Suara.com - Pengamat kebijakan hukum kehutanan dan konservasi dari Universitas Indonesia (UI), Budi Riyanto, meminta para rektor untuk tegas menolak pemberian izin usaha pertambangan (IUP) dari pemerintah.
Budi menegaskan bahwa perguruan tinggi bukan merupakan lembaga yang dikhususkan untuk mengelola tambang. Perguruan tinggi harus murni dan bebas dari bisnis, sebab dia bukan badan usaha.
Ia menegaskan perguruan tinggi harus mengingat Tridharma. Tridharma Perguruan Tinggi sendiri berisi tentang kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Berdasarkan hal itu, Budi meminta para rektor tidak takut untuk menolak tawaran IUP.
"Bagi perguruan tinggi yang sadar mestinya segera menolak. Rektor-rektor yang profesional nolak, tegas nolak. Jangan takut tidak disukai, jangan takut kehilangan jabatan," kata Budi kepada Suara.com, Kamis (30/1/2025).
Ia berharap rektor dapat memfokuskan perguruan tinggi kepada Tridharma, bukan justru sebaliknya.
"Dia harus kembali ke marwahnya, ke panggilan jiwa Tridharma perguruan tinggi," kata Budi.
Menurut Budi, ketimbang pemerintah menyeret-nyeret perguruan tinggi untuk ikut-ikutan mengelola tambang, seharusnya pemerintah lebih fokus untuk membuat badan usaha terkait lebih profesional.
"Jadi tolong lah penentu kebijakan ini jangan merusak apa yang sudah berjalan dengan baik," kata Budi.
Baca Juga: Filsuf Karlina: Dalam Tridharma Perguruan Tinggi Jelas, Pengelolaan Tambang Tidak Masuk

Sebelumnya, Filsuf sekaligus Direktur Pascasarjana Sekolah Tinggi Filsafat atau STF Driyarkara, Dr Karlina Supelli mengatakan, perguruan tinggi tidak punya wewenang dalam mengurus ataupun memiliki izin usaha pertambangan (IUP).
Hal tersebut dia katakan kala ditanya soal rencana pemberian IUP kepada perguruan tinggi yang sempat dibahas dalam rapat dengar pendapat di DPR.
"Tujuan pendidikan itu jelas, tiga itu adalah Tridharma Perrguruan Tinggi dan dalam Tridharma Perguruan Tinggi Itu jelas pengelolaan usaha-usaha seperti ini itu tidak masuk," kata ahli astronomi dan filsafat itu dalam jumpa pers yang digelar Gerakan Nurani Bangsa di Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2025).
Tridharma Perguruan Tinggi sendiri berisi tentang kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Dengan diberikannya IUP kepada perguruan tinggi, dia khawatir independesi lembaga pendidikan semakin goyah sehingga sulit menjalankan peran pengawasan kinerja pemerintah.

Kondisi tersebut, lanjut dia, mungkin saja terjadi mengingat pemerintah juga memiliki pengaruh dalam pemilihan seluruh rektor perguruan tinggi negeri. Pengaruh tersebut dapat berpengaruh terhadap keputusan kampus dalam menerima IUP yang nantinya akan diberikan.