NGO Korea-Indonesia Desak Regulasi Ketat Tambang Nikel: Hentikan Perampasan Tanah!

Bangun Santoso

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:58 WIB
NGO Korea-Indonesia Desak Regulasi Ketat Tambang Nikel: Hentikan Perampasan Tanah!
NGO Korea-Indonesia Desak Regulasi Ketat Tambang Nikel dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025). (Suara.com/Kayla Nathaniel Bilbina)

Suara.com - Aktivitas pertambangan nikel di Indonesia mendapat sorotan serius akibat deforestasi, polusi, dan perampasan tanah yang mengancam kehidupan masyarakat lokal.

Organisasi masyarakat sipil non-pemerintah (NGO) Indonesia dan Korea Selatan, seperti Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PuSPAHAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara, Advocate for Public Interest Law (APIL), dan Climate Ocean Research Institute (CORI), menyoroti dampak sosial dan lingkungan akibat penambangan nikel untuk baterai kendaraan listrik.

Salah satu contohnya adalah pertambangan di Desa Lameruru, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang menyebabkan deforestasi, polusi air dan udara, serta pelanggaran hak masyarakat setempat.

Indonesia, sebagai pemasok utama nikel dunia, berperan penting dalam rantai pasokan baterai lithium-ion. Namun, proses ekstraksi di Indonesia menimbulkan implikasi serius, seperti emisi karbon tinggi, hingga perampasan tanah yang mengancam mata pencaharian tradisional warga setempat.

Investasi perusahaan Korea Selatan sendiri dalam industri nikel Indonesia terus meningkat, dengan nilai mencapai USD 1,3 miliar pada kuartal kedua 2024. Namun, regulasi untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan masih minim.

Direktur APIL, Shin-young Chung, menekankan pentingnya regulasi yang lebih kuat.

"Penting untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah HAM dan lingkungan dalam rantai pasokan perusahaan untuk menanggapi masalah yang terkait dengan produksi mineral transisi,”ujar Shin-young Chung dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).

Ia menyatakan, bahwa keterlibatan semua pihak dalam rantai pasok harus dijamin. Menurut Shin-young Chung, diperlukan regulasi yang kuat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas melalui undang-undang uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan hidup.

“Partisipasi pemangku kepentingan harus dijamin, dan landasan hukum harus ditetapkan melalui undang-undang uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan hidup," katanya.

baca juga

Ketua CORI, Hyelyn Kim, juga menegaskan perlunya tanggung jawab lebih dari perusahaan-perusahaan Korea.

"Perusahaan-perusahaan Korea harus menyadari tantangan-tantangan ini dan memastikan operasi mereka meminimalisir dampak lingkungan dan sosial terhadap masyarakat lokal,” tegas Hyelyn Kim.

Hyelyn menekankan perlunya mekanisme kuat untuk mengawasi perusahaan, bukan sekadar mendukung eksploitasi sumber daya.

“Harus memberikan lebih dari sekadar dukungan pengembangan sumber daya, namun juga pembangunan mekanisme untuk mengidentifikasi dan menangani perusahaan yang terlibat dengan pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan hidup," katanya.

Transisi energi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada inovasi teknologi, tetapi juga pada keadilan sosial dan lingkungan.

Sementara itu, Direktur PuSPAHAM, Kisran Makati mengatakan, penambangan nikel mengubah kehidupan masyarakat yang dulu mandiri secara pangan, kini bergantung pada pedagang luar.

Sementara hanya sedikit yang mendapat penghasilan dari tambang, banyak yang justru kehilangan hutan dan lingkungan yang rusak, dengan ancaman represi bagi yang menolak.

“Hanya segelintir yang memperoleh penghasilan dari bekerja di pertambangan. Hutan mereka hancur dan lingkungannya tercemar. Represi secara fisik terhadap warga yang menolak tambang juga masalah serius,” kata Kisran.

