Panggil Sopir hingga Ketua DPRD Kalsel, KPK Dalami Kasus Dugaan Suap Paman Birin

Bangun Santoso

Jum'at, 10 Januari 2025 | 16:00 WIB
Panggil Sopir hingga Ketua DPRD Kalsel, KPK Dalami Kasus Dugaan Suap Paman Birin
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait penerimaan hadiah yang saat itu gagal menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka.

Untuk mendalami kasus ini, KPK akan memanggil Susanto selaku mantan sopir dari Sahbirin Noor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Hari ini, Jumat, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan," kata Juru Bicara Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis pada Jumat (10/1/2025).

Selain itu, Tessa mengatakan pemeriksaan atas kasus ini, akan dilakukan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Selatan.

Tidak hanya mantan sopir Sahbirin, KPK juga turut memanggil 10 saksi lainnya yang diduga mempunyai kaitan dengan kasus ini. Berikut daftarnya:

  1. Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK
  2. Sekretaris Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, Andri Fadli
  3. Bendahara Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin, Syukri
  4. Kontraktor, Ferdi
  5. Kontraktor, Liston
  6. Kontraktor, Rizal
  7. Kontraktor, Priyanto
  8. Kontraktor, Devi
  9. Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan, Guntur Ferry Fahtar
  10. Staf Honorer Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan, Mahmudiansyah

Sebelumnya, KPK telah melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025.

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Namun, KPK hanya menahan enam tersangka sementara saat itu Sahbirin Noor merupakan satu- satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.

"Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK K4," ujar Wakil Ketua KPK Periode 2019-2024 Nurul Ghufron.

baca juga

"Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas Jakarta Timur, di Gedung KPK C1," tambah dia.

KPK mengamankan uang sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000) dan USD 500 dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dilakukan pada Minggu (6/10/2024).

Uang itu diduga merupakan pembayaran fee sebesar 5 persen yang diberikan kepada Sahbirin untuk memuluskan tiga proyek pembangunan.

Adapun proyek yang dimaksud ialah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136).

Selain itu, ada juga proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indonesia Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).

Terakhir ialah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatandengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).

Sahbirin Noor bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Moh Reynaldi Risahondua)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diperiksa Kasus LNG Pertamina, KPK Gali Kejujuran Ahok soal Ini

Diperiksa Kasus LNG Pertamina, KPK Gali Kejujuran Ahok soal Ini

News | Jum'at, 10 Januari 2025 | 15:32 WIB

Heboh! PDIP Tuding KPK Edisi Jokowi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto

Heboh! PDIP Tuding KPK Edisi Jokowi Kriminalisasi Hasto Kristiyanto

Video | Jum'at, 10 Januari 2025 | 14:45 WIB

Megawati: KPK Kurang Kerjaan, yang Diubrek-ubrek Hanya Pak Hasto

Megawati: KPK Kurang Kerjaan, yang Diubrek-ubrek Hanya Pak Hasto

News | Jum'at, 10 Januari 2025 | 15:23 WIB

Hari Ini Diperiksa Kasus Hasto PDIP, Apa yang Digali KPK ke Eks Ketua KPU Arief Budiman?

Hari Ini Diperiksa Kasus Hasto PDIP, Apa yang Digali KPK ke Eks Ketua KPU Arief Budiman?

News | Jum'at, 10 Januari 2025 | 15:22 WIB

Megawati: KPK Masa Nggak Punya Kerjaan Lain? yang Diubrek-ubrek Hanya Pak Hasto

Megawati: KPK Masa Nggak Punya Kerjaan Lain? yang Diubrek-ubrek Hanya Pak Hasto

News | Jum'at, 10 Januari 2025 | 15:17 WIB

Kritik Keras Megawati di HUT PDIP: MK Melehek, KPK Kurang Kerjaan!

Kritik Keras Megawati di HUT PDIP: MK Melehek, KPK Kurang Kerjaan!

News | Jum'at, 10 Januari 2025 | 15:16 WIB

Reuni di Gedung Merah Putih: Novel Baswedan Temui Ketua KPK, Ini yang Dibahas

Reuni di Gedung Merah Putih: Novel Baswedan Temui Ketua KPK, Ini yang Dibahas

News | Jum'at, 10 Januari 2025 | 14:06 WIB

Terkini

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Dewa United Perkenalkan Eks Timnas, David Singleton jadi Pelatih Baru

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 23:10 WIB

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Dari Selera Hingga Nutrisi, Riset Ilmiah IPB Siapkan Standardisasi Baru Makanan Kucing

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 22:01 WIB

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

Bamsoet jadi Wantimpres, Bahlil Singgung PAW Anggota DPR

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:55 WIB

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

Anggota Wantimpres Siap Beri Masukan ke Prabowo: Agar Lebih Terarah dan Terukur

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:42 WIB

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

Ariawan Titip Pesan ke KWP 2026-2028: Jangan Pecah, Tetap Kompak dan Solid

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Memelihara Ikan Hias Tak Cuma untuk Penghobi, Bisa Jadi Aktivitas Seru Bareng Keluarga

Lifestyle | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:23 WIB

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

Margarito soal Gugatan Ijazah Gibran di MK: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:15 WIB

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

KWP Punya Nahkoda Baru, Ariawan: Jaga Kekompakan dan Solidaritas!

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:08 WIB

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Review The Early Spring: Pahit Manisnya Dunia Kerja Korporat!

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 21:00 WIB

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

7 Pekan Pascagempa Nagekeo, Warga Masih Butuh Bantuan dan Pendampingan Psikososial

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 20:55 WIB

×