Gugurkan Tudingan Jhon LBF, ICJR Bedah 'Kebenaran Pernyataan' di Vonis Bebas Septia

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah | Suara.com

Kamis, 23 Januari 2025 | 17:10 WIB
Gugurkan Tudingan Jhon LBF, ICJR Bedah 'Kebenaran Pernyataan' di Vonis Bebas Septia
Gugurkan Tudingan John LBF, ICJR Bedah 'Kebenaran Pernyataan' di Vonis Bebas Septia. [Suara.com/Ema]

Suara.com - Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Nur Ansar mengucapkan selamat kepada Septia Dwi Pertiwi atas putusan bebas yang didapatkan setelah menjalani persidangan sejak 10 September 2024. 

Diketahui pada 22 Januari 2025, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas Septia karena semua dakwaan tidak terbukti. Dalam perkara bernomor 589/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst itu, Majelis Hakim berpendapat bahwa sesuai dengan fakta hukum, pernyataan Septia di akun Twitternya adalah sebuah kebenaran. 

"Jadi, semua pasal dakwaan Penuntut Umum dinyatakan tidak terbukti," tulis Ansar dalam keterangannya, Kamis (23/1/2025).

Ansar menyampaikan fakta-fakta hukum yang ada dalam persidangan menunjukkan adanya permasalahan dalam perusahaan tempat Septia bekerja sebelumnya. Diketahui, Septia merupakan mantan pegawai PT Hive Five milik pengusaha Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. Kasus yang menyeret Septia diketahui bermula dari laporan Jhon atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Ini pada akhirnya sekaligus menjadi capaian baik dalam upayanya menyuarakan persoalan ketenagakerjaan kepada publik," kata Ansar.

Ia mengatakan pertimbangan Majelis Hakim yang didasarkan pada adanya 'kebenaran pernyataan' adalah sebuah perkembangan yang sampai saat ini mulai lazim digunakan di pengadilan sebagai penghapus pidana pencemaran nama baik. Doktrin "kebenaran pernyataan' atau truth juga disebutkan dalam SKB UU ITE. 

"Secara sederhana, doktrin ini menekankan bahwa walaupun menyakitkan atau membuat harga diri atau reputasi kita terserang tetapi pernyataan tersebut suatu kebenaran maka pernyataan tersebut bukan suatu bentuk penghinaan atau pencemaran," kata Ansar.

Ia berujar penggunaan 'kebenaran pernyataan' untuk membuktikan terbukti atau tidaknya tindak pidana penghinaan seperti pencemaran nama, sebelumnya juga digunakan dalam perkara Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar. 

"Oleh karena itu, bagi kami, konsistensi penggunaan 'kebenaran pernyataan' sebagai penghapus pidana kasus-kasus penghinaan atau pencemaran ini adalah preseden yang baik ke depannya untuk melindungi hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat setiap warga negara," kata Ansar.

Video Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel saat menemui Septia Dwi Pertiwi, buruh yang menjadi korban kriminalisasi mantan atasannya, John LBF. (tangkapan layar/Instagram)
Video Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel saat menemui Septia Dwi Pertiwi, buruh yang menjadi korban kriminalisasi mantan atasannya, John LBF. (tangkapan layar/Instagram)

Tentu saja, kata Ansar, hal tersebut juga harus digunakan oleh penegak hukum di masa depan ketika KUHP 2023 berlaku pada 2026.

"Namun, bagi kami jika mengacu pada kronologi kasus, seharusnya Septia tidak diproses berdasarkan tindak pidana yang mengacu pada UU ITE 2008 dan perubahannya melalui UU 19 Tahun 2016," kata Ansar.

Ia mengatakan jika melihat kronologi dalam surat dakwaan, perbuatan yang menjadi dasar penangkapan Septia terjadi pada sekitar November 2022 sampai Januari 2023. Kasus tersebut lalu dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan pada Agustus 2024. 

"Dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) KUHP, yang harusnya diterapkan adalah ketentuan dalam UU ITE terbaru yaitu UU 1 Tahun 2024 karena secara substansi menjadi yang paling meringankan bagi Septia. Ancaman tindak pidana dalam UU ITE baru tersebut jauh lebih ringan dibanding UU ITE sebelumnya. Sedari awal, kami memperhatikan kesalahan yang dilakukan dalam dakwaan," kata Ansar.

"Namun, yang kami tekankan dari pertimbangan hakim kasus Septia, pengakuan 'kebenaran pernyataan' sebagai penghapus pidana adalah hal yang penting untuk diperhatikan aparat penegak hukum dalam menangani berbagai perkara yang bersinggungan dengan hak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat," sambung Ansar.

Sebagai informasi, ada tiga pasal tindak pidana yang didakwakan Penuntut Umum kepada Septia. Pertama, Pasal 27 (3) jo Pasal 36 Jo Pasal 51 (2) UU ITE tentang pencemaran dan/atau penghinaan yang mengakibatkan kerugian. Kedua, Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan/pencemaran nama. Dua tindak pidana ini masih didasarkan pada UU ITE tahun 2008 yang diubah melalui UU 19 Tahun 2016. Sementara dakwaan ketiga adalah Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pasang Badan Demi Ungkap Dalang Kasus Pagar Laut, Titiek Soeharto: Kementerian Jangan Takut Lawan Oligarki!

Pasang Badan Demi Ungkap Dalang Kasus Pagar Laut, Titiek Soeharto: Kementerian Jangan Takut Lawan Oligarki!

News | Kamis, 23 Januari 2025 | 16:43 WIB

Titiek Soeharto Ultimatum Dalang Kasus Pagar Laut Ganti Kerugian Negara: Moga Cepat Terungkap Siapa di Balik Semua Ini

Titiek Soeharto Ultimatum Dalang Kasus Pagar Laut Ganti Kerugian Negara: Moga Cepat Terungkap Siapa di Balik Semua Ini

News | Kamis, 23 Januari 2025 | 15:51 WIB

Di Sidang Pleidoi, Septia Bongkar Borok John LBF: Banyak Mantan Karyawan Trauma Imbas Dipecat dan Gaji Dipotong

Di Sidang Pleidoi, Septia Bongkar Borok John LBF: Banyak Mantan Karyawan Trauma Imbas Dipecat dan Gaji Dipotong

News | Rabu, 18 Desember 2024 | 15:45 WIB

Sebut Jhon LBF Bak Preman, Wamenaker Immanuel Ebenezer Siap Bekingi Septia: Saya Gak Peduli Siapa Dia!

Sebut Jhon LBF Bak Preman, Wamenaker Immanuel Ebenezer Siap Bekingi Septia: Saya Gak Peduli Siapa Dia!

News | Kamis, 12 Desember 2024 | 11:00 WIB

Terkini

Apresiasi Praja IPDN, Wamendagri Bima: Latih Kepemimpinan Atasi Dinamika Pemerintahan

Apresiasi Praja IPDN, Wamendagri Bima: Latih Kepemimpinan Atasi Dinamika Pemerintahan

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:47 WIB

Kebakaran Apartemen Mediterania Diduga karena Korsleting Listrik, 5 Penghuni Dievakuasi ke RS

Kebakaran Apartemen Mediterania Diduga karena Korsleting Listrik, 5 Penghuni Dievakuasi ke RS

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:47 WIB

Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Plus Minusnya?

Uni Emirat Arab Keluar dari OPEC, Apa Plus Minusnya?

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:41 WIB

DPRD DKI: Jakarta Mimpi Jadi Kota Global Tapi Anak Putus Sekolah Masih Banyak

DPRD DKI: Jakarta Mimpi Jadi Kota Global Tapi Anak Putus Sekolah Masih Banyak

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:35 WIB

Indonesia Berpotensi Ciptakan 10 Juta Green Jobs, Surya dan Air Jadi Kontributor Utama

Indonesia Berpotensi Ciptakan 10 Juta Green Jobs, Surya dan Air Jadi Kontributor Utama

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:30 WIB

Babak Baru Blokade Selat Hormuz, Donald Trump Pilih Jalur Isolasi Maritim Total

Babak Baru Blokade Selat Hormuz, Donald Trump Pilih Jalur Isolasi Maritim Total

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:28 WIB

Riset Koaksi Ungkap Paradoks Green Jobs di Indonesia: Mengapa Lulusan Formal Sulit Direkrut?

Riset Koaksi Ungkap Paradoks Green Jobs di Indonesia: Mengapa Lulusan Formal Sulit Direkrut?

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:25 WIB

Sinyal 'Baju Kuning' di Kebakaran Apartemen Mediterania, Penghuni dan Bayi Terjebak Asap

Sinyal 'Baju Kuning' di Kebakaran Apartemen Mediterania, Penghuni dan Bayi Terjebak Asap

News | Kamis, 30 April 2026 | 12:22 WIB

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Peran Strategis Damkar, Satpol PP, dan Linmas Jaga Stabilitas Daerah

Wamendagri Wiyagus Apresiasi Peran Strategis Damkar, Satpol PP, dan Linmas Jaga Stabilitas Daerah

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:59 WIB

Militer Israel Adang Kapal Bantuan Gaza di Perairan Yunani Gunakan Senjata Serbu

Militer Israel Adang Kapal Bantuan Gaza di Perairan Yunani Gunakan Senjata Serbu

News | Kamis, 30 April 2026 | 11:47 WIB