RUU BUMN Memuat Pendirian Danantara, Erick Thohir Angkat Tangan Serahkah ke DPR

Achmad Fauzi

Jum'at, 24 Januari 2025 | 15:55 WIB
RUU BUMN Memuat Pendirian Danantara, Erick Thohir Angkat Tangan Serahkah ke DPR
Menteri BUMN Erick Thohir/(Suara.com/Achmad Fauzi).

Suara.com - Menteri BUMN Erick Thohir tidak terlalu memperdulikan soal perjalanan Rancangan Undang-undang (RUU) soal BUMN. Pasalnya, RUU BUMN ini bukan inisiasi pemerintah, melainkan dalangnya adalah DPR RI.

Adapun, RUU BUMN itu akan mengubah Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

"Kalau masalah prosesnya kan itu inisiasi DPR, jadi semua di DPR yang melakukan daripada proses, daripada RUU itu sendiri," ujarnya saat ditemui di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Menurut Erick, salah satu pembahasan yang diusulkan DPR yaitu terkait pendirian Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Sampai saat ini, Danantara belum diresmikan Presiden Prabowo Subianto, sebab belum memiliki dasar hukum yang kuat.

"Itu salah satunya (Danantara). Ya kan salah satunya nanti aset dan investasi dikonsolidasi," jelas dia.

Ketua Umum PSSI ini pun menyerahkan proses RUU ini kepada DPR. Dia menegaskan kembali usulan RUU BUMN ini berasal inisiatif DPR sendiri.

"Nanti kan ada kajian sama RUU BUMN dengan komisi-komisinya. Bukan di kami. Ini bukan inisiasi Menteri BUMN atau inisiasi pemerintah. Ini inisiasi DPR. Jadi nanti penggodokan disana kita akan lakukan. Tapi baguslah, positif. Karena ini bisa memperkuat tadi strategi yang Bapak Presiden harapkan," ucap dia.

Sebelumnya, *Komisi VI DPR, Menteri BUMN dan Menteri Hukum Bahas RUU Perubahan Ketiga UU BUMN*

Komisi VI DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk membahas penugasan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. RUU ini telah ditetapkan sebagai salah satu program legislasi nasional (Prolegnas) 2025 karena dianggap memiliki peran fundamental dalam perekonomian nasional.

baca juga

Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini, menjelaskan urgensi perubahan ini didasari oleh peran strategis BUMN dalam mengelola sumber daya nasional sesuai Pasal 33 UUD 1945.

"Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikelola sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. BUMN adalah perpanjangan tangan negara untuk melaksanakan fungsi vital ini," tegas Anggia dalam rapat kerja dengan Menteri BUMN Erick Thohir di Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Anggia menambahkan, meskipun berperan penting, kinerja BUMN saat ini dinilai belum optimal dan menghadapi berbagai tantangan. Anggia menyoroti usia Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 yang mengatur tentang BUMN telah berusia lebih dari 22 tahun.

"Regulasi ini perlu disesuaikan untuk menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kontribusi BUMN terhadap ekonomi nasional," ucap Anggia.

Anggia memaparkan sejumlah poin perubahan dalam RUU BUMN yang meliputi penyesuaian drfinisi BUMN untuk mengakomodasi tugas BUMN secara optimal sesuai perkembangan regulasi; pengaturan anak usaha BUMN seperti penambahan definisi dan mekanisme pembentukan anak perusahaan; pengelolaan Korporasi meliputi penegasan aturan terkait restrukturisasi, privatisasi, dan aksi korporasi untuk menciptakan BUMN yang lebih kompetitif; kebijakan Sumber Daya Manusia dengan penyediaan peluang bagi penyandang disabilitas, pemberdayaan masyarakat setempat, dan keterwakilan perempuan dalam jajaran direksi maupun komisaris; privatisasi meliputi penentuan kriteria dan mekanisme privatisasi agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan negara; serta tanggung jawab sosial mencakup kewajiban BUMN untuk membina usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta masyarakat sekitar.

"Selain itu, RUU ini juga menekankan pada pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik, termasuk pengawasan eksternal oleh akuntan publik serta pembentukan komite audit dan pengawasan internal," sambung Anggia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada RUU BUMN, Erick Thohir: Restrukturisasi Bisa Dipersingkat

Ada RUU BUMN, Erick Thohir: Restrukturisasi Bisa Dipersingkat

Bisnis | Jum'at, 24 Januari 2025 | 14:40 WIB

Danantara Mandek, Erick Thohir: Tunggu Saja!

Danantara Mandek, Erick Thohir: Tunggu Saja!

Bisnis | Jum'at, 24 Januari 2025 | 14:09 WIB

BUMN Ini Bakal Bangun Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia

BUMN Ini Bakal Bangun Pabrik Soda Ash Pertama di Indonesia

Bisnis | Jum'at, 24 Januari 2025 | 07:07 WIB

Terkini

Urutan Shio Wanita Paling Mandiri dan Pintar Cari Cuan

Urutan Shio Wanita Paling Mandiri dan Pintar Cari Cuan

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 15:15 WIB

Masyarakat Adat Ciptagelar Punya Tiga Aturan untuk Membagi dan Menjaga Hutan

Masyarakat Adat Ciptagelar Punya Tiga Aturan untuk Membagi dan Menjaga Hutan

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 15:15 WIB

2 Shade Bedak Wardah Luminous Compact Powder untuk Kulit Sawo Matang

2 Shade Bedak Wardah Luminous Compact Powder untuk Kulit Sawo Matang

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 15:14 WIB

Dilarang Vape! Kapolri Pastikan Sanksi Disiplin hingga Pidana Bagi Anggota yang Melanggar

Dilarang Vape! Kapolri Pastikan Sanksi Disiplin hingga Pidana Bagi Anggota yang Melanggar

News | Senin, 02 November 2026 | 15:11 WIB

Taruna Ikrar: AI Boleh Jadi Asisten Kesehatan, Tapi Bukan Pengganti Dokter

Taruna Ikrar: AI Boleh Jadi Asisten Kesehatan, Tapi Bukan Pengganti Dokter

Health | Senin, 02 November 2026 | 15:07 WIB

Pakar: Nasib Gibran Sebagai Wapres, Kuncinya di Prabowo Subianto

Pakar: Nasib Gibran Sebagai Wapres, Kuncinya di Prabowo Subianto

News | Senin, 02 November 2026 | 15:07 WIB

Menbud Fadli Zon Tegaskan Konser Andrea Bocelli di Borobudur Sejalan dengan Amanat Konstitusi

Menbud Fadli Zon Tegaskan Konser Andrea Bocelli di Borobudur Sejalan dengan Amanat Konstitusi

News | Senin, 02 November 2026 | 15:01 WIB

14 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Wisnu Dampingi UMKM dari Kesulitan Modal hingga Naik Kelas

14 Tahun Mengabdi, Mantri BRI Wisnu Dampingi UMKM dari Kesulitan Modal hingga Naik Kelas

Jawa Tengah | Senin, 02 November 2026 | 15:01 WIB

11 Anggota DPRD Meranti Didesak Perjuangkan Hak Kelola Warga di Eks Lahan SRL

11 Anggota DPRD Meranti Didesak Perjuangkan Hak Kelola Warga di Eks Lahan SRL

Riau | Senin, 02 November 2026 | 15:00 WIB

Gaji Pas-pasan, Pajak Macam-macam: Menghitung Sisa Napas Finansial Pekerja

Gaji Pas-pasan, Pajak Macam-macam: Menghitung Sisa Napas Finansial Pekerja

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 15:00 WIB

×