LSJ dan Dema Justicia UGM Kecam Putusan PTUN soal Jenderal Kehormatan Prabowo: Cacat Hukum

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 16 Januari 2025 | 16:54 WIB
LSJ dan Dema Justicia UGM Kecam Putusan PTUN soal Jenderal Kehormatan Prabowo: Cacat Hukum
Joko Widodo mengantar Presiden Prabowo Subianto didampingi Kapten Infanteri Windra Sanur.[Instagram/@windrasanur]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gugatan Ditolak

Pada 31 Oktober 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas penerbitan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 13/TNI/Tahun 2024.

Majelis hakim menolak gugatan tersebut dengan alasan para penggugat tak memiliki kedudukan hukum yang sah.

Melalui Keppres itu, Jokowi diketahui memberikan gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 kepada Prabowo Subianto pada 28 Februari 2024 lalu.

Pada Perkara Nomor 186/G/2024/PTUN.JKT, penggugat terdiri dari Paian Siahaan, Hardingga, Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (IMPARSIAL).

Reporter: Kayla Nathaniel Bilbiba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI