Tata Cara Pendaftaran Mudik Gratis Banten 2025, yang Mau Ikut Sekeluarga Wajib Simak

Baehaqi Almutoif | Suara.com

Rabu, 19 Februari 2025 | 17:38 WIB
Tata Cara Pendaftaran Mudik Gratis Banten 2025, yang Mau Ikut Sekeluarga Wajib Simak
Ilustrasi mudik gratis Banten 2024 (Ji Vispo/Pixabay)

Suara.com - Pemprov Banten kembali mengadakan mudik gratis 2025. Jadwal pendaftaran akan dibuka mulai awal Maret besok.

Mudik gratis Banten 2025 tersedia untuk warga yang ingin pulang kampung ke luar provinsi maupun sebaliknya.

Pemerintah provinsi menyediakan armada bus untuk rute ke Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Sumatera Selatan, dan Jawa Timur. Selain itu, ada juga mudik gratis dari provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Barat ke Banten.

Berikut ini syarat, ketentuan, dan tata cara pendaftaran mudik gratis Banten 2025.

Pendaftaran

Warga yang ingin ikut mudik gratis Banten 2025 dapat mendaftar melalui https://jawaramudik.bantenprov.go.id. Pendaftaran dibuka mulai Tanggal 2-25 Maret 2025.

Syarat dan Ketentuan Umum

Pemprov Banten memberikan persyaratan dan ketentuan umum mudik gratis 2025. Peserta yang memiliki keseriusan ikut mudik gratis bisa mengecek persyaratannya berikut ini.

Bagi yang ingin ikut mudik gratis sekeluarga, simak baik-baik ketentuannya.

1. Mudik Gratis Dari Provinsi Banten ke Luar Provinsi Banten ( Kartu Keluarga dan E-KTP Berdomisili Provinsi Banten)
2. Mudik Gratis Dari Luar Provinsi Banten ke Provinsi Banten (E-KTP Berdomisili 3. Provinsi Banten atau Kelahiran Banten);
4. Pendaftar dalam 1 Kartu Keluarga maksimal untuk 4 Orang;
5. Mengisi form data peserta mudik dan mengupload dokumen E-KTP, Kartu Keluarga dan Swafoto/Foto Selfi pendaftar pada kolom aplikasi yang sudah disediakan;
6. Anak mulai dari 4 tahun kebawah (Infant) yang ikut mudik tetap harus didaftarkan dengan satu kota tujuan yang sama;
7. Apabila ada pembatalan dari pihak peserta agar diinformasikan ke Call Centre melalui Whatsapp/Phone;
8. Peserta mudik akan menerima informasi dan pemberitahuan lolos atau tidaknya dari hasil verifikasi melalui aplikasi jawara mudik DISHUB Provinsi Banten Melalui Whatsapp;
9. Peserta Mudik akan menerima Informasi dan Pemberitahuan dari Jawara Mudik Dishub Provinsi Banten melalui Whatsapp/SMS/Email;
10. Peserta Wajib Mengikuti Acara Pelepasan Mudik Oleh Gubernur Banten;
11. Peserta Mudik dari Dalam Provinsi Banten wajib melakukan Chek-in untuk pengambilan Kelengkapan Peserta Mudik di hari Keberangkatan;
12. Peserta Mudik dari Luar Provinsi Banten wajib melakukan Chek-in untuk pengambilan Kelengkapan Peserta Mudik di hari Keberangkatan;
13. Tujuan mudik yang sudah dipilih pada saat mendaftar Online dan sudah terverifikasi oleh panitia tidak bisa diubah lagi .
14. Peserta Mudik akan menerima informasi dan pemberitahuan lebih lanjut melalui Whatsapp;
15. Pemudik wajib hadir paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan.

