Menkum Buka Peluang Amnesti untuk KKB: Silakan Usul, Nanti Dikonsultasikan dengan Presiden

Senin, 17 Februari 2025 | 14:02 WIB
Menkum Buka Peluang Amnesti untuk KKB: Silakan Usul, Nanti Dikonsultasikan dengan Presiden
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pihaknya terbuka untuk mengkonsultasikan kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada tahanan politik Kelompok Kriminal Bersenjata atau KKB.

"Jadi saya sampaikan kepada teman-teman tadi, silahkan memasukkan surat, kemudian nanti saya akan mengkonsultasikannya kepada Bapak Presiden," kata Supratman usai rapat di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Ia mengatakan, dalam rapat kerja bersama Komisi XIII, pihaknya menerima usulan agar tahanan atau napi dengan kasus makar hingga kelompok bersenjata untuk juga diberikan amnesti.

"Tadi di dalam rapat ada yang berkembang, ada usulan dari teman-teman dari Dapil Papua, supaya yang terkait dengan makar itu dengan gerakan ataupun KKB yang di Papua, karena ada 7 orang di Makassar sudah menyatakan ingin berintegrasi dan kembali ke pangkuan Ibu pertiwi," katanya.

Memang, kata dia, napi dengan kasus makar masuk kriteria dalam rencana pemberian amnesti, namun bukan untuk kasus kelompok bersenjata.

Kendati begitu, tak ada salahnya agar napi yang bersenjata juga diusulkam diberikan amnesti. Sebab, hingga kekinian belum ada keputusan resmi dari Presiden RI Prabowo Subianto soal amnesti.

"Karena belum ada keputusan, silahkan dimasukkan nama-namanya, dan kalau itu ada komitmen yang saya rasa Presiden nanti akan memutuskan atau juga Presiden yang akan memutuskan," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi XIII DPR Fraksi NasDem Tonny Nessar mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan memberikan amnesti kepada narapidana KKB Papua.

Ia mengaku sempat berkunjung ke salah satu lembaga pemasyarakatan (lapas) di Makassar dan menemukan tujuh orang tahanan yang dinilai tak masuk dalam kategori KKB.

Baca Juga: Menteri Hukum Akui Sudah Teken Surat Ekstradisi Buronan E-KTP Paulus Tannos, Dokumen Segera Rampung

"Untuk KKB ini, kalau kami boleh usulkan, syarat untuk KKB yang bersenjata ini kita berikan kesempatan juga kepada mereka deklarasi mereka akan kembali dan akan berpengaruh terhadap saudara-saudara kita di Jayapura dan Nabire, mereka juga siap untuk kembali ke NKRI dan ini saya yakin akan mempunyai dampak yang besar," kata Tonny saat rapat.

Sejatinya terdapat empat kategori narapidana yang layak mendapatkan amnesti, pertama terkait kasus politik. Salah satunya gerakan dugaan makar di Papua tetapi tak terlibat aksi bersenjata.

Kemudian narapidana yang mengidap penyakit serius seperti HIV/AIDS hingga gangguan kejiwaan. Berikutnya, narapidana kasus Undang-Undang ITE, terkait penghinaan kepala negara.

Lalu, narapidana kasus narkotika, tapi berstatus sebagai pengguna atau yang seharusnya menjalani rehabilitasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI