Sengketa Lahan di TB Simatupang, BPN Jaksel Didesak Segera Blokir 38 Sertifikat SHM

Bangun Santoso

Sabtu, 14 Februari 2026 | 07:20 WIB
Sengketa Lahan di TB Simatupang, BPN Jaksel Didesak Segera Blokir 38 Sertifikat SHM
Tim hukum Derek Prabu Maras di kantor BPN Jaksel. (Ist)
baca 10 detik
  • Pemilik lahan TB Simatupang kecewa pada BPN Jaksel karena lambat memproses pemblokiran 38 SHM sejak September 2025.
  • Objek sengketa adalah aset premium seluas sekitar 2 hektare di beberapa gedung Ratu Prabu senilai triliunan rupiah.
  • Pemilik lahan menduga ada transaksi saham Rp120 miliar tanpa RUPS dan menuntut pemblokiran aset selama proses gugatan perdata berjalan.

Suara.com - Sengketa lahan bernilai triliunan rupiah di kawasan strategis TB Simatupang, Jakarta Selatan, memasuki babak baru yang semakin memanas. Pihak pemilik lahan, Derek Prabu Maras, melalui tim kuasa hukumnya, meluapkan kekecewaan terhadap kinerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan.

Kekecewaan ini dipicu oleh lambatnya respons BPN Jaksel dalam memproses permohonan pemblokiran terhadap 38 Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi objek sengketa.

Tim hukum yang diwakili oleh Dr. Herliana Wijaya Kusumah, S.H., M.H., dan Yuli Yanti Hutagaol, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa surat permohonan resmi bernomor 4705 telah dilayangkan sejak September 2025, namun hingga kini belum ada tindak lanjut yang jelas.

Pihak BPN disebut hanya memberikan alasan klise yang dinilai tidak masuk akal, yakni adanya perbaikan sistem yang berlarut-larut. Kejanggalan ini menimbulkan kecurigaan besar di pihak pemohon.

"Sedang perbaikan sistem sejak dari bulan September 2025 hingga saat ini perbaikan sistem. Perbaikan sistemnya tapi hanya untuk sertifikat Pak Derek saja, kalau yang lain tidak," ujar Kuasa Hukum Derek Prabu Maras, Rabu (13/2/2026).

Aset Fantastis di Jantung Ibu Kota

Objek sengketa ini bukanlah aset biasa. Ke-38 sertifikat SHM atas nama Derek Prabu Maras tersebut berlokasi di area premium Jalan TB Simatupang. Aset ini mencakup lahan seluas 2 hektare di area Gedung Ratu Prabu 1, lahan seluas 2 hektare di Gedung Ratu Prabu 2, serta tanah Ratu Prabu 4 dan 5.

Nilai aset tersebut ditaksir mencapai triliunan rupiah. Sebagai gambaran, lembaga penilai Wilson Corekan Knight Frank pada Mei 2017 menyatakan nilai appraisal untuk Ratu Prabu 2 saja mencapai Rp 1,2 Triliun.

Angka itu didukung oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun 2020 yang tercatat sebesar Rp 884 Miliar untuk properti yang sama. Jika ditotalkan, nilai keseluruhan aset yang dipersengketakan sangatlah fantastis.

baca juga

Langkah mendesak BPN untuk melakukan pemblokiran ini diambil karena adanya proses gugatan perdata yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pemblokiran sangat krusial untuk mencegah adanya peralihan hak atau penjualan aset kepada pihak ketiga selama proses hukum belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

"Pak Derek ingin meminta ke BPN untuk tanah tersebut diblokir karena sedang ada sengketa dan menunggu sampai putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah)," tegas Herliana.

Pihak keluarga dan tim hukum juga telah memberikan peringatan keras. Mereka tidak akan segan menempuh jalur hukum lebih lanjut jika terjadi perubahan status kepemilikan tanpa sepengetahuan dan persetujuan kliennya.

"Jika terjadi perubahan balik nama tanpa sepengetahuan Pak Derek, tentu kita akan melakukan upaya hukum dan melakukan gugatan, baik secara perdata maupun pidana," tambahnya.

