Nyamar jadi Pasien, Imigrasi Ciduk 17 WN Vietnam Kasus Klinik Bedah Plastik Ilegal di Jakut

Jum'at, 10 Januari 2025 | 15:44 WIB
Nyamar jadi Pasien, Imigrasi Ciduk 17 WN Vietnam Kasus Klinik Bedah Plastik Ilegal di Jakut
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang bekerja di sebuah klinik bedah plastik di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara. (Suara.com/Kayla Nathaniel Bilbina)

Suara.com - Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam yang bekerja di sebuah klinik bedah plastik di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (9/1/2025) setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat mengenai Warga Asing yang bekerja di klinik tersebut.

Menanggapi laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam selama dua hari.

“Masyarakat yang menyampaikan bahwa ada aktivitas WNA yang bekerja di klinik tersebut. Petugas melakukan penyelidikan dengan pura-pura menjadi pasien. Setelah mendapatkan bukti, kami melakukan penindakan terhadap kegiatan tersebut,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, dalam konferensi pers, Kamis (10/1/2025).  

Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang bekerja di sebuah klinik bedah plastik di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara. (Suara.com/Kayla Nathaniel Bilbina)
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 17 warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang bekerja di sebuah klinik bedah plastik di kawasan Pluit Timur, Jakarta Utara. (Suara.com/Kayla Nathaniel Bilbina)

Dari 17 WNA yang ditangkap, 10 di antaranya perempuan dan 7 laki-laki. Sebanyak 15 orang menggunakan Visa on Arrival (VoA), sementara 2 lainnya memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai investor.

Yuldi menyampaikan pada saat proses penangkapan, 2 orang diantaranya sempat kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dua orang yang melarikan diri ini bahkan sedang melakukan operasi pasien saat digerebek,” ujar Yuldi.

Klinik tersebut diketahui telah beroperasi sejak November 2024 dengan harga layanan medis yang bervariasi, mulai dari Rp7 juta hingga Rp50 juta per tindakan.

Para pelaku diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.

Baca Juga: Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam

Reporter: Kayla Nathaniel Bilbina

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI