Sengketa Lahan di TB Simatupang, BPN Jaksel Didesak Segera Blokir 38 Sertifikat SHM

Bangun Santoso | Suara.com

Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:20 WIB
Sengketa Lahan di TB Simatupang, BPN Jaksel Didesak Segera Blokir 38 Sertifikat SHM
Tim hukum Derek Prabu Maras di kantor BPN Jaksel. (Ist)
  • Pemilik lahan TB Simatupang kecewa pada BPN Jaksel karena lambat memproses pemblokiran 38 SHM sejak September 2025.
  • Objek sengketa adalah aset premium seluas sekitar 2 hektare di beberapa gedung Ratu Prabu senilai triliunan rupiah.
  • Pemilik lahan menduga ada transaksi saham Rp120 miliar tanpa RUPS dan menuntut pemblokiran aset selama proses gugatan perdata berjalan.

Suara.com - Sengketa lahan bernilai triliunan rupiah di kawasan strategis TB Simatupang, Jakarta Selatan, memasuki babak baru yang semakin memanas. Pihak pemilik lahan, Derek Prabu Maras, melalui tim kuasa hukumnya, meluapkan kekecewaan terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan.

Kekecewaan ini dipicu oleh lambatnya respons BPN Jaksel dalam memproses permohonan pemblokiran terhadap 38 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa.

Tim hukum yang diwakili oleh Dr. Herliana Wijaya Kusumah, S.H., M.H., dan Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa surat permohonan resmi bernomor 4705 telah dilayangkan sejak September 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

Pihak BPN disebut hanya memberikan alasan klise yang dinilai tidak masuk akal, yakni adanya perbaikan sistem yang berlarut-larut. Kejanggalan ini menimbulkan kecurigaan besar di pihak pemohon.

"Sedang perbaikan sistem sejak dari bulan September 2025 hingga saat ini perbaikan sistem. Perbaikan sistemnya tapi hanya untuk sertifikat Pak Derek saja, kalau yang lain tidak," ujar Kuasa Hukum Derek Prabu Maras, Rabu (13/2/2026).

Aset Fantastis di Jantung Ibu Kota

Objek sengketa ini bukanlah aset biasa. Ke-38 sertifikat SHM atas nama Derek Prabu Maras tersebut berlokasi di area premium Jalan TB Simatupang. Aset ini mencakup lahan seluas 2 hektare di area Gedung Ratu Prabu 1, lahan seluas 2 hektare di Gedung Ratu Prabu 2, serta tanah Ratu Prabu 4 dan 5.

Nilai aset tersebut ditaksir mencapai triliunan rupiah. Sebagai gambaran, lembaga penilai Wilson Corekan Knight Frank pada Mei 2017 menyatakan nilai appraisal untuk Ratu Prabu 2 saja mencapai Rp 1,2 Triliun.

Angka itu didukung oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp 884 Miliar untuk properti yang sama. Jika ditotalkan, nilai keseluruhan aset yang dipersengketakan sangatlah fantastis.

Langkah mendesak BPN untuk melakukan pemblokiran ini diambil karena adanya proses gugatan perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemblokiran sangat krusial untuk mencegah adanya peralihan hak atau penjualan aset kepada pihak ketiga selama proses hukum belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Pak Derek ingin meminta ke BPN untuk tanah tersebut diblokir karena sedang ada sengketa dan menunggu sampai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah)," tegas Herliana.

Pihak keluarga dan tim hukum juga telah memberikan peringatan keras. Mereka tidak akan segan menempuh jalur hukum lebih lanjut jika terjadi perubahan status kepemilikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya.

"Jika terjadi perubahan balik nama tanpa sepengetahuan Pak Derek, tentu kita akan melakukan upaya hukum dan melakukan gugatan, baik secara perdata maupun pidana," tambahnya.

Dugaan Transaksi Gelap Saham dan Penjualan Tertutup

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Angin Kencang Tumbangkan Pohon di TB Simatupang, Satu Mobil Ringsek Tertimpa

Angin Kencang Tumbangkan Pohon di TB Simatupang, Satu Mobil Ringsek Tertimpa

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 15:51 WIB

Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga

Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 20:53 WIB

Sengketa Lahan di Depok, Ini Penampakan Uang Rp 850 Juta di dalam Ransel Hitam

Sengketa Lahan di Depok, Ini Penampakan Uang Rp 850 Juta di dalam Ransel Hitam

Video | Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:15 WIB

Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata

Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata

News | Sabtu, 07 Februari 2026 | 12:40 WIB

Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok

Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok

News | Sabtu, 07 Februari 2026 | 06:11 WIB

Harga Pangan Nasional Didominasi Penurunan Awal Februari 2026, Beras dan Bawang Merah Terkoreksi

Harga Pangan Nasional Didominasi Penurunan Awal Februari 2026, Beras dan Bawang Merah Terkoreksi

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 11:45 WIB

Konflik Agraria Padang Halaban: Realita Hak Anak Ikut Tergusur Bersama Rumah Warga

Konflik Agraria Padang Halaban: Realita Hak Anak Ikut Tergusur Bersama Rumah Warga

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 16:59 WIB

Terkini

Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet

Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:33 WIB

Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum

Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:29 WIB

Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum

Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 07:27 WIB

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

Babak Baru Korupsi Kuota Haji: KPK Tetapkan Petinggi Maktour dan Ketum Kesthuri Sebagai Tersangka

News | Selasa, 31 Maret 2026 | 00:33 WIB

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

Usut Tuntas Kasus Aktivis KontraS, Ketua YLBHI Desak Polri Tangkap Otak di Balik Teror Air Keras

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:53 WIB

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

PDIP Kutuk Keras Penyerangan TNI di Lebanon, Megawati Beri Instruksi Khusus Ini ke Kader

News | Senin, 30 Maret 2026 | 22:10 WIB

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

Negosiasi Selat Hormuz Berlanjut, Menlu Sugiono: Ada Sinyal Positif untuk Kapal RI

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:53 WIB

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

Minta Polisi Ungkap Pendana Isu Ijazah Palsu, Tim Hukum Jokowi: Saya Dengar Ada 'Charlie Chaplin'

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:34 WIB

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

Mendagri Tito Apresiasi BSPS, Program Perumahan Bantu Warga Kurang Mampu

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:13 WIB

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

Mahfud MD Curhat di DPD: Laporan Reformasi Polri Rampung, Tapi Belum Diterima Presiden

News | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB