Penampakan 'Tongkat Malaikat Maut' dalam Tawuran Berdarah di Pebayuran Bekasi

Galih Prasetyo

Kamis, 30 Januari 2025 | 21:09 WIB
Penampakan 'Tongkat Malaikat Maut' dalam Tawuran Berdarah di Pebayuran Bekasi
Ilustrasi tawuran. (Suara.com/Ema)

Suara.com - Aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam terjadi di Jalan Raya Pebayuran, Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (26/1/2025).

Seorang remaja berinisial MA (17) tewas dalam aksi tersebut akibat terkena parang atau disebut ‘tongkat malaikat’

“Korban mengalami luka terbuka akibat kekerasan senjata tajam pada punggung belakang sebelah kanan,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, Kamis (30/1/2025).

Mustofa menjelaskan, tongkat malaikat itu digunakan oleh salah satu pelaku berinisial BR (22).

Terlihat, ‘tongkat malaikat’ itu terbuat dari besi pipih dengan panjang ± 168 cm dengan ujung plat besi segitiga yang runcing dan tajam.

Pada saat kejadian, tersangka BR mengayunkan sajam itu ke arah kelompok lawan. Dua kelompok akhirnya saling beradu senjata tajam.

Aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam terjadi di Jalan Raya Pebayuran, Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (26/1/2025). [Istimewa]
Aksi tawuran dengan menggunakan senjata tajam terjadi di Jalan Raya Pebayuran, Sukatani, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (26/1/2025). [Istimewa]

Ayunan sajam tersangka BR kemudian mengenai korban MA. Hingga membuat korban terjatuh.

"Korban MA jatuh di jalan cor-coran dan kemudian menjatuhkan diri ke sungai dangkal di sebelah jalan yang kemudian berdiri dan lari ke persawahan," jelasnya.

Melihat korban terjatuh, tersangka BR dan kelompoknya langsung melarikan diri. Tak lama korban sempat berdiri dan melambaikan tangan ke arah temannya namun akhirnya jatuh kembali.

baca juga

"Korban saat itu sempat dilarikan ke rumah sakit, namun meninggal dunia dalam perjalanan," imbuhnya.

Adapun dalam tawuran ini terdapat empat pelaku yang ditangkap di antaranya AR alias B (18), AJS alias A (18), BR alias P (22), dan MFH alias F (16).

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah sajam 'tongkat malaikat’, sebilah celurit dengan gagang kain merah, dan sebilah senjata tajam jenis corbek ukuran 187 cm.

"Mereka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP dan/atau pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951," tutup Mustofa.

Kontributor : Mae Harsa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kekayaan Bey Machmudin, Pj Gubernur Jabar yang Sebut Pagar Laut Bekasi Sudah 3 Kali Ditolak

Kekayaan Bey Machmudin, Pj Gubernur Jabar yang Sebut Pagar Laut Bekasi Sudah 3 Kali Ditolak

Lifestyle | Kamis, 30 Januari 2025 | 19:57 WIB

Nusron Wahid Akui Ada Anak Buahnya Terlibat Skandal Pagar Laut Bekasi: Murni Ulah Oknum

Nusron Wahid Akui Ada Anak Buahnya Terlibat Skandal Pagar Laut Bekasi: Murni Ulah Oknum

News | Kamis, 30 Januari 2025 | 19:43 WIB

Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi Akhirnya Disegel Menteri LH, Ada Dugaan Pidana

Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi Akhirnya Disegel Menteri LH, Ada Dugaan Pidana

News | Kamis, 30 Januari 2025 | 13:50 WIB

Cek Langsung Pagar Laut Bekasi, Rieke PDIP Senggol Ridwan Kamil: Ayo Kang, Kok Bisa Ada Sekretariat Bersama

Cek Langsung Pagar Laut Bekasi, Rieke PDIP Senggol Ridwan Kamil: Ayo Kang, Kok Bisa Ada Sekretariat Bersama

News | Rabu, 29 Januari 2025 | 18:38 WIB

Klaim 3 Kali Tolak Izin Pagar Laut Bekasi, Pj Gubernur Ancam Pecat Oknum Penerima Suap

Klaim 3 Kali Tolak Izin Pagar Laut Bekasi, Pj Gubernur Ancam Pecat Oknum Penerima Suap

News | Rabu, 29 Januari 2025 | 15:12 WIB

Terkini

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 22:08 WIB

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:40 WIB

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:37 WIB

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:20 WIB

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:09 WIB

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:06 WIB

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 21:01 WIB

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:35 WIB

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:25 WIB

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 20:01 WIB

×