Cek Fakta: Prabowo Akan Menjatuhi Harvey Moeis Hukuman Mati di Nusakambangan

Bella Suara.Com
Rabu, 15 Januari 2025 | 05:45 WIB
Cek Fakta: Prabowo Akan Menjatuhi Harvey Moeis Hukuman Mati di Nusakambangan
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/12/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk perilaku sopan Harvey di persidangan dan tanggung jawabnya terhadap keluarga.

"Sementara hal yang meringankan, yaitu terdakwa berlaku sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum," kata Hakim Eko Aryanto.

Namun, Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding,” kata Harli Siregar dari Kejaksaan Agung.

Mahkamah Agung juga meminta semua pihak untuk bersabar menunggu keputusan akhir terkait banding ini.

"Jadi, mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding oleh jaksa," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto.

Hingga saat ini, belum ada hasil putusan banding terhadap terdakwa Harvey Moeis.

Kesimpulan

Klaim: Harvey Moeis akan dijatuhi hukuman mati di Nusakambangan.

Fakta: Tidak ada pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto yang menyebut bahwa Harvey Moeis akan dijatuhi hukuman mati. Narasi tersebut merupakan disinformasi yang menyesatkan.

Baca Juga: Cek Fakta: Virus HMPV Sebabkan Kerusuhan di China

Rating: Disinformasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI