Prabowo Usul Hukuman 50 Tahun Penjara untuk Koruptor Timah, Eks Pimpinan KPK: Tidak Bisa

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 28 Januari 2025 | 17:19 WIB
Prabowo Usul Hukuman 50 Tahun Penjara untuk Koruptor Timah, Eks Pimpinan KPK: Tidak Bisa
Mantan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (Suara.com/Muhaimin A Untung)

Suara.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) La Ode Muhammad Syarif menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang ingin menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara 50 tahun bagi terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis.

La Ode mengatakan, bahwa hukuman pidana 50 tahun tidak bisa diberlakukan. Sebab, menurut dia, hukuman paling berat bagi pelaku tindak pidana korupsi ialah pidana penjara 20 tahun.

“Hukuman itu tidak ada yang 50 tahun, yang paling tinggi 20 tahun,” kata La Ode di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).

Dia menjelaskan, bahwa sudah ada aturan mengenai pemberian hukuman terhadap pelanggaran pasal 2 dan pasal 3 dalam undang-undang Tipikor berdasarkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari praktik korupsi.

Hal itu dinilai tidak diimplementasikan dalam putusan tingkat pertama yang memberikan vonis hukuman pidana penjara selama 6,5 tahun terhadap Harvey Moeis.

“Sudah ada peraturan MA tentang panduan untuk pemberian hukuman, termasuk khususnya yang berhubungan dengan pasal 2 pasal 3 UU tindak pidana korupsi,” tutur La Ode.

“Memang putusan yang pertama tidak mengikuti panduan yang Mahkamah Agung,” tambah dia.

Sebelumnya, suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Harvey secara sah dan meyakinkan bersalam dalam perkara ini.

“Menyatakan Terdakwa Harvey Moeis secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).

Selain itu, Harvey juga dijatuhi hukuman berupa pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Majelis hakim juga memerintahkan Harvey untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 210 miliar. Jika tidak membayar pengganti maksimal 1 tahun bulan setelah putusan berkekuatan hakim tetap, harta Harvey akan disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti.

Jika harta yang dimiliki Harvey tidak cukup untuk membayar uang pengganti, maka Harvey harus menjalani kurungan badan selama 2 tahun.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menyinggung soal kasus koruptor yang dihukum ringan saat berpidato di acara Musrenbang Dalam Rangka Pelaksanaan RPJMP 2025-2029, beberapa waktu lalu.

Prabowo geram dengan vonis ringan terhadap koruptor yang hanya beberapa tahun penjara. Padahal, akibat perilaku korupnya, negara mengalami kerugian hingga ratusan triliun rupiah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Penangkapan Paulus Tannos Babak Baru Kasus e-KTP, Singapura Tak Lagi Surga Koruptor

Penangkapan Paulus Tannos Babak Baru Kasus e-KTP, Singapura Tak Lagi Surga Koruptor

Liks | Selasa, 28 Januari 2025 | 15:35 WIB

Tim Hasto Akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK 2024-2029 ke MK

Tim Hasto Akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK 2024-2029 ke MK

News | Selasa, 28 Januari 2025 | 11:07 WIB

Bukan Prestasi KPK? Penangkapan Paulus Tannos di Singapura Disebut Hasil Kerja Aparat Negeri Singa

Bukan Prestasi KPK? Penangkapan Paulus Tannos di Singapura Disebut Hasil Kerja Aparat Negeri Singa

News | Senin, 27 Januari 2025 | 17:42 WIB

Penangkapan Paulus Tannos Diharapkan Bisa Buka Kotak Pandora Kasus E-KTP

Penangkapan Paulus Tannos Diharapkan Bisa Buka Kotak Pandora Kasus E-KTP

News | Senin, 27 Januari 2025 | 10:41 WIB

Paulus Tannos Ditangkap, Eks Penyidik KPK Tegaskan Singapura Bukan Tempat Aman untuk Koruptor Sembunyi

Paulus Tannos Ditangkap, Eks Penyidik KPK Tegaskan Singapura Bukan Tempat Aman untuk Koruptor Sembunyi

News | Senin, 27 Januari 2025 | 10:17 WIB

KPK Berpacu dengan Waktu, Penuhi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

KPK Berpacu dengan Waktu, Penuhi Syarat Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

News | Minggu, 26 Januari 2025 | 14:58 WIB

KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Buronan Paulus Tannos di Singapura: Penahanan Sesuai Perjanjian Ekstradisi

KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Buronan Paulus Tannos di Singapura: Penahanan Sesuai Perjanjian Ekstradisi

News | Minggu, 26 Januari 2025 | 12:19 WIB

Terkini

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:21 WIB

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 22:04 WIB

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:56 WIB

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:49 WIB

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:08 WIB

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 21:02 WIB

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:54 WIB

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:29 WIB

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 20:16 WIB