Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Jum'at, 20 Maret 2026 | 18:24 WIB
Sabu Rp25,9 Miliar Disembunyikan di Ban Towing, Jaringan Narkoba MedanJakarta Dibekuk Saat Mudik
Barang bukti kasus narkoba jenis sabu Rp25,9 miliar disembunyikan di ban towing. (Suara.com/Yasir)
baca 10 detik
  • Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap penyelundupan 26,7 kg sabu dan cairan diduga narkotika dalam ban kendaraan pada 15 Maret 2026.
  • Satu tersangka berinisial K, diduga jaringan Medan–Jakarta, memanfaatkan pengamanan arus mudik Operasi Ketupat Jaya 2026.
  • Nilai barang bukti diperkirakan Rp25,9 miliar; tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan undang-undang narkotika.

Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap penyelundupan narkotika lintas provinsi dengan modus tak lazim. Barang bukti berupa 26,7 kilogram sabu dan 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan diduga narkotika disembunyikan di dalam ban kendaraan.

Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026 di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Polisi mengamankan satu tersangka berinisial K yang diduga bagian dari jaringan Medan–Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan, pelaku memanfaatkan momen pengamanan arus mudik Operasi Ketupat Jaya 2026 untuk mengirim barang haram tersebut.

“Ini menunjukkan jaringan narkotika terus mencari celah dan beradaptasi dengan kondisi di lapangan,” ujar Reynold kepada wartawan, Jumat (20/3/2026).

Kasat Resnarkoba AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, sabu disembunyikan dalam dua ban kendaraan yang diangkut mobil towing, masing-masing ditempatkan di bagian atas kendaraan dan sebagai ban serep di bawah mobil.

Modus ini dinilai untuk menghindari kecurigaan petugas.

Selain narkotika, polisi turut menyita kendaraan pengangkut, telepon genggam, dan media penyimpanan. Dari hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan residivis dan diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman dengan pola serupa.

Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar, dengan potensi penyelamatan sekitar 25.900 jiwa.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

baca juga

Dalam periode yang sama, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga mengungkap 14 kasus peredaran obat keras daftar G. Sebanyak 14 tersangka diamankan dengan barang bukti 35.143 butir obat berbahaya.

Kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru. Obat-obatan itu disalahgunakan dan diperjualbelikan tanpa ketentuan medis.

Reynold menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat berbahaya, serta mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

Modus Licik Sabu 26,7 Kg di Ban Serep: Polres Jakpus Bongkar Jaringan Medan-Jakarta Senilai Rp25,9 M

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 12:57 WIB

Jaksa Banding! Meski Lolos dari Hukuman Mati, Nasib Fandi Ramadhan Cs Masih di Ujung Tanduk

Jaksa Banding! Meski Lolos dari Hukuman Mati, Nasib Fandi Ramadhan Cs Masih di Ujung Tanduk

Entertainment | Selasa, 17 Maret 2026 | 17:15 WIB

Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar

Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Modus Kemasan Minuman Hingga Sabun Thailand Terbongkar

News | Rabu, 11 Maret 2026 | 21:11 WIB

Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru

Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru

News | Jum'at, 06 Maret 2026 | 17:56 WIB

Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara

Foto | Kamis, 05 Maret 2026 | 18:03 WIB

Pemuda 22 Tahun Dibekuk Bawa Sabu 102 Gram, Begini Modus Penyamarannya

Pemuda 22 Tahun Dibekuk Bawa Sabu 102 Gram, Begini Modus Penyamarannya

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 14:08 WIB

Pengungkapan Pabrik Sabu di Cengkareng, Versi Nyata dari Film Breaking Bad

Pengungkapan Pabrik Sabu di Cengkareng, Versi Nyata dari Film Breaking Bad

Entertainment | Senin, 02 Maret 2026 | 20:15 WIB

Terkini

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

1.402 Mahasiswa Baru UIKA Bogor Resmi Dilantik, Wakil Bupati Beri Kejutan Dua Laptop

Bogor | Jum'at, 18 September 2026 | 01:50 WIB

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Mau Jajan Boost Lebih Hemat? Ada Diskon 25% untuk Pengguna BRI Kartu Kredit

Jatim | Jum'at, 18 September 2026 | 00:02 WIB

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Cuaca Panas Makin Segar, Ada Diskon 25% di Boost dengan BRI Kartu Kredit

Jogja | Kamis, 17 September 2026 | 23:55 WIB

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Promo BRI Kartu Kredit di Boost, Dapatkan Diskon 25% hingga 31 Desember 2026

Jawa Tengah | Kamis, 17 September 2026 | 23:50 WIB

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Nikmati Jus dan Smoothies di Boost dengan Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit

Jabar | Kamis, 17 September 2026 | 23:45 WIB

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jajan di Boost Lebih Hemat, Ada Diskon 25% Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless

Jakarta | Kamis, 17 September 2026 | 23:31 WIB

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

KA Ijen Ekspres Tertemper Mobil di Jember, Satu Orang Tewas Meninggal

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:16 WIB

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Warga dan Keluarga Penumpang KM Virgo Transport 8 di Tulungagung Gelar Doa Bersama

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 23:03 WIB

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

BBPOM Surabaya Sita 2.523 Obat Tradisional Ilegal di Bangkalan

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 22:51 WIB

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Cukup Pakai BRI Kartu Kredit Visa Contactless, Dapatkan Diskon 25% Produk Jus Buah Boost

Lampung | Kamis, 17 September 2026 | 22:45 WIB

×