Tim Hasto Akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK 2024-2029 ke MK

Selasa, 28 Januari 2025 | 11:07 WIB
Tim Hasto Akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK 2024-2029 ke MK
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, mengatakan pihaknya berencana menggugat keabsahan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Maqdir menilai pimpinan KPK periode 2024-2029 diangkat secara tidak sah sehingga tidak berwenang untuk bertindak atas nama KPK secara kelembagaan.

“Inilah yang hendak kami uji di Mahkamah Konstitusi sebab tidak ada lembaga atau pejabat dalam tingkat apapun yang sah menurut hukum dapat mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Maqdir kepada wartawan, Selasa (28/1/2025).

Pasalnya Maqdir menilai pimpinan KPK saat ini dipilih oleh Presiden Ke-7 Joko Widodo atau Jokowi sehingga dianggap melanggar ketentuan pada Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.

“Pembentukan Pansel calon Pimpinan KPK dan Dewas KPK periode 2024-2029 haruslah (dilakukan) oleh presiden terpilih periode 2024-2029 dalam hal ini oleh Presiden Prabowo Subianto," tutur Maqdir.

Dia lantas menuding bahwa Jokowi menyandera KPK melalui politik balas budi dengan menetapkan Hasto sebagai tersangka setelah PDIP memecat Jokowi dan anggota keluarganya, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution.

Hasto Tersangka

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Baca Juga: KPK Ungkap Kronologi Penangkapan Buronan Paulus Tannos di Singapura: Penahanan Sesuai Perjanjian Ekstradisi

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI