Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan mengorek keterangan mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok pada Kamis (9/1/2025). Dalam pemeriksaan yang berlangsung singkat itu, Ahok ternyata dicecar oleh penyidik terkait kerugian Pertamina imbas pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang berbau korupsi.
"BTP (Ahok) didalami terkait adanya kerugian yang dialami Pertamina di tahun 2020 dengan potensi kerugian USD 337 juta akibat kontrak-kontrak LNG milik pertamina," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1/2025).
Selain potensi kerugian negara, KPK juga mendalami Ahok terkait permintaan Dewan Komisaris (Dekom) yang tertuju pada Direksi untuk mendalami kasus ini.
![Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kanan) berada di dalam mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). [ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/01/09/26351-ahok-diperiksa-kpk-basuki-tjahaja-purnama-ahok.jpg)
"Didalami juga permintaan Dekom kepada Direksi untuk mendalami 6 kontrak LNG pertamina tersebut," jelas Tessa.
Selain Ahok, terdapat sejumlah nama saksi yang telah didalami terkait kasus dugaan pengadaan LNG PT Pertamina.
Berikut nama-nama saksi yang diperiksa KPK:
- Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012, Sulistia, didalami terkait dugaan pemalsuan Risalah Rapat Direksi (RRD) dalam menetapkan pembelian LNG import dari AS.
- Direktur Pengolahan Pertamina periode 2012-2014, Chrisna Damayanto, didalami terkait rencana kebutuhan LNG untuk kilang.
- Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power, Ellya Susilawati, didalami terkait aturan mekanisme pembelian LNG.
- Business Development Manager PT Pertamina, Edwin Irwanto Widjaja periode 2013-2015, didalami terkait kajian pengadaan LNG yang tidak pernah diberikan kepada Direktorat PIMR (Direktorat Investasi dan Manajemen Resiko).
- VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022, Dody Setiawan, didalami terkait dengan transaksi penjualan LNG.
- Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina tahun 2011-2012, Nanang Untung, didalami terkait rencana proses pembelian LNG tahun 2012.
Vonis Karen Agustiawan
Dalam perkara tersebut, mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti korupsi dalam pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina.
Karen divonis melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa