Cara Dapat Tiket Mudik Gratis Banten 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya!

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 20 Februari 2025 | 08:23 WIB
Cara Dapat Tiket Mudik Gratis Banten 2025, Simak Syarat dan Jadwalnya!
Suasana di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Sabtu (6/4/2024). [Suara.com/Alfian Winanto] - ilustrasi Cara Dapat Tiket Mudik Gratis Banten 2025

Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali mengadakan program mudik gratis untuk Lebaran 2025. Program mudik gratis yang diadakan oleh Pemrov Banten ini dibuka untuk masyarakat umum, baik yang berdomisili di Provinsi Banten ataupun yang berdomisili di luar namun kelahiran Banten. Lalu bagaimana cara dapat tiket mudik gratis Banten 2025?

Digelarnya program mudik gratis ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pemudik yang ingin kembali ke kampung halaman. Selain itu, mudik gratis Pemprov Banten 2025 ini juga dapat menekan angka kemacetan lalu lintas dengan mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi, baik sepeda motor atau mobil pribadi, dengan menggunakan bus maupun angkutan umum yang akan disediakan Pemprov Banten.

Seperti yang disebutkan sebelumnya, mudik gratis Banten 2025 tersedia untuk warga yang ingin pulang kampung ke luar provinsi atau sebaliknya. Pemerintah provinsi akan menyediakan armada bus untuk rute ke Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Sumatera Selatan. Selain itu, ada pula mudik gratis khusus untuk keberangkatan dari provinsi DI Yogyakarta dan Jawa Barat ke Banten.

Kuota Tiket Mudik Gratis Banten 2025

Adapun kuota mudik gratis 2025 dari Banten ke luar Banten yakni:

• Garut (90 tiket)

• Cirebon (90 tiket)

• Tasikmalaya (90 tiket)

• Brebes (90 tiket)

• Banyumas (90 tiket)

• Semarang (90 tiket)

• Solo (180 tiket)

• Surabaya (90 tiket)

• Madiun (90 tiket)

• Malang (90 tiket)

• Yogyakarta (180 tiket)

• Palembang (90 tiket).

Sementara itu, mudik dari luar Banten ke Banten yaitu Yogyakarta dan Bandung, masing-masing disediakan kuota sebanyak 90 tiket.

Jadwal Mudik Gartis Banten 2025

Untuk masyarakat umum yang berminat mengikuti program mudik gratis ini bisa mendaftarkan diri secara online. Pendaftaran mudik gratis akan dibuka mulai tanggal 2 hingga 25 Maret 2025 mendatang. Adapun peserta dapat medaftar melalui website jawaramudik.bantenprov.go.id.

Syarat Daftar Mudik Gratis Banten 2025

Berikut adalah syarat daftar mudik gratis Banten 2025:

1. Masyarakat dari Provinsi Banten yang mudik ke luar Provinsi Banten harus memiliki:

• Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili Provinsi Banten;

• E-KTP berdomisili Provinsi Banten.

2. Masyarakat dari luar Provinsi Banten yang mudik ke Provinsi Banten harus memiliki:

• E-KTP berdomisili Provinsi Banten;

• Bisa menunjukkan surat bukti kelahiran Provinsi Banten.

3. Peserta hanya dapat mendaftar 1 kali;

4. Maksimal 4 orang dalam 1 Kartu Keluarga (KK);

5. Mengisi form pendaftaran dan mengupload dokumen:

• E-KTP;

• Kartu Keluarga (KK);

• Swafoto/selfie pendaftar.

6. Pendaftaran dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh Pemprov Banten;

7. Peserta wajib hadir paling lambat 3 jam sebelum keberangkatan.

Cara Dapat Tiket Mudik Gratis Banten 2025

Pendaftaran mudik gratis bertajuk Jawara Mudik yang diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Banten dilakukan secara online melalui situs jawaramudik.bantenprov.go.id. Berikut ini cara daftar Mudik Tahun 2025 melalui jawaramudik.bantenprov.go.id :

1. Kunjungi situs jawaramudik.bantenprov.go.id melalui ponsel, laptop, atau PC

2. Lakukan pendaftaran mudik gratis Tahun 2025 dengan cara klik menu "Daftar" di bagian kanan atas laman atau pada banner halaman utama;

3. Pilih Kota tujuan mudik pilihan dan isi data selengkapnya;

4. Pastikan nomor handphone/whatsapp dan email aktif yang dimasukkan sudaj benar dan sesuai sebelum klik tombol Daftar;

5. Tunggu sampai username dan password dikirim ke nomor whatsapp yang telah didaftarkan tadi;

6. Login kedalam Akun menggunakan user dan password yang sudah dikirim;

7. Siapkan data pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga serta foto pendaftar;

8. Selanjutnya lengkapi data diri Anda pada halaman Data Peserta dalam waktu 1 jam setelah login;

9. Setelah semua data sudah lengkap dan di kirim, tunggu hingga operator memvalidasi data Anda.

Demikian tadi tata cara dapat tiket mudik gratis Banten 2025. Semoga Anda beruntung!

Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tata Cara Pendaftaran Mudik Gratis Banten 2025, yang Mau Ikut Sekeluarga Wajib Simak

Tata Cara Pendaftaran Mudik Gratis Banten 2025, yang Mau Ikut Sekeluarga Wajib Simak

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 17:38 WIB

Mudik Gratis 2025 dari Bank Jateng, Pendaftaran Mulai 24 Februari

Mudik Gratis 2025 dari Bank Jateng, Pendaftaran Mulai 24 Februari

News | Rabu, 19 Februari 2025 | 14:49 WIB

Mudik Gratis Bio Farma 2025 Akan Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

Mudik Gratis Bio Farma 2025 Akan Dibuka, Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 17:33 WIB

Cara Daftar Mudik Gratis Kabupaten Bandung, Segera Siapkan Persyaratannya

Cara Daftar Mudik Gratis Kabupaten Bandung, Segera Siapkan Persyaratannya

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 17:18 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB