Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK Bikin Kubu Luthfi-Yasin Lega, Mengapa?

Agung Sandy Lesmana

Senin, 20 Januari 2025 | 13:07 WIB
Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK Bikin Kubu Luthfi-Yasin Lega, Mengapa?
Tim kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin saat ditemui di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (20/1/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Suara.com - Kubu pasangan nomor urut dua, Ahmad Luthfi-Taj Yasin (Luthfi-Yasin) mengaku bersyukur setelah rivalnya, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) resmi mencabut gugatan hasil Pilkada Jateng 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dicabutnya gugatan sengketa Pilkada oleh sang rival membuat kubu Luthfi-Yasin lega. 

Salah satu kuasa hukum Luthfi-Yasin, Hamdan Zoelva, saat ditemui di halaman Gedung MK, Jakarta, Senin (20/1/2025) mengaku sangat menghargai keputusan terkait pencabutan gugatan oleh kubu Andika-Hendi. 

“Kami sebagai kuasa hukum dan atas nama pasangan calon nomor urut 2 Luthfi-Yasin sangat menghargai langkah yang dilakukan oleh pasangan calon nomor urut 1, yaitu Andika-Hendi,” ujar Zoelva dikutip dari Antara, Senin.

Menurutnya, dengan pencabutan resmi di hadapan persidangan, perkara sengketa hasil Pilkada Jateng di MK otomatis selesai. Nantinya, Mahkamah akan mengeluarkan ketetapan dan dilanjutkan penetapan akhir oleh KPU Provinsi Jateng.

“Dengan demikian, Jateng akan segera mendapatkan gubernur yang baru, yaitu Luthfi-Yasin dan dengan pencabutan itu juga kami berharap suasana di Jateng menjadi guyub, ya, selesai lah segala proses dan tahapan pemilu yang tentu melelahkan dari awal pemungutan suara, penetapan, dan sampai di MK,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Agus Wijayanto, menuturkan bahwa pihak Luthfi-Yasin mensyukuri keputusan Andika-Hendi mencabut perkara. Menurut dia, pencabutan tersebut dapat mengakhiri sekat-sekat di kalangan masyarakat Jateng.

“Kami sangat mensyukuri betul, kami menghargai jiwa patriot negarawan pasangan calon nomor urut 1 untuk mencabut. Dengan pencabutan ini maka ke depan sudah tidak ada lagi kotak-kotak, tidak ada lagi sekat-sekat antara pendukung pasangan calon nomor urut 1 dan 2. Di bawah (masyarakat) itu guyub, hidup rukun, bahu-membahu memajukan Jateng,” ucap Agus.

Lebih lanjut, kuasa hukum meyakini Luthfi-Yasin akan merangkul pihak Andika-Hendi dalam menjalankan roda pemerintahan di Jateng. Dikatakan pula bahwa tidak tertutup kemungkinan adanya pertemuan di antara kedua pasangan calon tersebut.

“Belum disampaikan ke kami, tapi tidak tertutup kemungkinan, melihat gaya Pak Luthfi akan merangkul semua dan saya duga, saya menduga, tentu akan ada perencanaan [pertemuan], tapi belum disampaikan tentang rencana itu kepada kami,” tutur Denny Indrayana, kuasa hukum Luthfi-Yasin yang lain.

baca juga

Pada persidangan lanjutan, Senin, Andika-Hendi resmi menyampaikan pencabutan gugatan sengketa hasil Pilkada Jateng 2024. Kuasa hukum Andika-Hendi, Mulyadi Marks Phillian, mengatakan, pencabutan perkara yang teregister dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu karena kliennya ingin menjaga situasi kondusif di tengah masyarakat Jateng.

“Permohonan ini dicabut dalam rangka menjaga [situasi] kondusif masyarakat di Jateng karena Jateng adalah masyarakat yang mencintai kerukunan, kedamaian, dan guyub. Dengan pencabutan ini, mudah-mudahan adanya keretakan dan ketidakkompakan selama dua tahun terakhir sejak pemilu pilpres dan sekarang pilkada, mudah-mudahan bisa mengakhiri keterbelahan dan bersatu kembali membangun Jateng,” ucap Mulyadi.

Sebelumnya, Andika-Hendi dalam gugatannya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jateng Nomor 200 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, sepanjang mengenai perolehan suara pasangan calon nomor urut 2 Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Adapun KPU Jateng diketahui menetapkan pasangan Luthfi-Yasin memperoleh suara terbanyak, yakni 11.390.191 suara (59,14 persen), sementara pasangan Andika-Hendi memperoleh 7.870.084 suara (40,86 persen).

Andika-Hendi juga meminta MK mendiskualifikasi Luthfi-Yasin sebagai pemenang Pilkada Jateng 2024. Turut dimintakan agar MK memerintahkan KPU Jateng menerbitkan surat keputusan yang menetapkan Andika-Hendi sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jateng. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan

Pengakuan soal Mobil RI 36 Bikin Dongkol, Mahfud MD Sebut Raffi Ahmad Pejabat Tak Jujur: Negara Kok jadi Kampungan

News | Rabu, 15 Januari 2025 | 15:42 WIB

Dukung Prabowo Agar Harvey Moeis Divonis 50 Tahun, Mahfud MD: Masa Negara Didikte Cecunguk-cecunguk? Terluka Saya!

Dukung Prabowo Agar Harvey Moeis Divonis 50 Tahun, Mahfud MD: Masa Negara Didikte Cecunguk-cecunguk? Terluka Saya!

News | Rabu, 15 Januari 2025 | 14:46 WIB

Kasihani Prabowo, Mahfud MD Sindir Pemerintah Tak Bernyali Bongkar Dalang Pembuat Pagar Laut: Gak Masuk Akal!

Kasihani Prabowo, Mahfud MD Sindir Pemerintah Tak Bernyali Bongkar Dalang Pembuat Pagar Laut: Gak Masuk Akal!

News | Rabu, 15 Januari 2025 | 12:25 WIB

Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam

Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam

News | Jum'at, 10 Januari 2025 | 10:23 WIB

Terkini

3  Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:42 WIB

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 22:41 WIB

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:44 WIB

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:43 WIB

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:28 WIB

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:18 WIB

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 21:12 WIB