Pengadilan Militer Gelar Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Mobil, 6 Saksi Bakal Ungkap Fakta Baru?

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 18 Februari 2025 | 09:23 WIB
Pengadilan Militer Gelar Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Mobil, 6 Saksi Bakal Ungkap Fakta Baru?
Sidang pembacaan dakwaan perkara penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45 di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza).

Suara.com - Sidang lanjutan kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Tempat Istirahat (Rest Area) KM 45, Tol Tangerang-Merak, kembali digelar di Pengadilan Militer II-08. Adapun agenda siding ini adalah pemeriksaan enam saksi.

"Sidang mulai pukul 09.00 WIB, pemeriksaan saksi enam orang," kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Pemeriksaan enam saksi yang mengetahui peristiwa penembakan tersebut dua di antaranya merupakan anak dari bos rental mobil Ilyas Abdurrahman yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra.

Lalu, empat saksi lainnya yang dijadwalkan akan dipanggil bersamaan yaitu Muhammad Isra, Samsul Bahri SE alias Acung, Samsul Bahri alias Jenggot dan Samsul Bahri alias Agus.

Sidang dilakukan secara terbuka untuk umum sehingga media dan masyarakat bisa memantau dan mengikuti jalannya persidangan. Nantinya sidang akan terus berlanjut untuk memeriksa saksi lainnya.

Proses persidangan juga akan dilakukan secara profesional, independen, tidak memihak atau tidak berpihak (imparsial), transparan dan akuntabel.

Tiga Terdakwa

Sebelumnya, tiga oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dari Oditurat Militer II-07 Jakarta didakwa melakukan penadahan pada kasus penembakan terhadap bos rental mobil di Rest Area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (2/1).

Tiga terdakwa tersebut, yakni terdakwa satu atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, terdakwa dua Sersan Satu Akbar Adli dan terdakwa tiga Sersan Satu Rafsin Hermawan.

baca juga

"Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana sesuai pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pasal penadahan," kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara, yakni Mayor Corps Hukum (Chk) Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2).

Selain pasal penadahan, dua dari tiga tersangka, yakni terdakwa 1 atas nama Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan terdakwa 2 Sersan Satu Akbar Adli didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Anggota TNI AU Cuci Pesawat Jet Nyeker Viral di Dunia: Mirip Cuci Mobil di Rumah

Cara Anggota TNI AU Cuci Pesawat Jet Nyeker Viral di Dunia: Mirip Cuci Mobil di Rumah

News | Senin, 17 Februari 2025 | 14:16 WIB

Turnamen Taekwondo Kasal Cup Ditutup, Dewa dan Sekar Jadi Peserta Terbaik

Turnamen Taekwondo Kasal Cup Ditutup, Dewa dan Sekar Jadi Peserta Terbaik

News | Senin, 17 Februari 2025 | 10:45 WIB

Belum Terima Surat Resmi, Razman Arif Nasution Pertanyakan Pembekuan Izin Advokatnya!

Belum Terima Surat Resmi, Razman Arif Nasution Pertanyakan Pembekuan Izin Advokatnya!

Video | Kamis, 13 Februari 2025 | 22:00 WIB

Praperadilan Ditolak, Hasto Tetap Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

Praperadilan Ditolak, Hasto Tetap Jadi Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

Foto | Kamis, 13 Februari 2025 | 19:31 WIB

Terkini

Usai Serahkan Diri, Bupati dan Sekda Kuansing Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK

Usai Serahkan Diri, Bupati dan Sekda Kuansing Resmi Pakai Rompi Tahanan KPK

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:12 WIB

Buntut 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Latihan Militer di Program SPPI

Buntut 5 Peserta Meninggal, Kemenhan Hapus Latihan Militer di Program SPPI

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 16:10 WIB

Minyak Dunia Sudah Murah, Kenapa Harga Pertamax Masih Rp16 Ribu?

Minyak Dunia Sudah Murah, Kenapa Harga Pertamax Masih Rp16 Ribu?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:59 WIB

Kapolri Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo

Kapolri Anugerahkan Medali Kehormatan kepada Prabowo

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:53 WIB

Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor

Mendagri Tito Hadiri Upacara Peringatan ke-80 Hari Bhayangkara di Bogor

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:42 WIB

Kemhan Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes

Kemhan Usut Kematian 5 Calon Manajer Kopdes

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:40 WIB

Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum

Mediasi Buntu, Keluarga Adik Keisya Levronka Ungkap Alasan Tempuh Jalur Hukum

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:37 WIB

Rp756 Miliar Diselamatkan! Kapolri Bongkar Skandal Besar Bio Solar dan Perusahaan Sawit Nakal

Rp756 Miliar Diselamatkan! Kapolri Bongkar Skandal Besar Bio Solar dan Perusahaan Sawit Nakal

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:32 WIB

Keluarga Keisya Levronka Gugat Untar Rp1 M, Soroti Tak Ada Ambulans usai Lexi Jatuh dari Lantai 6

Keluarga Keisya Levronka Gugat Untar Rp1 M, Soroti Tak Ada Ambulans usai Lexi Jatuh dari Lantai 6

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:28 WIB

Komdigi dan Universitas Brawijaya Bangun Sistem AI Pendukung Sekolah Rakyat

Komdigi dan Universitas Brawijaya Bangun Sistem AI Pendukung Sekolah Rakyat

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 15:19 WIB

×