuli Tengah Digugat Paslon Petahana

Dukungan PDIP Beralih, Kemenangan Masinton-Mahmud di Tapanuli Tengah Digugat Paslon Petahana

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 17:14 WIB

Pilkada Banjarbaru Digugat, KPU Dituding Hilangkan Hak Pilih Warga

Pilkada Banjarbaru Digugat, KPU Dituding Hilangkan Hak Pilih Warga

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 16:57 WIB

Terkini

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina

News | Jum'at, 03 April 2026 | 19:08 WIB

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:44 WIB

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 18:19 WIB

Fakta-fakta  Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:57 WIB

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:33 WIB

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:13 WIB

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 17:11 WIB

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

Klaim Trump Terbantahkan, Intelijen AS Ungkap Iran Masih Simpan 50 Persen Rudal dan Ribuan Drone

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:50 WIB

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

Cerita Warga di Mereudu Gotong Royong Bareng Pemerintah dalam Pemulihan Pasca Bencana

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:35 WIB

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak  Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

Jejak Berdarah Pulan Wonda: Anggota OPM Penembak Jenderal Tito Karnavian Ditangkap di Puncak Jaya

News | Jum'at, 03 April 2026 | 16:33 WIB