Alasan KPK Belum Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka Lagi, Sebut Sosok Paman Birin Kembali Menghilang

Bangun Santoso

Kamis, 09 Januari 2025 | 15:30 WIB
Alasan KPK Belum Tetapkan Sahbirin Noor Tersangka Lagi, Sebut Sosok Paman Birin Kembali Menghilang
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor berpamitan kepada ASN lingkup Pemprov Kalsel usai menyatakan diri mundur dari jabatan sebagai Gubernur Kalimantan Selatan, Rabu (13/11/2024). (ANTARA/ HO-Biro Adpim Kalsel).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka-bukaan terkait alasan belum menetapkan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, mengatakan, KPK belum mempunyai bukti yang cukup kuat untuk menetapkan Sahbirin sebagai tersangka.

"Jadi untuk perkara Pak Sahbirin Noor, yang bersangkutan telah menang praperadilan. Kemudian status tersangkanya gugur. Penyidik sudah melakukan ekspose terkait dengan perkembangan penyidikan," kata Asep dalam keterangan tertulis pada Kamis (9/1/2025).

Dia juga mengatakan, saat ini tim penyidik KPK sedang berada di Kalsel untuk melakukan penggeledahan agar mempunyai bukti yang cukup kuat atas kasus ini. Ia juga menyebut belum mengetahui keberadaan Sahbirin yang menghilang entah kemana.

"Saya juga belum tahu. Terakhir itu yang ada dia mimpin apel, tapi setelah itu hilang lagi. Bahkan kita tunggu, di hari pencoblosan itu kita pantau engga ada juga tuh di TPS-nya dia," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor alias Paman Birin.

“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Afrizal Hadi di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).

Adapun praperadilan ini diajukan Sahbirin sebagai bentuk perlawanan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024–2025 yang ditangani KPK.

Dengan putusan ini, status Sahbirin sebagai tersangka dinyatakan dibatalkan karena KPK dianggap tidak sesuai prosedur dan bersikap sewenang-wenang.

baca juga

"Menyatakan tidak sah tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon," ujar Hakim Afrizal.

"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," tambah dia.

Diketahui, KPK melakukan penahanan terhadap enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025.

Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Namun, KPK hanya menahan enam tersangka sementara saat itu Sahbirin Noor merupakan satu- satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.

"Terhadap 4 tersangka SOL, YUL, AMD, FEB, di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas | Jakarta Timur, di Gedung KPK K4," ujar Wakil Ketua KPK Periode 2019-2024 Nurul Ghufron.

"Sedangkan tersangka YUD, dan AND di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas Jakarta Timur, di Gedung KPK C1," tambah dia.

KPK mengamankan uang sekitar Rp 12 miliar (Rp 12.113.160.000) dan USD 500 dari kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang dilakukan pada Minggu (6/10/2024).

Uang itu diduga merupakan pembayaran fee sebesar 5 persen yang diberikan kepada Sahbirin untuk memuluskan tiga proyek pembangunan.

Adapun proyek yang dimaksud ialah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT WKM (Wiswani Kharya Mandiri dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136).

Selain itu, ada juga proyek pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indonesia Utama) dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar (Rp 22.268.020.250,00).

Terakhir ialah pembangunan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatandengan penyedia terpilih CV BBB (Bangun Banua Bersama) dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930,00).

Sahbirin Noor bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Di sisi lain, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Moh Reynaldi Risahondua)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Akhirnya Muncul! Begini Penampilan Hasto Kristiyanto Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK

Akhirnya Muncul! Begini Penampilan Hasto Kristiyanto Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka KPK

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 14:40 WIB

Balas Pernyataan Effendi Simbolon, PDIP: KPK Harus Periksa Jokowi Atas Dugaan Perintangan Penyidikan

Balas Pernyataan Effendi Simbolon, PDIP: KPK Harus Periksa Jokowi Atas Dugaan Perintangan Penyidikan

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 14:31 WIB

Ahok Diperiksa KPK Kasus LNG Pertamina, Singgung Pemeriksaan Sebelumnya

Ahok Diperiksa KPK Kasus LNG Pertamina, Singgung Pemeriksaan Sebelumnya

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 13:36 WIB

Diperiksa KPK Terkait Kasus LNG Pertamina, Ahok Ungkap Surat ke Menteri BUMN, Apa Isinya?

