Pemerintah Jamin Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Sebelum 45 Hari

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB
Pemerintah Jamin Dokumen Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Sebelum 45 Hari
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Hukum memastikan syarat administrasi ekstradisi Paulus Tannos selesai sebelum 45 hari, terhitung sejak penahanan Tannos pada 17 Januari 2025

Diketahui, tersangka kasus proyek e-KTP itu telah ditangkap dan ditahan sementara oleh Biro Investigasi Praktik Korupsi Singapura (CPIB) berdasar perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dan Singapura. Perjanjian itu telah disahkan pemerintah Indonesia di masa Presiden Joko Widodo atau Jokowi lewat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Ekstradisi Buronan pada 13 Januari 2023.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan KPK, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri dalam rangka untuk mempercepat proses pelaksanaan ekstradisi terhadap Tannos. Kekinian, diakui Supratman, sudah ada timeline yang disepakati bersama oleh seluruh kementerian terkait, termasuk dengan KPK.

"Tapi saya gak bisa sampaikan menyangkut soal timeline kesepakatan antara kami semua ya karena ini kan menyangkut soal strategi dan yang lain-lainnya," kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

Kendati begitu, Supratman memastikan kelengkapan dokumen sebagai syarat administrasi melakukan ekstradiai selesai sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 3 Maret 2025, terhitung 45 hari sejak 17 Januari 2025.

"Dokumen itu saat ini kita punya waktu 45 hari, 45 hari itu untuk melengkapi dokumen. Tapi saya yakinkan bahwa kita tidak akan menunggu sampai dengan 3 Maret ya dalam waktu dekat," kata Supratman.

Tannos Masih WNI

Sebelumnya, Supratman menegaskan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin masih berkewarganegaraan Indonesia. Tannon masih memegang paspor Indonesia kendati dia juga memiliki paspor Guinea-Bissau.

Supratman mengonfirmasi bahwa Tannon memikiki paspor negara sahabat. Kendati begitu status WNI Tannos tidak otomatis lepas.

baca juga
Paulus Tannos.
Paulus Tannos.

"Bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," kata Supratman di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2025).

Supratman mengungkapkan bahwa ada upaya dari Tannos untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia. Upaya itu dilakukan Tannos sebanyak dua kali.

"Yang bersangkutan pernah mengajukan dua kali untuk melepaskan kewarganegaraan karena lewat sistem aplikasi," kata Supratman.

Menanggapi pengajuan permohonan dari Tannos, Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU sudah meminta kepada Tannos untuk melengkapi dokumen. Tetapi sampai saat ini Tannos tidak melengkapi dokumen yang dimaksud.

"Tetapi sampai dengan hari ini dokumen yang diminta itu, itu tidak pernah yang bersangkutan sampaikan. Itu artinya bahwa yang bersangkutan masih statusnya sebagai warga negara Indonesia," kata Supratman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Eks Pimpinan KPK Bersyukur Paulus Tannos Akhirnya Tertangkap, Harap Bongkar Semua

Eks Pimpinan KPK Bersyukur Paulus Tannos Akhirnya Tertangkap, Harap Bongkar Semua

News | Selasa, 28 Januari 2025 | 18:01 WIB

Punya Paspor Guinea-Bissau, Kewarganegaraan Indonesia Paulus Tannos Ternyata Belum Dicabut

Punya Paspor Guinea-Bissau, Kewarganegaraan Indonesia Paulus Tannos Ternyata Belum Dicabut

News | Selasa, 28 Januari 2025 | 10:55 WIB

Bukan Prestasi KPK? Penangkapan Paulus Tannos di Singapura Disebut Hasil Kerja Aparat Negeri Singa

Bukan Prestasi KPK? Penangkapan Paulus Tannos di Singapura Disebut Hasil Kerja Aparat Negeri Singa

News | Senin, 27 Januari 2025 | 17:42 WIB

Anggap Penangkapan Paulus Tannos Bukan Prestasi KPK, MAKI: Harun Masiku yang Paling Penting

Anggap Penangkapan Paulus Tannos Bukan Prestasi KPK, MAKI: Harun Masiku yang Paling Penting

News | Senin, 27 Januari 2025 | 12:19 WIB

Terkini

Buku Billy and the Hole, sebuah Lubang Misterius dan Pelajaran Batasan Diri

Buku Billy and the Hole, sebuah Lubang Misterius dan Pelajaran Batasan Diri

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:50 WIB

Prediksi Barcelona vs Real Madrid, Duel Sengit Ditengah Badai Cedera!

Prediksi Barcelona vs Real Madrid, Duel Sengit Ditengah Badai Cedera!

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:46 WIB

Mengapa Zodiak Gemini Sering Disalahpahami sebagai Pribadi yang Bermuka Dua?

Mengapa Zodiak Gemini Sering Disalahpahami sebagai Pribadi yang Bermuka Dua?

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:45 WIB

Alasan MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Hingga Pupuskan Harapan Pole Position Veda Ega Pratama

Alasan MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Hingga Pupuskan Harapan Pole Position Veda Ega Pratama

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:43 WIB

Usaha Kuliner Tak Cukup Bermodal Resep Enak, 3 Hal Ini Juga Perlu Diperhatikan

Usaha Kuliner Tak Cukup Bermodal Resep Enak, 3 Hal Ini Juga Perlu Diperhatikan

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:43 WIB

Pengemudi BYD Lindas Ojol di Panglima Polim Jadi Tersangka

Pengemudi BYD Lindas Ojol di Panglima Polim Jadi Tersangka

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:36 WIB

Kedubes Singapura Bantah Dino Patti Djalal dan Saiful Mujani Temui Dubes, Sebut Disinformasi

Kedubes Singapura Bantah Dino Patti Djalal dan Saiful Mujani Temui Dubes, Sebut Disinformasi

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:32 WIB

Kunjungi Desa Tenganan Pegringsingan, Seruni dan Dekranas Dukung Pelestarian Tenun Gringsing

Kunjungi Desa Tenganan Pegringsingan, Seruni dan Dekranas Dukung Pelestarian Tenun Gringsing

News | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:31 WIB

Menjadi Guru yang Berakhlak dalam Buku Adab di Atas Ilmu 5

Menjadi Guru yang Berakhlak dalam Buku Adab di Atas Ilmu 5

Your Say | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Cara Pakai Sariayu Hair Tonic Mayang Sari Merang untuk Atasi Ketombe dan Bantu Suburkan Rambut

Cara Pakai Sariayu Hair Tonic Mayang Sari Merang untuk Atasi Ketombe dan Bantu Suburkan Rambut

Lifestyle | Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:29 WIB

×