Revisi UU BUMN Disahkan Komisi IV DPR, Apa Saja Perubahannya?

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05 WIB
Revisi UU BUMN Disahkan Komisi IV DPR, Apa Saja Perubahannya?
Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR membahas RUU BUMN di Gedung DPR, Jakarta, Sabtu (1/2/2025). [Tangkapan layar YouTube]

Suara.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) Eko Hendro Purnomo alias Eko Patria membacakan laporan Panja Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja Komisi VI bersama Kementerian BUMN, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

“Kami menyampaikan bahwa sejak 30 Januari 2025 hingga 1 Februari, tim panja sudah melaksanakan serangkaian rapat dalam rangka pembahasan RUU tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” kata Eko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

Eko menyampaikan laporan ini didasari oleh rapat dengar pendapat dengan para akademisi, daftar inventaris masalah (DIM), rapat perumusan serta sinkronisasi yang dilakukan dengan tim rumus dan tim sinkronisasi.

Adapun rincian pembahasan RUU tentang perubahan ketiga UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN ialah sebagai berikut:

  1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
  2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang existing.
  3. Pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan atau Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
  4. Pengaturan terkait Business Judgment Rule.
  5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada.
  6. Pengaturan terkait sumber daya manusia di mana Badan Usaha Milik Negara memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi Jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lainnya di Badan Usaha Milik Negara.
  7. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan juga tentunya untuk negara.
  8. Pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, handal, dan tangguh.
  9. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi Badan Usaha Milik Negara memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan juga untuk negara.
  10. Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.
  11. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI menyetujui laporan panitia kerja (panja) terkait pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Hal itu disepakati dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Kementerian BUMN, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara.

Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menanyakan kepada semua fraksi apakah laporan panja bisa diterima usai Ketua Panja Eko Hendro Purnomo alias Eko Patria membacakan laporannya,

“Setelah kita mendengarkan laporan panja, apakah laporan panja terkait dengan pembahasan RUU tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN dapat kita setujui,” kata Anggia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (1/2/2025).

baca juga

Usai disetujui oleh semua fraksi, Anggia lantas mengetuk palu sidang satu kali dan mempersilakan masing-masing fraksi untuk menyampaikan pendapat akhir mereka terhadap RUU tersebut.

“Setelah menerima, mendengarkan, dan melihat pendapat akhir mini fraksi-fraksi, maka dapat kami simpulkan bahwa dari kedelapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN,” ujar Anggia.

Selanjutnya, RUU BUMN ini akan dibawa pada pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! RUU BUMN Disahkan Komisi VI DPR, Siap Dibawa ke Paripurna

Tok! RUU BUMN Disahkan Komisi VI DPR, Siap Dibawa ke Paripurna

News | Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:07 WIB

RUU BUMN Memuat Pendirian Danantara, Erick Thohir Angkat Tangan Serahkah ke DPR

RUU BUMN Memuat Pendirian Danantara, Erick Thohir Angkat Tangan Serahkah ke DPR

Bisnis | Jum'at, 24 Januari 2025 | 15:55 WIB

Ada RUU BUMN, Erick Thohir: Restrukturisasi Bisa Dipersingkat

Ada RUU BUMN, Erick Thohir: Restrukturisasi Bisa Dipersingkat

Bisnis | Jum'at, 24 Januari 2025 | 14:40 WIB

Terkini

Metallica dan Memudarnya Semangat Pemberontakan

Metallica dan Memudarnya Semangat Pemberontakan

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:50 WIB

BRI Peduli Perkuat Akses Infrastruktur Desa Kemang Lewat Jembatan Gantung

BRI Peduli Perkuat Akses Infrastruktur Desa Kemang Lewat Jembatan Gantung

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:46 WIB

DIM RUU Migas Hampir Rampung, BUK Migas Dipastikan Terbentuk

DIM RUU Migas Hampir Rampung, BUK Migas Dipastikan Terbentuk

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:46 WIB

Atasi Kendala Penyeberangan Sungai, BRI Resmikan Jembatan Gantung di Cianjur

Atasi Kendala Penyeberangan Sungai, BRI Resmikan Jembatan Gantung di Cianjur

Riau | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:45 WIB

Ulasan Bapak Paling Jujur: Komedi Politik yang Menertawakan Janji Penguasa

Ulasan Bapak Paling Jujur: Komedi Politik yang Menertawakan Janji Penguasa

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:45 WIB

BRI Peduli Hadirkan Jembatan Gantung untuk 7.000 Warga Desa Kemang Cianjur

BRI Peduli Hadirkan Jembatan Gantung untuk 7.000 Warga Desa Kemang Cianjur

Kaltim | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:44 WIB

Harta Kekayaan Ahmad Luthfi, Kepala BPK Jateng Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Klaten

Harta Kekayaan Ahmad Luthfi, Kepala BPK Jateng Terjaring OTT KPK Bersama Bupati Klaten

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:42 WIB

BRI Bangun Jembatan Gantung di Desa Kemang Cianjur, Mobilitas Warga Kini Lebih Aman

BRI Bangun Jembatan Gantung di Desa Kemang Cianjur, Mobilitas Warga Kini Lebih Aman

Sumsel | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:42 WIB

BRI Peduli Resmikan Jembatan Gantung di Cianjur, Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah

BRI Peduli Resmikan Jembatan Gantung di Cianjur, Permudah Akses Warga dan Anak Sekolah

Sumbar | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:40 WIB

Bahlil Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Penimbun BBM Subsidi

Bahlil Minta Kapolri Tindak Tegas Pelaku Penimbun BBM Subsidi

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 18:39 WIB

×