Kubu Hasto Tuding KPK Gunakan Cara Urakan dalam Tetapkan Kliennya Sebagai Tersangka

Chandra Iswinarno, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:50 WIB
Kubu Hasto Tuding KPK Gunakan Cara Urakan dalam Tetapkan Kliennya Sebagai Tersangka
Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Kuasa Hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka terhadap kliennya dengan banyak kesalahan-kesalahan administrasi.

Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan yang diajukan Hasto yang beragendakan menyerahkan bukti tambahan dan keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan KPK.

“Apa yang disampaikan ini banyak sekali kesalahan-kesalahan administrasi yang tentunya bisa merugikan klien kami,” kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Ronny kemudian menyampaikan bahwa kliennya terampas hak asasinya karena penetapan tersangka dilakukan dengan administrasi yang urakan.

“Dalam persidangan yang mulia ini, kami memohon agar hal-hal ini tidak bisa terjadi karena ini merampas hak asasi seseorang karena mereka dengan gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urak-urakan seperti ini," katanya.

Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menegaskan bahwa keberatan yang disampaikan Ronny tersebut seharusnya dituangkan dalam kesimpulan.

Kemudian, Djuyamto mempersilakan KPK untuk menghadirkan saksi dan ahli yang sudah disiapkan. Namun, Plt Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto sempat meminta izin untuk menanggapi pernyataan Ronny.

“Sebelum kami menghadirkan saksi atau ahli, apakah kami diperkenankan untuk menanggapi dari kuasa pemohon?” tanya Iskandar.

Hakim Djuyamto lantas tidak memperkenankan Iskandar untuk melanjutkan perdebatan dan memerintahkan agar tanggapannya disampaikan melalui kesimpulan.

baca juga

“Nanti kan saudara menanggapinya bisa di kesimpulan. Di sini bukan adu pantun pak. Silakan dituangkan dalam kesimpulan, hukum acaranya kan begitu,” katanya.

Sekadar informasi, Hasto mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk perlawanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice terhadap perkara Harun Masiku.

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam sprindik yang terpisah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Praperadilan Hasto Memanas! KPK dan Tim Hukum Hasto Bersitegang di Meja Hakim

Sidang Praperadilan Hasto Memanas! KPK dan Tim Hukum Hasto Bersitegang di Meja Hakim

News | Selasa, 11 Februari 2025 | 11:19 WIB

PDIP Curiga Survei LSI Soal Hasto 'Pesanan' Lawan Politik: Upaya Giring Opini

PDIP Curiga Survei LSI Soal Hasto 'Pesanan' Lawan Politik: Upaya Giring Opini

News | Senin, 10 Februari 2025 | 18:42 WIB

Saksi Kasus Hasto Memohon Lagi ke KPK Demi Berobat ke China, Agustiani Tio Ngeluh Kondisi Memburuk dan Kehabisan Obat

Saksi Kasus Hasto Memohon Lagi ke KPK Demi Berobat ke China, Agustiani Tio Ngeluh Kondisi Memburuk dan Kehabisan Obat

News | Senin, 10 Februari 2025 | 16:47 WIB

Terkini

Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas

Kemhan Setop Latsarmil SPPI! Latihan Fisik Dikurangi dan Menembak Dihapus Usai 5 Peserta Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:39 WIB

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

Komnas Perempuan Minta Maaf, Akui Kasus Penyekapan Yuvita di Bandung Ekstrem dan Sadis!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 09:09 WIB

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

Susul Roy Suryo dan dr Tifa! Tiga Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Segera Diseret ke Kejaksaan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:52 WIB

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

Gudang di Cakung Terbakar Hebat, Damkar Berjibaku Hampir 5 Jam Jinakkan Api

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 08:09 WIB

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

Lawan Praperadilan Ketum Kesthuri, KPK: Status Tersangka Korupsi Haji Sah, Bukti Lebih dari Dua!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:52 WIB

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

Iran: Prancis Jangan Perumit Situasi dan Provokasi!

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:50 WIB

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

Hari Ini! Nadiem Makarim Hadapi Sidang Vonis Korupsi Chromebook, Bakal Dibui 18 Tahun?

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:34 WIB

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

Penembakan Brutal di Rumah Aman Stade Jerman, 6 Orang Tewas

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:21 WIB

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

Teror Penembakan di Piala Dunia 2026: 1 Orang Tewas, Korban Lainnya Kritis

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:10 WIB

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

Mukjizat! 30 Jam di Bawah Reruntuhan: Bayi 18 Hari Selamat dari Gempa Venezuela

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 07:00 WIB

×