NGO Korea-Indonesia Desak Regulasi Ketat Tambang Nikel: Hentikan Perampasan Tanah!

Bangun Santoso

Rabu, 12 Februari 2025 | 15:58 WIB
NGO Korea-Indonesia Desak Regulasi Ketat Tambang Nikel: Hentikan Perampasan Tanah!
NGO Korea-Indonesia Desak Regulasi Ketat Tambang Nikel dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025). (Suara.com/Kayla Nathaniel Bilbina)

Suara.com - Aktivitas pertambangan nikel di Indonesia mendapat sorotan serius akibat deforestasi, polusi, dan perampasan tanah yang mengancam kehidupan masyarakat lokal.

Organisasi masyarakat sipil non-pemerintah (NGO) Indonesia dan Korea Selatan, seperti Pusat Kajian dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PuSPAHAM), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara, Advocate for Public Interest Law (APIL), dan Climate Ocean Research Institute (CORI), menyoroti dampak sosial dan lingkungan akibat penambangan nikel untuk baterai kendaraan listrik.

Salah satu contohnya adalah pertambangan di Desa Lameruru, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang menyebabkan deforestasi, polusi air dan udara, serta pelanggaran hak masyarakat setempat.

Indonesia, sebagai pemasok utama nikel dunia, berperan penting dalam rantai pasokan baterai lithium-ion. Namun, proses ekstraksi di Indonesia menimbulkan implikasi serius, seperti emisi karbon tinggi, hingga perampasan tanah yang mengancam mata pencaharian tradisional warga setempat.

Investasi perusahaan Korea Selatan sendiri dalam industri nikel Indonesia terus meningkat, dengan nilai mencapai USD 1,3 miliar pada kuartal kedua 2024. Namun, regulasi untuk mencegah pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan masih minim.

Direktur APIL, Shin-young Chung, menekankan pentingnya regulasi yang lebih kuat.

"Penting untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah HAM dan lingkungan dalam rantai pasokan perusahaan untuk menanggapi masalah yang terkait dengan produksi mineral transisi,”ujar Shin-young Chung dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2025).

Ia menyatakan, bahwa keterlibatan semua pihak dalam rantai pasok harus dijamin. Menurut Shin-young Chung, diperlukan regulasi yang kuat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas melalui undang-undang uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan hidup.

“Partisipasi pemangku kepentingan harus dijamin, dan landasan hukum harus ditetapkan melalui undang-undang uji tuntas hak asasi manusia dan lingkungan hidup," katanya.

baca juga

Ketua CORI, Hyelyn Kim, juga menegaskan perlunya tanggung jawab lebih dari perusahaan-perusahaan Korea.

"Perusahaan-perusahaan Korea harus menyadari tantangan-tantangan ini dan memastikan operasi mereka meminimalisir dampak lingkungan dan sosial terhadap masyarakat lokal,” tegas Hyelyn Kim.

Hyelyn menekankan perlunya mekanisme kuat untuk mengawasi perusahaan, bukan sekadar mendukung eksploitasi sumber daya.

“Harus memberikan lebih dari sekadar dukungan pengembangan sumber daya, namun juga pembangunan mekanisme untuk mengidentifikasi dan menangani perusahaan yang terlibat dengan pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan hidup," katanya.

Transisi energi yang berkelanjutan tidak hanya bergantung pada inovasi teknologi, tetapi juga pada keadilan sosial dan lingkungan.

Sementara itu, Direktur PuSPAHAM, Kisran Makati mengatakan, penambangan nikel mengubah kehidupan masyarakat yang dulu mandiri secara pangan, kini bergantung pada pedagang luar.

Sementara hanya sedikit yang mendapat penghasilan dari tambang, banyak yang justru kehilangan hutan dan lingkungan yang rusak, dengan ancaman represi bagi yang menolak.

“Hanya segelintir yang memperoleh penghasilan dari bekerja di pertambangan. Hutan mereka hancur dan lingkungannya tercemar. Represi secara fisik terhadap warga yang menolak tambang juga masalah serius,” kata Kisran.

Organisasi masyarakat sipil non-pemerintah terus berkomitmen untuk menyelidiki dampak industri ini dan mengadvokasi perubahan kebijakan yang lebih adil bagi masyarakat terdampak. (Kayla Nathaniel Bilbina)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bencana Kampus Kelola Tambang: Modalnya Besar, Lemahkan Ruang Intelektualitas dan Kritik

Bencana Kampus Kelola Tambang: Modalnya Besar, Lemahkan Ruang Intelektualitas dan Kritik

News | Minggu, 09 Februari 2025 | 10:21 WIB

Hexindo Adiperkasa Tegaskan Komitmen di Industri Alat Berat dengan Dua Unit Baru

Hexindo Adiperkasa Tegaskan Komitmen di Industri Alat Berat dengan Dua Unit Baru

Bisnis | Jum'at, 07 Februari 2025 | 14:35 WIB

Tesla Butuh, Indonesia Jual: Dilema Nikel Antara Untung dan Lingkungan

Tesla Butuh, Indonesia Jual: Dilema Nikel Antara Untung dan Lingkungan

Tekno | Selasa, 04 Februari 2025 | 08:42 WIB

Laut, Darat dan Udara Dikuasai Negara, Bahlil: Bukan Untuk Kepentingan Pengusaha!

Laut, Darat dan Udara Dikuasai Negara, Bahlil: Bukan Untuk Kepentingan Pengusaha!

Bisnis | Kamis, 30 Januari 2025 | 17:35 WIB

Pengamat UI Minta Rektor Harus Berani Tolak IUP Demi Tridharma Perguruan Tinggi

Pengamat UI Minta Rektor Harus Berani Tolak IUP Demi Tridharma Perguruan Tinggi

News | Kamis, 30 Januari 2025 | 13:09 WIB

Perguruan Tinggi Tak Berwenang Urus Tambang, Filsuf Driyarkara: Melenceng dari Tridharma

Perguruan Tinggi Tak Berwenang Urus Tambang, Filsuf Driyarkara: Melenceng dari Tridharma

News | Selasa, 28 Januari 2025 | 19:22 WIB

Eks Pimpinan KPK: Tak Ada Tambang Berkelanjutan, yang Ada Tambang Bertanggung Jawab

Eks Pimpinan KPK: Tak Ada Tambang Berkelanjutan, yang Ada Tambang Bertanggung Jawab

News | Selasa, 28 Januari 2025 | 17:15 WIB

Terkini

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 23:24 WIB

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:39 WIB

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 22:28 WIB

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:39 WIB

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 21:20 WIB

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:59 WIB

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:37 WIB

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:35 WIB

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 20:05 WIB

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 19:54 WIB

×