Pejabat Ditantang Naik Kendaraan Umum, Menteri Kebudayaan Fadli Zon: Kita Ikuti...

Jum'at, 31 Januari 2025 | 18:50 WIB
Pejabat Ditantang Naik Kendaraan Umum, Menteri Kebudayaan Fadli Zon: Kita Ikuti...
Menteri Kebudayaan, Fadli Zon. (Suara.com/Lilis)

Suara.com - Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, beri tanggapan tentang adanya usulan pejabat negara naik kendaraan umum saat bekerja setiap seminggu sekali. Menurutnya, setiap kebijakan harus mengacu terhadap aturan yang berlaku, termasuk tentang sistem berkendara pejabat.

Dia menyampaikan kalau ketentuan berkendara bagi pejabat telah diatur dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan. Sehingga pelaksanaannya juga hanya perlu mengacu pada aturan tersebut.

"Saya kira itu sudah ada aturan. Kita kan ada undang-undang protokol," kata Fadli Zon saat berkunjung ke Gedung Parlemen DPR-MPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Politisi partai Gerindra itu beranggapan tak perlu ada tantangan apa pun bila aturannya memang sudah jelas.

"Ini bukan mau adu tantangan. Kita ikuti aturan saja," ucapnya.

Usulan mengenai pejabat naik kendaraan umum itu salah satunya disampaikan oleh Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno.

Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (13/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Djoko mengusulkan agar patroli dan pengawalan (patwal) kepolisian hanya diperuntukkan bagi Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Djoko, usulan ini untuk mengurangi dampak negatif penggunaan patwal yang kerap menjadi sorotan masyarakat.

Dia menilai kalau semakin banyak pejabat yang menggunakan patwal juga akan memperparah kemacetan di Jakarta. Katanya, ada lebih dari 100 kendaraan setiap hari memerlukan pengawalan polisi menuju berbagai tempat. Situasi itu tidak hanya menghambat masyarakat umum, tetapi juga memicu stres akibat bunyi sirene patwal yang bunyi sepanjang jalan.

"Jalan di Jakarta dibangun dari pajak masyarakat. Tentu semua masyarakat berhak menikmatinya, kecuali kendaraan tertentu yang memang diatur dalam Pasal 134 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Djoko.

Baca Juga: Sehari Tanpa Ponsel, Apakah Hidup Masih Bisa Berjalan Normal?

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI