Tak Sudi Hukuman Diperberat 20 Tahun Bui, Harvey Moeis Siap-siap Ajukan Kasasi

Agung Sandy Lesmana, Dea Hardiningsih Irianto

Senin, 17 Februari 2025 | 14:53 WIB
Tak Sudi Hukuman Diperberat 20 Tahun Bui, Harvey Moeis Siap-siap Ajukan Kasasi
Suami Sandra Dewi Tak Sudi Hukuman Diperberat 20 Tahun Bui, Harvey Moeis Siap-siap Ajukan Kasasi. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Tak sudi hukumannya terkait kasus korupsi timah diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis  berencana mengajukan kasasi terkait putusan hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Rencana pengajuan kasasi itu disampaikan oleh pengacara Harvey Moeis, Andi Ahmad. 

“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata Andi kepada wartawan, Senin (17/2/2025).

Menurut dia, langkah hukum berupa pengajuan kasasi perlu untuk dilakukan karena putusan PT DKI Jakarta berbanding jauh dari putusan tingkat pertama oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang hanya 6,5 tahun penjara.

“Karena kami rasa putusan ini juga jauh lebih tinggi daripada apa yang sudah diputuskan di awal, dan kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh JPU," ujar Andi.

Hakim Ketua Teguh Harianto (kanan) bersama Hakim Anggota Anthon R Saragih (kiri) bersiap membacakan amar putusan tingkat banding atas perkara korupsi pengusaha Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (13/2/2025). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU]
Hakim Ketua Teguh Harianto (kanan) bersama Hakim Anggota Anthon R Saragih (kiri) bersiap membacakan amar putusan tingkat banding atas perkara korupsi pengusaha Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (13/2/2025). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU]

Hukuman Diperberat jadi 20 Tahun Bui

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara terkait kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga nyaris Rp300 triliun.

Vonis yang dijatuhkan kepada suami Sandra Dewi itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto pada Kamis (13/2/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada HM selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan," beber Hakim Teguh Harianto dalam amar putusannya. 

baca juga

Dalam pembacaan vonis tersebut, Hakim Teguh juga menyatakan tidak ada hal yang meringankan dalam pertimbangan.

Menurutnya, alasan hukuman penjara Harvey Moeis diperberat karena perbuatannya telah menyakiti hati rakyat miskin yang kekinian makin kesulitan secara ekonomi. 

“Perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat, di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," katanya.

Hakim Ketua Teguh Harianto (tengah) didampingi Hakim Anggota Catur Iriantoro (kanan), dan Anthon R Saragih (kiri) membacakan amar putusan tingkat banding atas perkara korupsi pengusaha Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (13/2/2025). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU]
Hakim Ketua Teguh Harianto (tengah) didampingi Hakim Anggota Catur Iriantoro (kanan), dan Anthon R Saragih (kiri) membacakan amar putusan tingkat banding atas perkara korupsi pengusaha Harvey Moeis di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (13/2/2025). [ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/YU]

Selain itu, Harvey juga tidak mendukung program pemerintah dalam menggencarkan pemberantasan korupsi.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Hakim Teguh.

Hakim juga memperberat hukuman uang pengganti sehingga Harvey harus membayar uang pengganti Rp 420 miliar.

Hakim Teguh menegaskan bahwa harta benda Harvey Moeis dapat dirampas dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," ujar hakim.

Bila harta benda Harvey tidak mencukupi membayar uang pengganti, maka diganti dengan 10 tahun kurungan.

“Apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 10 tahun," sambung hakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Sejoli Diperas Pria Bertato saat Nonton Persija Vs Persib di Stadion Patriot: Leher Dicekik hingga Transfer Uang

Viral Sejoli Diperas Pria Bertato saat Nonton Persija Vs Persib di Stadion Patriot: Leher Dicekik hingga Transfer Uang

News | Senin, 17 Februari 2025 | 14:34 WIB

Blak-blakan! Respons Mahfud MD soal Tagar Kabur Aja Dulu: Jujur, Saya Masih Hidup Aman dan Nyaman

Blak-blakan! Respons Mahfud MD soal Tagar Kabur Aja Dulu: Jujur, Saya Masih Hidup Aman dan Nyaman

News | Senin, 17 Februari 2025 | 13:22 WIB

Puas Harvey Moeis Bisa Dihukum 20 Tahun Bui, Mahfud MD: Kejaksaan Profesional Asal Tak Direcoki

Puas Harvey Moeis Bisa Dihukum 20 Tahun Bui, Mahfud MD: Kejaksaan Profesional Asal Tak Direcoki

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 14:43 WIB

Susul Harvey Moeis, Hukuman Bos PT Timah Riza Pahlevi juga Diperberat jadi 20 Tahun Bui

Susul Harvey Moeis, Hukuman Bos PT Timah Riza Pahlevi juga Diperberat jadi 20 Tahun Bui

News | Kamis, 13 Februari 2025 | 14:14 WIB

Terkini

5 Pilihan HP Murah 5G Mulai Rp 2 Jutaan, Performa Stabil Fitur Melimpah

5 Pilihan HP Murah 5G Mulai Rp 2 Jutaan, Performa Stabil Fitur Melimpah

Tekno | Senin, 14 September 2026 | 07:38 WIB

Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Sulsel Bersinergi, Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Melandai

Pertamina Patra Niaga dan Pemprov Sulsel Bersinergi, Antrean BBM di SPBU Makassar Mulai Melandai

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 07:37 WIB

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah

Pertamina Patra Niaga Pastikan Kebijakan Harga BBM Berjalan Sesuai Kebijakan Pemerintah

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

4 Shio Beruntung Dapat Bayaran Tambahan Minggu Ini, Ada Rezeki Tak Terduga?

4 Shio Beruntung Dapat Bayaran Tambahan Minggu Ini, Ada Rezeki Tak Terduga?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal

Pertamina Janji Dua Hari ke Depan Kondisi SPBU di Makassar Normal

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

PSSI Kerja Sama dengan Ajax Amsterdam Kembangkan Sepak Bola RI

PSSI Kerja Sama dengan Ajax Amsterdam Kembangkan Sepak Bola RI

Video | Senin, 14 September 2026 | 07:30 WIB

69 Korban Selamat Kapal Virgo Tiba di Banjarmasin, Langsung Jalani Pemeriksaan Medis

69 Korban Selamat Kapal Virgo Tiba di Banjarmasin, Langsung Jalani Pemeriksaan Medis

News | Senin, 14 September 2026 | 07:08 WIB

BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga

BPH Migas Beberkan Alasan SPBU di Makassar Terus Diserbu Warga

Sulsel | Senin, 14 September 2026 | 07:07 WIB

Belajar dari Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, IABI Ingatkan Risiko Arus dan Cuaca di Laut

Belajar dari Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8, IABI Ingatkan Risiko Arus dan Cuaca di Laut

News | Senin, 14 September 2026 | 07:00 WIB

Posko Kesehatan Pelabuhan Trisakti Tangani Korban Virgo Transport 8

Posko Kesehatan Pelabuhan Trisakti Tangani Korban Virgo Transport 8

Foto | Senin, 14 September 2026 | 07:00 WIB

×