Dugaan Transaksi Gelap Saham dan Penjualan Tertutup

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Angin Kencang Tumbangkan Pohon di TB Simatupang, Satu Mobil Ringsek Tertimpa

Angin Kencang Tumbangkan Pohon di TB Simatupang, Satu Mobil Ringsek Tertimpa

News | Kamis, 12 Februari 2026 | 15:51 WIB

Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga

Sengketa Lahan Bendungan Jenelata di Gowa, BAM DPR Desak Penyelesaian yang Adil bagi Warga

News | Rabu, 11 Februari 2026 | 20:53 WIB

Sengketa Lahan di Depok, Ini Penampakan Uang Rp 850 Juta di dalam Ransel Hitam

Sengketa Lahan di Depok, Ini Penampakan Uang Rp 850 Juta di dalam Ransel Hitam

Video | Sabtu, 07 Februari 2026 | 18:15 WIB

Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata

Usai OTT Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, KPK Bidik Sengketa Lahan di Kawasan Wisata

News | Sabtu, 07 Februari 2026 | 12:40 WIB

Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok

Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok

News | Sabtu, 07 Februari 2026 | 06:11 WIB

Harga Pangan Nasional Didominasi Penurunan Awal Februari 2026, Beras dan Bawang Merah Terkoreksi

Harga Pangan Nasional Didominasi Penurunan Awal Februari 2026, Beras dan Bawang Merah Terkoreksi

Bisnis | Selasa, 03 Februari 2026 | 11:45 WIB

Konflik Agraria Padang Halaban: Realita Hak Anak Ikut Tergusur Bersama Rumah Warga

Konflik Agraria Padang Halaban: Realita Hak Anak Ikut Tergusur Bersama Rumah Warga

News | Jum'at, 30 Januari 2026 | 16:59 WIB

Terkini

12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi

12 Perusahaan di Sumsel Disegel KLH Terkait Karhutla, Sampel Diuji untuk Tentukan Sanksi

Sumsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:15 WIB

Pintu Lift Rusak, 6 Penumpang Terjebak di Stasiun Manggarai Berhasil Dievakuasi

Pintu Lift Rusak, 6 Penumpang Terjebak di Stasiun Manggarai Berhasil Dievakuasi

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:14 WIB

Defisit APBN Cuma 0,93% di Agustus 2026, Ternyata Ada Peran Bank Indonesia

Defisit APBN Cuma 0,93% di Agustus 2026, Ternyata Ada Peran Bank Indonesia

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:11 WIB

Masih Bocah, Pelaku Begal Sadis Seret Warga Pekanbaru hingga 600 Meter Ditangkap

Masih Bocah, Pelaku Begal Sadis Seret Warga Pekanbaru hingga 600 Meter Ditangkap

Riau | Rabu, 07 Oktober 2026 | 21:08 WIB

PNM Kembali Terbitkan Orange Bond dan Orange Sukuk Rp2,59 Triliun

PNM Kembali Terbitkan Orange Bond dan Orange Sukuk Rp2,59 Triliun

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Ulasan Film Pendek "Berdoa, Mulai": Mengurai Mayoritas di Sekolah Negeri

Ulasan Film Pendek "Berdoa, Mulai": Mengurai Mayoritas di Sekolah Negeri

Your Say | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:50 WIB

Cashback Rp7,5 Juta dari BRI untuk Pembelian iPhone 18 di Tokopedia dan TikTok

Cashback Rp7,5 Juta dari BRI untuk Pembelian iPhone 18 di Tokopedia dan TikTok

Bri | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:48 WIB

Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Ternyata Hanya Bisa Diakses Don Ritto

Emas 74 Kg di Rumah Febrie Adriansyah Ternyata Hanya Bisa Diakses Don Ritto

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter, Kabut Asap Picu Kecelakaan Beruntun di Lampung

Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter, Kabut Asap Picu Kecelakaan Beruntun di Lampung

Sumsel | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:37 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah di Siak Diminta Lakukan PJJ

Kabut Asap Makin Pekat, Sekolah di Siak Diminta Lakukan PJJ

Riau | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:30 WIB

×