Diskon Tarif Listrik Berakhir Februari 2025, Token Sisa Banyak, Hangus atau Tidak?

Rifan Aditya | Suara.com

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:33 WIB
Diskon Tarif Listrik Berakhir Februari 2025, Token Sisa Banyak, Hangus atau Tidak?
Meteran listrik PLN 900 KWH [Suara.com/Muhammad Yunus] - Diskon Tarif Listrik Berakhir Februari 2025, Token Sisa Banyak, Hangus atau Tidak?

Suara.com - Diskon tarif listrik sebesar 50 persen masih berlaku hingga akhir bulan Februari 2025. Masyarakat bisa memperoleh energi (kWh) token dua kali lipat dari harga normal.

Lantas bagaimana jika token listrik (kWh) masih sisa banyak? Apakah sisa token dari program diskon tarif listrik 50 persen itu hangus atau tidak?

Pertanyaan seperti itu juga banyak ditanyakan warganet di media sosial. Seperti diungkapkan oleh salah satu netizen berikut di akun Instagram @PLN_id.

"Token kalau masih bisa hangus apa tidak min?" tanya salah satu netizen.

"Kalau ngisi akhir februari, pas masuk maret kwhnya berubah jadi normal atau masih tetap sisa diskon?" tanya warganet lain.

Berdasarkan penjelasan pihak PLN, token yang dibeli dari program diskon tarif listrik 50 persen selama periode hingga Februari 2025 tidak akan hangus meskipun energi (kWh) belum habis.

"Token tidak akan hangus ya Electrizen," jawab akun @pln_id.

"Seperti yang mintrik udah infoin sebelumnya untuk pelanggan pascabayar, Electrizen bisa mendapatkan diskon pada tagihan bulan Januari & Februari 2025 yah!" imbuhnya.

Sementara untuk pelanggan prabayar diskon listrik sebesar 50 persen langsung didapatkan ketika pembelian. Dengan syarat pembelian itu dilakukan pada periode Januari-Februari 2025.

Syarat Pelanggan yang Berhak

PLN menyampaikan total jumlah pelanggan terdaftar, yang memenuhi syarat mendapatkan diskon, saat ini adalah 84 juta. Adapun rinci pelanggan yang berhak mendapatkan tarif diskon listrik 50 persen selama periode Januari dan Februari 2025 adalah pelanggan rumah tangga dengan:

1. Daya 450 VA sebanyak 24,7 juta pelanggan
2. Daya 900 VA sebanyak 38 juta pelanggan
3. Daya 1.300 VA sebanyak 14,1 juta pelanggan
4. Daya 2.200 VA sebanyak 4,6 juta pelanggan.

Artinya, pelanggan yang rumahnya memiliki daya lebih dari 2.200 VA tidak berhak memperoleh diskon tarif listrik tersebut.

Cara Dapat Tarif Listrik Diskon 50 Persen

Tarif listrik dengan diskon 50 persen bisa didapatkan dengan pembelian token melalui aplikasi PLN Mobile atau e-commers favorit kalian.

Sebelumnya, download aplikasi PLN Mobile atau e-commers tersebut di Google Play Store atau App Store.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini langkah-langkahnya:

  • Instal dan buka aplikasi PLN Mobile
  • Jika belum punya akun, buat akun terlebih di aplikasi PLN Mobile
  • Selanjutnya, tekan opsi 'Token & Pembayaran'
  • Kemudian masukkan nomor meteran listrik (nomor IDPEL) yang akan diisi token
  • Pilih opsi 'Beli Token' dan pilih harga token
  • Klik 'Lanjutkan Pembayaran'
  • Jika sudah bayar, akan muncul pemberitahuan pembayaran berhasil
  • Berikutnya, klik menu 'Lihat Transaksi Saya'

Pada menu tersebut akan muncul keterangan kode token sekaligus jumlah kWh yang telah dibeli. Lalu masukan kode token tersebut ke meteran listrik. Setelah memasukan kode token dengan benar, otomatis jumlah kWh akan bertambah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Sampai Kapan? Januari Hampir Habis hingga Rumor Diperpanjang

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Sampai Kapan? Januari Hampir Habis hingga Rumor Diperpanjang

News | Selasa, 28 Januari 2025 | 16:02 WIB

Diskon 50 Persen Tarif Listrik Tidak Diperpanjang

Diskon 50 Persen Tarif Listrik Tidak Diperpanjang

Bisnis | Kamis, 23 Januari 2025 | 12:39 WIB

Sampai Kapan Diskon 50 Persen Listrik PLN Pra Bayar dan Pasca Bayar? Apakah Pelanggan Perlu Registrasi?

Sampai Kapan Diskon 50 Persen Listrik PLN Pra Bayar dan Pasca Bayar? Apakah Pelanggan Perlu Registrasi?

Tekno | Rabu, 15 Januari 2025 | 09:13 WIB

Terkini

Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!

Sambut HUT ke-499, Jakarta Gelar Car Free Day di Jalan Rasuna Said Minggu Pagi, Cek Titik Parkirnya!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:48 WIB

Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat

Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:33 WIB

Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!

Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:23 WIB

Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!

Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 09:04 WIB

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:49 WIB

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:22 WIB

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:34 WIB