Rute

Dari Dalam Provinsi Banten Ke Luar Provinsi Banten

Jawa Tengah
a. Tujuan Kota Brebes: Brebes-Bumiayu-Pejagan-Prupuk-Serang-Terminal Islamic Center -Tol Cipali-Tol Merak-Tol Palikanci (berangkat 26 Maret 2025)
b. Kabupaten Banyumas (Purwokerto): Ajibarang Bumiayu-Pejagan-Purwokerto-Serang-Terminal Bulupitu-Tol Cipali-Tol Merak-Tol Palikanci (berangkat 26 Mar 2025)
c. Kota Semarang: Exit kaliungu/Mangkang-Serang-Terminal Mangkang-Tol Cipali-Tol dalam kota-Tol japek-Tol Merak Tangerang-Tol Trans Jawa (berangkat 26 Mar 2025)
d. Kota Surakarta (Solo): Serang-Solo-Terminal Tirtonadi-Tol Cipali-Tol dalam kota-Tol Merak-Tangerang-Tol Trans Jawa-Toll Cikampek-Tomang-Salatiga (berangkat 26 Mar 2025)

DI Yogyakarta
a. Kota D.I Yogyakarta: Ambarawa-Bawen-Magelang-Muntilan-Secang-Semarang-Serang-Terminal Giwangan-Toll Cikampek-Toll Cipali-Toll Dalam Kota-Toll Merak Tanggerang-Toll Transjawa (berangkat 26 Mar 2025)

Jawa Barat
a. Kota Tasikmalaya: Gentong-indi hiang-Nagreg-Serang-Terminal Indihiang-Toll Cileunyi-Toll Cipularang-Toll Dalam Kota-Toll Japek-Toll Merak Tanggerang-Toll Purbaleunyi-Tomang (berangkat 26 Mar 2025)
b. Kabupaten Garut: Kadungora-Leles-Nagreg-Serang-Tarogong-Terminal Guntur-Toll Cileunyi-Toll Cipularang-Toll Dalam Kota-Toll Japek-Toll Merak Tanggerang-Toll Purbaleunyi-Tomang (berangkat 26 Mar 2025)
c. Kota Cirebon: Ciperna-Serang-Terminal Harjamukti-Toll Cikampek-Toll Cipali-Toll Dalam Kota-Toll Merak Tanggerang (berangkat 26 Mar 2025)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa Persen Diskon Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2025? Harga Tarif Tol Juga Dipotong!

Berapa Persen Diskon Tiket Pesawat Mudik Lebaran 2025? Harga Tarif Tol Juga Dipotong!

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 15:39 WIB

Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan: Hukum, Niat, dan Tata Cara Sesuai Syariat

Mandi Wajib Sebelum Puasa Ramadan: Hukum, Niat, dan Tata Cara Sesuai Syariat

Lifestyle | Rabu, 19 Februari 2025 | 15:22 WIB

Mudik Gratis 2025 dari Bank Jateng, Pendaftaran Mulai 24 Februari

Mudik Gratis 2025 dari Bank Jateng, Pendaftaran Mulai 24 Februari

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 14:49 WIB

Terkini

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

TNI dan Polri Tindak Tegas Oknum 'Backing' BBM Subsidi, Dua Personel Masuk Tahap Penyidikan

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:51 WIB

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

Bersihkan Internal, Bareskrim Polri Pastikan Pecat Anggota yang Jadi 'Bekingan' Mafia Migas

News | Selasa, 07 April 2026 | 22:19 WIB

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

Rumah Pompa Ancol, Solusi Pramono Anung Tangkal Banjir di Kawasan Pesisir Jakarta

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:44 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Elpiji Subsidi, Kerugian Negara Tembus Rp1,2 Triliun

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:39 WIB

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

Desakan Pengusutan Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum Terus Menguat, Lebih Adil Bagi Korban

News | Selasa, 07 April 2026 | 21:00 WIB

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

Ini Daftar Program Pemerintah yang Buat Pemudik Merasa Terbantu Menurut Survei Indikator

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:55 WIB

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

Survei Indikator: Mayoritas Pemudik Nilai Lalu Lintas Lancar dan Kecelakaan Menurun

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:53 WIB

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

Serangan Baru Bombardir Pulau Kharg Saat Donald Trump Ancam Kehancuran Iran

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:32 WIB

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

Polri Usul Ambang Batas Kepemilikan Narkoba Diperkecil, Biar Jelas Bedakan Pengguna dan Bandar

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:29 WIB

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

DPR Ingatkan Kenaikan Tiket Pesawat Hanya Langkah Darurat, Bukan Kebijakan Permanen

News | Selasa, 07 April 2026 | 20:24 WIB