Organisasi masyarakat sipil non-pemerintah terus berkomitmen untuk menyelidiki dampak industri ini dan mengadvokasi perubahan kebijakan yang lebih adil bagi masyarakat terdampak. (Kayla Nathaniel Bilbina)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bencana Kampus Kelola Tambang: Modalnya Besar, Lemahkan Ruang Intelektualitas dan Kritik

Bencana Kampus Kelola Tambang: Modalnya Besar, Lemahkan Ruang Intelektualitas dan Kritik

News | Minggu, 09 Februari 2025 | 10:21 WIB

Hexindo Adiperkasa Tegaskan Komitmen di Industri Alat Berat dengan Dua Unit Baru

Hexindo Adiperkasa Tegaskan Komitmen di Industri Alat Berat dengan Dua Unit Baru

Bisnis | Jum'at, 07 Februari 2025 | 14:35 WIB

Tesla Butuh, Indonesia Jual: Dilema Nikel Antara Untung dan Lingkungan

Tesla Butuh, Indonesia Jual: Dilema Nikel Antara Untung dan Lingkungan

Tekno | Selasa, 04 Februari 2025 | 08:42 WIB

Laut, Darat dan Udara Dikuasai Negara, Bahlil: Bukan Untuk Kepentingan Pengusaha!

Laut, Darat dan Udara Dikuasai Negara, Bahlil: Bukan Untuk Kepentingan Pengusaha!

Bisnis | Kamis, 30 Januari 2025 | 17:35 WIB

Pengamat UI Minta Rektor Harus Berani Tolak IUP Demi Tridharma Perguruan Tinggi

Pengamat UI Minta Rektor Harus Berani Tolak IUP Demi Tridharma Perguruan Tinggi

News | Kamis, 30 Januari 2025 | 13:09 WIB

Perguruan Tinggi Tak Berwenang Urus Tambang, Filsuf Driyarkara: Melenceng dari Tridharma

Perguruan Tinggi Tak Berwenang Urus Tambang, Filsuf Driyarkara: Melenceng dari Tridharma

News | Selasa, 28 Januari 2025 | 19:22 WIB

Eks Pimpinan KPK: Tak Ada Tambang Berkelanjutan, yang Ada Tambang Bertanggung Jawab

Eks Pimpinan KPK: Tak Ada Tambang Berkelanjutan, yang Ada Tambang Bertanggung Jawab

News | Selasa, 28 Januari 2025 | 17:15 WIB

Terkini

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Pelajar Palembang Viral Usai Pamer Revolver saat Konvoi, Ternyata Senpira Dibeli dari Facebook

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:58 WIB

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Nama Bupati PALI Muncul di Kasus Suap Audit BPK, KPK Periksa Asgianto Sebagai Saksi

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:43 WIB

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Kondisi Terbaru Gunung Semeru, Enam Kali Erupsi dalam Sehari dan Masih Berstatus Siaga

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:32 WIB

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Detik-detik Narapidana Narkoba Diborgol Usai Bebas karena Remisi 17 Agustus, Ada Apa?

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:22 WIB

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Dedi Mulyadi Sindir Birokrasi Minta Dihormati: Rapat Habis Puluhan Juta, Tapi Rakyat Tetap Menderita

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Koreksi Data Pidato Presiden: 6 Fakta Realitas Hidup Susanah, Kuli Kain Majun Asal Cileungsi Bogor

Jabar | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:16 WIB

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Bantah Isu Pisah dari NKRI, Ini 6 Pesan Penting Sultan Banten ke-18 untuk Masyarakat

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:08 WIB

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Penerbangan Langsung Palembang-Bandung Kembali Hadir, Ini Jadwal dan Harga Tiket Citilink

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Oknum Petugas Bandara Terlibat Penyelundupan 22 Kg Emas Batangan

Banten | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:58 WIB

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Mati Lampu hingga 4 Jam, Cek Daftar Wilayah di Palembang yang Terdampak Pemadaman PLN

Sumsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 22:50 WIB

×