Jadi Pejabat Stafsus Kemenhan, Deddy Corbuzier Akan Dapat Gaji, Tukin Hingga Kendaraan Dinas

Rabu, 12 Februari 2025 | 10:20 WIB
Jadi Pejabat Stafsus Kemenhan, Deddy Corbuzier Akan Dapat Gaji, Tukin Hingga Kendaraan Dinas
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (kiri) bersalaman dengan Deddy Corbuzier (kanan) saat Upacara Pelantikan Staf Khusus Menhan dan Asisten Khusus Menhan di Aula Bhineka Tunggal Ika Kementerian Pertahanan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). [Instagram/dc.kemhan]

Suara.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memberi kepercayaan khusus kepada Deddy Corbuzier menjadi staf khusus Kemenhan bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Mantan pesulap ini sebelumnya sudah diangkat sebagai Letkol Tituler.

Dengan jabatan barunya ini, Deddy Corbuzier secara resmi tercatat sebagai pejabat negara. Karenanya berhak mendapatkan gaji dan tunjangan yang dibayarkan dari kas negara.

Lalu berapa gaji pria bernama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo in?

Pasal 72 Ayat 1 Peraturan Presiden No 68 Tahun 2019 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Staf Khusus Menteri, gaji dan tunjangan yang bakal diterima Deddy Corbuzier setara dengan gaji dan tunjangan pejabat eselon 1b.

Artinya, gaji dan tunjangan Deddy Corbuzier di Kementerian Pertahanan setara dengan pejabat pimpinan tinggi madya. Bila pejabat tersebut dari unsur TNI, pangkatnya brigadir jenderal.

Merujuk Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, gaji yang diterima Deddy Corbuzier berada di rentang Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Selain itu, Deddy Corbuzier berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin).

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018, Terdapat 17 klasifikasi jabatan yang berhak mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Daripada Tunjuk Deddy Corbuzier Jadi Stafsus, Pakar Kritik Harusnya Kemenhan Optimalkan Humas dan Medsos

Posisi staf khusus menteri termasuk kelas jabatan 16 dengan tukin Rp 20.695.000 per bulan.

Maka, Deddy Corbuzier kini berhak mendapatkan gaji plus tunjangan antara Rp 24.575.400 hingga Rp 27.068.200 per bulan.

Selain itu Deddy Corbuzier juga berhak mendapatkan kendaraan dinas.

Merujuk peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri.

Jabatan eselon 1b atau jabatan yang setingkat berhak mendapatkan kendaraan dinas sedan bermesin 2.000 CC.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI