Bantah Tak Hadir Praperadilan Hasto untuk Ulur Waktu, Ketua KPK Beberkan Alasan Sebenarnya

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:13 WIB
Bantah Tak Hadir Praperadilan Hasto untuk Ulur Waktu, Ketua KPK Beberkan Alasan Sebenarnya
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto. (Suara.com/Dea)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, membantah pihaknya tidak menghadiri praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.

“Coba kita lihat kembali lah, Kita kan tidak mengulur waktu. Artinya kan tugasnya biro hukum tidak hanya menangani masalah HK saja,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2025).

Dia menjelaskan bahwa dalam menghadapi praperadilan, Biro Hukum KPK mesti menyiapkan berbagai dokumen dan bukti sehingga masih memerlukan waktu untuk bersiap.

“Jadi itu juga bukan baru kali ini saja, beberapa kali ada gugatan praper itu yang kemudian dari KPK mengajukan permohonan untuk waktunya agar dirubah. Jadi bukan karena hanya sekarang saja,” ujar Setyo.

Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.

Sidang Ditunda

Sebelumnya, Hakim tunggal Djumyanto memutuskan untuk menunda sidang perdana praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang perdana ini sedianya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (21/1/2025).

Penundaan diputusan hakim Djumyanto karena saat dimulainya persidangan tak ada pihak KPK selaku termohon yang hadir di PN Jakarta Selatan.

Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto. (Suara.com/Faqih)
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto. (Suara.com/Faqih)

Pihak KPK kata dia, telah memohon agar sidang ditunda lewat surat permohonan yang dilayangkan pada Kamis (16/1/2025).

Baca Juga: Usut Kasus LPEI, KPK Sita 2 Kendaraan Mewah dari Romo

Sementara itu, sidang bakal kembali digelar 2 minggu setelahnya, atau sekitar tanggal 5 Februari. Ini dikarenakan pada pekan depan ada libur panjang dua tanggal merah.

“Saya kira temen-temen juga pada mau libur panjang. Jadi kita tunda sidang berikutnya untuk panggilan yang kedua, yaitu hari Rabu tanggal 5 Februari,” kata Djumyanto, dalam ruang sidang PN Jaksel, Selasa.

Mendengar penyampaian hakim, salah seorang tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy meminta agar hakim menunda sidang selama 10 hari.

Sehingga sidang kembali digelar pada tanggal 3 Februari 2025. Namun terkait itu Djumyanto mengatakan kalua tanggal tersebut dirinya berhalangan karena harus memimpin sidang Tipikor.

“Tanggal 3 itu saya sidang Tipikor. Senin, Rabu itu saya jatahnya sebenarnya Tipikor, tapi Rabu tanggal 5 itu pas kosong boleh ya tanggal 5 ya,” ucap Djumyanto.

Usai mendapat persetujuan dari pihak pemohon sidang diundur hingga tanggal 5 Februari, hakim resmi menunda persidangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI