Gurauan Hakim Saldi Isra dalam Sidang Sengketa Pilkada: Pakai Batu Bacan Nggak?

Jum'at, 10 Januari 2025 | 10:54 WIB
Gurauan Hakim Saldi Isra dalam Sidang Sengketa Pilkada: Pakai Batu Bacan Nggak?
Wakil Ketua Makhkamah Konstitusi Saldi Isra memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). (ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan).

Suara.com - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan nomor urut 2 Rusihan Jafar dan Muhtar Sumaila mendalilkan adanya pelangggaran berupa pembagian uang di Kecamatan Bacan dalam Pilbup Halmahera Selatan.

Pernyataan itu disampaikan Kuasa Hukum Rusihan-Muhtar, Muh Salman Darwin dalam sidang perdana perselisihan hasil pilkada (PHP) atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. 

"Berkaitan money politics ada keterlibatan kepala desa dan aparatur sipil negara, untuk ASN dilakukan oleh Kepala Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi membagikan uang Rp 50 ribu kepada masyarakat Desa Labuha Kecamatan Bacan dan menunjukkan simbol jari 3 sebagaimana nomor urut petahana," kata Salman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2025).

Mendengar kata 'bacan', Hakim Konstitusi Saldi Isra yang memimpin sidang di panel II melontarkan gurauan. Saldi berkelakar dengan mempertanyakan kuasa hukum memakai batu bacan atau tidak.

"Pembuktian begini, anda pakai batu bacan nggak? Haha," ucap Saldi bergurau.

"Belum di-copy batu bacannya, Yang Mulia," timpal Salman.

"Silakan lanjut, ini Rp 50 ribu ya ke masyarakat Desa Labuha, berapa banyak masyarakat itu menerima?" tanya Saldi.

"Belum kami dapat konfirmasi, Yang Mulia. Tapi signifkan Yang Mulia," jawab Salman.

Untuk itu, Rusihan-Muhtar meminta MK untuk membatalkan KPU Kabupaten Halmahera Selatan tentang penetapan hasil Pilbup Halmahera. 

Baca Juga: Ada Kotak Suara di Toilet hingga Politik Uang, Vicky Prasetyo Gugat Pilkada Pemalang

Selain itu, juga meminta untuk menjadikan perolehan suara pasangan Hasan Ali Bassan Kasuba dan Helmi Umar Muchsin menjadi 0 suara.

"Atau mendiskualifikasi kepersertaan Hasan Ali Bassam Kasuba dan Helmi Umar Muchsin sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2024, karena melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI