Suara.com - Hafidz, pemilik warung sembako "Taqiy" mengaku masih bingung terkait persyaratan peraturan terbaru tentang pengecer gas elpiji (LPG) 3 kilogram yang diwajibkan untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina.
Dirinya mengatakan, belum terlalu memahami sistem pendistribusian gas dari pangkalan ke warung sembako setelah keluar peraturan baru tersebut.
"Baru dengar info, belum mengetahui dapatnya nanti, apakah harus nyamperin (ke pangkalan) atau diantar kaya biasanya," kata Hafidz saat diwawancarai Suara.com di Kembangan Utara, Jakarta Barat, Senin (3/1/2025).
Hafidz juga mempertanyakan soal syarat untuk merubah warung sembako miliknya, terkait syarat tertentu untuk menjadikan warung kecil miliknya sebagai pangkalan gas LPG 3 kg.

"Saya juga masih bertanya-tanya warung pengecer mau menjadi pangkalan apa syaratnya harus punya tabung banyak atau 10 tabung saja cukup?" ucap Dia.
"Ya kalau harus punya tabung banyak agar bisa jadi pangkalan kan dibutuh-in modal yang besar, saya enggak bisa, angkat tangan," sambungnya.
Selain itu, dirinya juga mempertanyakan, syarat seperti surat izin ke pangkalan gas LPG 3 kg untuk mendapatkan suplai gas melon tersebut.
"Kalau nanti enggak bisa, apakah harus buat semacam surat izin juga biar dapet dari pangkalan gas," ucap Dia.
Stok LGP Kosong
Baca Juga: Sebut Kunjungan di Solo Settingan, Roy Suryo Sindir Aktivitas Jokowi usai Lengser: Dia Banci Kamera
Hafidz mengaku, pendistribusian gas LPG 3 kg dari pengecer mulai berhenti sejak 1 Februari lalu.