Pilkada Banjarbaru Digugat, KPU Dituding Hilangkan Hak Pilih Warga

Bangun Santoso, Dea Hardiningsih Irianto

Kamis, 09 Januari 2025 | 16:57 WIB
Pilkada Banjarbaru Digugat, KPU Dituding Hilangkan Hak Pilih Warga
Ilustrasi suasana sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). [ANTARA FOTO/Fauzan/rwa]

Suara.com - Sejumlah warga negara menggugat hasil Pilkada Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai seharusnya Pilkada Banjarbaru diikuti oleh pasangan calon tunggal. Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tidak menyediakan surat suara dengan kolom kosong.

Hal itu digugat pemohon atas nama Udiansyah dan Abd Karim yang didampingi kuasa hukum mereka, Denny Indrayana. Adapun dalil tersebut disampaikan Denny dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

"Seharusnya hanya diikuti calon tunggal, namun termohon tidak menyediakan kolom kosong pada surat suara. Kedua, termohon menghilangkan hak pilih warga Kota Banjarbaru, karena suaranya dianggap tidak sah pada saat memilih," kata Denny di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2025).

Menurut dia, seharusnya KPU tidak menampilkan gambar pasangan nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah dalam surat suara lantarasan pasangan tersebut sudah didiskualifikasi. Akibatnya, lanjut Denny, sebanyak 78.736 suara yang mencoblos Aditya-Said dianggap tidak sah.

"Paslon 1 mendapatkan 36.135 suara, setara dengan 31,5 persen. Berapapun yang didapat oleh paslon 2 dianggap tidak sah, sehingga total suara sahnya itu adalah total suara sah yang sama dengan suara sah paslon 1 saja," ujar Denny.

"Selebihnya 78.736 suara, lebih dari 2 kali lipat suara untuk paslon nomor 2 sebesar 68,5 persen, itulah dianggap suara tidak sah," tambah dia.

Denny menegaskan pemilih yang mencoblos pasangan selain Erna-Wartono, maka suaranya akan dianggap tidak sah lantaran KPU tidak menyediakan kolom kosong.

"Konsekuensi logisnya, andai kata ada 114.871 jumlah pengguna hak pilih sekalipun paslon 1 hanya meraih satu suara sebagai suara sah, dan 114.870 lainnya adalah suara tidak sah, maka sudah cukup bagi mereka untuk memenangkan pemilukada Kota Banjarbaru," tutur Denny.

"Berdasarkan fakta-fakta di atas, sejatinya pemilukada Kota Banjarbaru bukanlah pemilu, tapi aklamasi untuk memenangkan salah satu paslon, hal mana melanggar prinsip pemilu," lanjut dia.

baca juga

Untuk itu, Denny meminta MK untuk memerintahkan KPU agar mengulang Pilkada Banjarbaru dan membatalkan Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024.

"Menetapkan perolehan suara calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024 dalam Keputusan KPUU. Satu, pasangan calon Erna-Wartono 36.135. Dua, kolom kosong 78.736, sehingga total suara sahnya 114.871," tegas Denny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tuntut Diskualifikasi, Refly Harun Tuding Ada Kartel Politik: Pilgub Kaltim Dirancang Tidak Adil!

Tuntut Diskualifikasi, Refly Harun Tuding Ada Kartel Politik: Pilgub Kaltim Dirancang Tidak Adil!

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 16:15 WIB

Elfiana Menang Pilkada Mesuji Usai Janjikan Masuk Surga, Lawan: Itu Penistaan Agama!

Elfiana Menang Pilkada Mesuji Usai Janjikan Masuk Surga, Lawan: Itu Penistaan Agama!

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 15:41 WIB

Tuding Elfianah Manipulasi Identitas di Pilkada Mesuji, Kemampuan Kuasa Hukum Malah Diuji Hakim MK

Tuding Elfianah Manipulasi Identitas di Pilkada Mesuji, Kemampuan Kuasa Hukum Malah Diuji Hakim MK

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 15:21 WIB

Ditetapkan Sebagai Gubernur Jakarta Terpilih, Pramono Anung: Mudah-mudahan Memberi Ketenangan

Ditetapkan Sebagai Gubernur Jakarta Terpilih, Pramono Anung: Mudah-mudahan Memberi Ketenangan

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 14:24 WIB

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2024

Foto | Rabu, 08 Januari 2025 | 20:20 WIB

Sahrul-Gun Gun Persoalkan Dadang yang Ganti Pejabat 6 Bulan Sebelum Pilkada

Sahrul-Gun Gun Persoalkan Dadang yang Ganti Pejabat 6 Bulan Sebelum Pilkada

News | Rabu, 08 Januari 2025 | 16:27 WIB

Putusan Sengketa Pilkada 2024 Diketok Palu 11 Maret

Putusan Sengketa Pilkada 2024 Diketok Palu 11 Maret

News | Rabu, 08 Januari 2025 | 14:27 WIB

Terkini

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Petani Rumput Laut Takalar Naik Kelas! Catat Usaha Lewat HP, Akses Modal Makin Gampang

Sulsel | Jum'at, 25 September 2026 | 05:41 WIB

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Program 1 Polis 1 Mangrove Generali Tembus 20.000 Pohon

Foto | Jum'at, 25 September 2026 | 05:00 WIB

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

×