KPK Bantah Jadikan Hasto Tersangka karena Sering Kritik Jokowi: Itu Pembelaan Membabi Buta

Bangun Santoso | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:15 WIB
KPK Bantah Jadikan Hasto Tersangka karena Sering Kritik Jokowi: Itu Pembelaan Membabi Buta
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (5/2/2025). [Suara.com/Dea]

Suara.com - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang menyebut penetapan tersangka dilakukan karena Hasto sering memberikan kritik keras kepada Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto dengan agenda tanggapan KPK terhadap permohonan tim hukum Hasto.

Pada kesempatan yang sama, Tim Biro Hukum KPK juga turut menanggapi tudingan penetapan tersangka terhadap Hasto sengaja dilakukan menjelang hari Natal.

KPK menilai bahwa klaim yang disampaikan tim hukum Hasto itu hanyalah sebuah argumentasi belaka yang tidak relevan dan tidak berdasarkan hukum.

"Sebenarnya merupakan dalil yang dibangun berdasarkan asumsi semata, yang sebenarnya tidak relevan untuk disampaikan dalam permohonan ini," kata anggota tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).

Lembaga antirasuah menilai bahwa asumsi tersebut merupakan upaya pembelaan yang justru hanya menjadi sebuah jebakan untuk mengaburkan nilai keadilan.

"Upaya membangun argumentasi demikian dapat dipahami sebagai suatu pembelaan yang membabi buta, yang apabila tidak hati-hati dan dipahami benar dapat menjebak serta mengaburkan nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang sbenarnya merupakan cita cita tertinggi dri hukum itu sendiri," tutur anggota tim Biro Hukum KPK.

Dengan begitu itu, KPK enggan menanggapi lebih lanjut dalil yang telah diajukan oleh kubu Hasto Kristiyanto tersebut. KPK menyebut kasus Hasto Kristiyanto berada pada lingkup hukum yang menjunjung tinggi objektivitas.

"Kuasa termohon menekankan bahwa dalam menangani perkara ini termohon bekerja di ruang dan koridor hukum yang menjunjung tinggi objektivitas, dengan mengedepankan kebenaran keilmuan dan hari nurani di tengah aspirasi penegakan hukum yang berkeadilan. Bahwa siapa yang bersalah harus dimintai pertanggung jawaban di depan hukum," katanya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menilai penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK disebabkan oleh sikap politik Hasto.

Dia menyebut bahwa penetapan tersangka terjadi setelah Hasto mengkritik Presiden Ketujuh Joko Widodo dan peredaran spanduk yang menyerang Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

“Penetapan pemohon (Hasto) sebagai tersangka oleh termohon (KPK) patut diduga sebagai proses atas kritik keras pemohon dalam situasi yang ada dan sebaran spanduk yang menyerang Ketua Umum sebagai pemohon,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025).

Sebab, dia menegaskan pemberitaan soal respons masyarakat terhadap spanduk tersebut menghilang dan teralihkan dengan pemberitaan soal status tersangka Hasto.

“Patut diduga penetapan pemohon sebagai tersangka oleh termohon sangat berhubungan dengan sikap pemohon yang gencar melakukan kritik terhadap kebijakan Jokowi, yang menurut pemohon merusak sendi-sendi demokrasi dan supremasi hukum dan merupakan pengalihan isu,” tutur Ronny.

“Baik kata pepatah, sekali dayung dua tiga pulau terlampaui,” tandas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK: Hasto Janjikan Jabatan di Komnas HAM dan Komisaris BUMN Agar Riezky Aprilia Mundur Demi Harun Masiku

KPK: Hasto Janjikan Jabatan di Komnas HAM dan Komisaris BUMN Agar Riezky Aprilia Mundur Demi Harun Masiku

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 14:06 WIB

Diungkap KPK! Harun Masiku Butuh Uang Suap, Hasto: Saya Talangin Dulu

Diungkap KPK! Harun Masiku Butuh Uang Suap, Hasto: Saya Talangin Dulu

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 13:53 WIB

KPK Ungkap Sosok Sebenarnya Harun Masiku: Bukan Kader Asli PDIP, Punya Kedekatan dengan Eks Ketua MA Hatta Ali

KPK Ungkap Sosok Sebenarnya Harun Masiku: Bukan Kader Asli PDIP, Punya Kedekatan dengan Eks Ketua MA Hatta Ali

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 13:39 WIB

KPK Ungkap Hasto Titip Uang Rp 400 Juta Buat Bantu Harun Masiku Suap Wahyu Setiawan

KPK Ungkap Hasto Titip Uang Rp 400 Juta Buat Bantu Harun Masiku Suap Wahyu Setiawan

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 13:14 WIB

Sebut Aturan DPR Bisa Copot Pejabat Tabrak UU, Pimpinan KPK Johanis: Bisa Digugat ke MA

Sebut Aturan DPR Bisa Copot Pejabat Tabrak UU, Pimpinan KPK Johanis: Bisa Digugat ke MA

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 11:25 WIB

Kubu Hasto Siap Boyong 41 Bukti buat Bongkar Kesalahan KPK di Sidang Praperadilan, Apa Saja?

Kubu Hasto Siap Boyong 41 Bukti buat Bongkar Kesalahan KPK di Sidang Praperadilan, Apa Saja?

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 11:13 WIB

Bakal Ada Surprise? KPK Siap Tanggapi Gugatan Hasto PDIP di Sidang Praperadilan Hari Ini

Bakal Ada Surprise? KPK Siap Tanggapi Gugatan Hasto PDIP di Sidang Praperadilan Hari Ini

News | Kamis, 06 Februari 2025 | 09:41 WIB

Terkini

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

News | Senin, 16 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:26 WIB

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:15 WIB

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:05 WIB

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:47 WIB

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:45 WIB

Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir

Rapper Bobby Vylan Teriakan Kematian untuk Tentara Israel di London, Komunitas Yahudi Ketar-ketir

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:39 WIB

Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra

Ledakan Dahsyat di UEA! Rudal Iran Hancurkan Gudang Peluru AS di Al Dhafra

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:31 WIB

Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil

Brutal! Rudal Israel Serang Gaza: 13 Orang Tewas, Termasuk Anak-anak dan Ibu Hamil

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:24 WIB

Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari

Di Balik Ramainya Mudik Lebaran, Ada Porter yang Hanya Bisa Pulang Sehari

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:13 WIB