- Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap penyelundupan 26,7 kg sabu dan cairan diduga narkotika dalam ban kendaraan pada 15 Maret 2026.
- Satu tersangka berinisial K, diduga jaringan Medan–Jakarta, memanfaatkan pengamanan arus mudik Operasi Ketupat Jaya 2026.
- Nilai barang bukti diperkirakan Rp25,9 miliar; tersangka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup berdasarkan undang-undang narkotika.
Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap penyelundupan narkotika lintas provinsi dengan modus tak lazim. Barang bukti berupa 26,7 kilogram sabu dan 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan diduga narkotika disembunyikan di dalam ban kendaraan.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026 di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Polisi mengamankan satu tersangka berinisial K yang diduga bagian dari jaringan Medan–Jakarta.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengatakan, pelaku memanfaatkan momen pengamanan arus mudik Operasi Ketupat Jaya 2026 untuk mengirim barang haram tersebut.
“Ini menunjukkan jaringan narkotika terus mencari celah dan beradaptasi dengan kondisi di lapangan,” ujar Reynold kepada wartawan, Jumat (20/3/2026).
Kasat Resnarkoba AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, sabu disembunyikan dalam dua ban kendaraan yang diangkut mobil towing, masing-masing ditempatkan di bagian atas kendaraan dan sebagai ban serep di bawah mobil.
Modus ini dinilai untuk menghindari kecurigaan petugas.
Selain narkotika, polisi turut menyita kendaraan pengangkut, telepon genggam, dan media penyimpanan. Dari hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan residivis dan diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman dengan pola serupa.
Nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar, dengan potensi penyelamatan sekitar 25.900 jiwa.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Dalam periode yang sama, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga mengungkap 14 kasus peredaran obat keras daftar G. Sebanyak 14 tersangka diamankan dengan barang bukti 35.143 butir obat berbahaya.
Kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah, antara lain Tanah Abang, Sawah Besar, Kemayoran, Cempaka Putih, dan Johar Baru. Obat-obatan itu disalahgunakan dan diperjualbelikan tanpa ketentuan medis.
Reynold menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika maupun obat berbahaya, serta mengajak masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.