Panggil Sopir hingga Ketua DPRD Kalsel, KPK Dalami Kasus Dugaan Suap Paman Birin

Bangun Santoso

Jum'at, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB
Panggil Sopir hingga Ketua DPRD Kalsel, KPK Dalami Kasus Dugaan Suap Paman Birin
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait penerimaan hadiah yang saat itu gagal menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka.

Untuk mendalami kasus ini, KPK akan memanggil Susanto selaku mantan sopir dari Sahbirin Noor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Hari ini, Jumat, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan," kata Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/1/2025).

Selain itu, Tessa mengatakan pemeriksaan atas kasus ini, akan dilakukan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan.

Tidak hanya mantan sopir Sahbirin, KPK juga turut memanggil 10 saksi lainnya yang diduga mempunyai kaitan dengan kasus ini. Berikut daftarnya:

  1. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK
  2. Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, Andri Fadli
  3. Bendahara Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Syukri
  4. Kontraktor, Ferdi
  5. Kontraktor, Liston
  6. Kontraktor, Rizal
  7. Kontraktor, Priyanto
  8. Kontraktor, Devi
  9. Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Guntur Ferry Fahtar
  10. Staf Honorer Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, Mahmudiansyah

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025.

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Namun, KPK hanya menahan enam tersangka sementara saat itu Sahbirin Noor merupakan satu- satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.

"Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK K4," ujar Wakil Ketua KPK Periode 2019-2024 Nurul Ghufron.

baca juga

"Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas Jakarta Timur, di Gedung KPK C1," tambah dia.

KPK mengamankan uang sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000) dan USD 500 dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dilakukan pada Minggu (6/10/2024).

Uang itu diduga merupakan pembayaran fee sebesar 5 persen yang diberikan kepada Sahbirin untuk memuluskan tiga proyek pembangunan.

Adapun proyek yang dimaksud ialah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136).

Selain itu, ada juga proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indonesia Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).

Terakhir ialah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatandengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).

Sahbirin Noor bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Moh Reynaldi Risahondua)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa Kasus LNG Pertamina, KPK Gali Kejujuran Ahok soal Ini

Diperiksa Kasus LNG Pertamina, KPK Gali Kejujuran Ahok soal Ini

News | Jum'at, 10 Januari 2025 | 15:32 WIB

Heboh! PDIP Tuding KPK Edisi Jokowi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto

Heboh! PDIP Tuding KPK Edisi Jokowi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto

Video | Jum'at, 10 Januari 2025 | 14:45 WIB

Megawati: KPK Kurang Kerjaan, yang Diubrek-ubrek Hanya Pak Hasto

Megawati: KPK Kurang Kerjaan, yang Diubrek-ubrek Hanya Pak Hasto

News | Jum'at, 10 Januari 2025 | 15:23 WIB

Hari Ini Diperiksa Kasus Hasto PDIP, Apa yang Digali KPK ke Eks Ketua KPU Arief Budiman?

Hari Ini Diperiksa Kasus Hasto PDIP, Apa yang Digali KPK ke Eks Ketua KPU Arief Budiman?

News | Jum'at, 10 Januari 2025 | 15:22 WIB

Megawati: KPK Masa Nggak Punya Kerjaan Lain? yang Diubrek-ubrek Hanya Pak Hasto

Megawati: KPK Masa Nggak Punya Kerjaan Lain? yang Diubrek-ubrek Hanya Pak Hasto

News | Jum'at, 10 Januari 2025 | 15:17 WIB

Kritik Keras Megawati di HUT PDIP: MK Melehek, KPK Kurang Kerjaan!

Kritik Keras Megawati di HUT PDIP: MK Melehek, KPK Kurang Kerjaan!

News | Jum'at, 10 Januari 2025 | 15:16 WIB

Reuni di Gedung Merah Putih: Novel Baswedan Temui Ketua KPK, Ini yang Dibahas

Reuni di Gedung Merah Putih: Novel Baswedan Temui Ketua KPK, Ini yang Dibahas

News | Jum'at, 10 Januari 2025 | 14:06 WIB

Terkini

Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam

Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 05:30 WIB

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:28 WIB

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:05 WIB

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:30 WIB

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

×