Kuasa Hukum Hasto Tuding KPK Kesampingkan Perkara Pokok Suap

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Rabu, 05 Februari 2025 | 16:08 WIB
Kuasa Hukum Hasto Tuding KPK Kesampingkan Perkara Pokok Suap
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (5/2/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Penasihat Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengesampingkan perkara pokok, yaitu suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka.

Dia menyebut bahwa KPK menyampaikan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dugaan perintangan penyidikan atau terlebih dahulu dibandingkan SPDP dugaan suap.

“Kami melihat bahwa keanehannya ketika SPDP yang tanggal 23 Desember yang SPDPnya muncul di hari yang bersamaan berkait dengan tersangka Mas Hasto Kristiyanto. Yang menjadi keanehan adalah SPDP obstruction of justice terlebih dahulu menetapkan tersangka Mas Hasto Kristiyanto baru kemudian SPDP terkait dengan suap,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Padahal, dia menilai bahwa narasi yang dibangun KPK, yakni Hasto menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap yang turut menyeret buronan Harun Masiku itu.

“Bagaimana mungkin apabila ada terjadi tindak pidana kemudian perkara pokoknya tidak didahulukan tetapi perkara sangkaan lainnya didahulukan?” ucap Tessa.

Terlebih, dia menegaskan bahwa Hasto tidak pernah diperiksa KPK secara detail dan substansial sebagai calon tersangka. Sebab, Ronny menyebut KPK hanya menanyakan biodata Hasto.

“Kami melihat bahwa mas Hasto Kristiyanto tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka atau sebagai saksi,” katanya.

Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

baca juga

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan, penetapan Hasto sebagai tersangka didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Sementara di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Memanas, KPK Keberatan Kubu Hasto Minta Barang Bukti Dikembalikan

Memanas, KPK Keberatan Kubu Hasto Minta Barang Bukti Dikembalikan

News | Rabu, 05 Februari 2025 | 14:57 WIB

Hasto Sebut Tak Pernah Diperiksa Sebagai Calon Tersangka KPK: Hanya Ditanya Biodata

Hasto Sebut Tak Pernah Diperiksa Sebagai Calon Tersangka KPK: Hanya Ditanya Biodata

News | Rabu, 05 Februari 2025 | 14:10 WIB

PDIP Curiga Hasto Dijerat KPK Gegara Vokal Kritik Jokowi: Sekali Dayung Dua-Tiga Pulau Terlampaui

PDIP Curiga Hasto Dijerat KPK Gegara Vokal Kritik Jokowi: Sekali Dayung Dua-Tiga Pulau Terlampaui

News | Rabu, 05 Februari 2025 | 14:04 WIB

Terkini

Digelar Pagi Sebelum Jumatan, Ini Jadwal Lengkap dan Agenda Sidang Tahunan MPR RI 14 Agustus 2026

Digelar Pagi Sebelum Jumatan, Ini Jadwal Lengkap dan Agenda Sidang Tahunan MPR RI 14 Agustus 2026

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:59 WIB

Hadapi El Nino, Pramono Minta RW Siapkan APAR dan Pastikan Pasokan Air Bersih

Hadapi El Nino, Pramono Minta RW Siapkan APAR dan Pastikan Pasokan Air Bersih

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:54 WIB

Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang Merembet, Wali Kota dan Wawako Bisa Diperiksa

Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang Merembet, Wali Kota dan Wawako Bisa Diperiksa

Sumsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:52 WIB

Mengapa The Yellow Wallpaper Dianggap Karya Sastra dengan Kritik Feminisme?

Mengapa The Yellow Wallpaper Dianggap Karya Sastra dengan Kritik Feminisme?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:45 WIB

Mama Saya Sudah Meninggal! Curhat Pilu Warga Lampung Diduga Ditolak RSUDAM Viral

Mama Saya Sudah Meninggal! Curhat Pilu Warga Lampung Diduga Ditolak RSUDAM Viral

Lampung | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:43 WIB

MPR Godok Produk Hukum PPHN, Jadi Guidance Bernegara yang Ditaati Semua Lembaga

MPR Godok Produk Hukum PPHN, Jadi Guidance Bernegara yang Ditaati Semua Lembaga

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:39 WIB

Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala

Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala

Jawa Tengah | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:36 WIB

Sudah Dapat Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Simak Aturan Berpakaiannya

Sudah Dapat Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Simak Aturan Berpakaiannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Tinggalkan Gaya Lama, Pakar Dorong Kapal PPA Segera Dilengkapi Rudal Aster

Tinggalkan Gaya Lama, Pakar Dorong Kapal PPA Segera Dilengkapi Rudal Aster

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:33 WIB

Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal

Hair Serum Dipakai Kapan? Ketahui Waktu Terbaik dan Cara Aplikasinya agar Hasil Maksimal

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:32 WIB

×