Diperiksa KPK Terkait Kasus LNG Pertamina, Ahok Ungkap Surat ke Menteri BUMN, Apa Isinya?

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 13:08 WIB

Hari Ini, KPK Panggil Legislator PDIP Maria Lestari terkait Kasus Hasto Kristiyanto

Hari Ini, KPK Panggil Legislator PDIP Maria Lestari terkait Kasus Hasto Kristiyanto

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 12:53 WIB

Blak-blakan! Hasto Ternyata Sudah Lama Diajukan Tersangka, Eks Penyidik KPK: Jadi Bukan Perkara Politik

Blak-blakan! Hasto Ternyata Sudah Lama Diajukan Tersangka, Eks Penyidik KPK: Jadi Bukan Perkara Politik

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 10:29 WIB

KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Halangi Penggeledahan Kantor PDIP

KPK Dalami Dugaan Firli Bahuri Halangi Penggeledahan Kantor PDIP

News | Kamis, 09 Januari 2025 | 00:15 WIB

Terkini

IHSG Anjlok Parah Tembus Level 4.900, 624 Saham Luluh Lantak!

IHSG Anjlok Parah Tembus Level 4.900, 624 Saham Luluh Lantak!

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 16:57 WIB

Cuan Puluhan Miliar! Jambu Mete dari Lahan Kering NTB Kini Tembus Pasar Internasional

Cuan Puluhan Miliar! Jambu Mete dari Lahan Kering NTB Kini Tembus Pasar Internasional

Bali | Selasa, 03 November 2026 | 16:52 WIB

MIND ID Tampilkan Peran Mineral bagi Kehidupan dalam Ajang Minerba Convex 2026

MIND ID Tampilkan Peran Mineral bagi Kehidupan dalam Ajang Minerba Convex 2026

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 16:48 WIB

Berapa Harga Parfum The Body Shop White Musk? Cek 4 Variannya

Berapa Harga Parfum The Body Shop White Musk? Cek 4 Variannya

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 16:48 WIB

Jelang Diresmikan Prabowo 10 November, Perlinsos Digital Sudah Jangkau 17 Juta KK

Jelang Diresmikan Prabowo 10 November, Perlinsos Digital Sudah Jangkau 17 Juta KK

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:46 WIB

Sinopsis Overacting, Film Komedi Thailand Terbaru Netflix Tayang 5 November

Sinopsis Overacting, Film Komedi Thailand Terbaru Netflix Tayang 5 November

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 16:45 WIB

Beasiswa Pendidikan Bhimasena Power Indonesia 2026 Dukung Mahasiswa Kabupaten Batang

Beasiswa Pendidikan Bhimasena Power Indonesia 2026 Dukung Mahasiswa Kabupaten Batang

Jawa Tengah | Selasa, 03 November 2026 | 16:37 WIB

Apa Perbedaan Kulkas Inverter vs Non Inverter Hemat Listrik?

Apa Perbedaan Kulkas Inverter vs Non Inverter Hemat Listrik?

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 16:35 WIB

Geger Kabar Jenderal Ditangkap dan Diperiksa Propam, Mabes Polri Gelar Konferensi Pers Malam Ini!

Geger Kabar Jenderal Ditangkap dan Diperiksa Propam, Mabes Polri Gelar Konferensi Pers Malam Ini!

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:33 WIB

Transportasi Publik Sudah Menjangkau 92,5 Persen Wilayah, Jakarta Kejar Target Kota Global 2045

Transportasi Publik Sudah Menjangkau 92,5 Persen Wilayah, Jakarta Kejar Target Kota Global 2045

News | Selasa, 03 November 2026 | 16:31 WIB

×