Riva Siahaan diketahui memiliki total kekayaan sekitar Rp21,6 miliar yang termasuk koleksi kendaraan mewah, aset properti, serta surat berharga dan kas dengan nilai fantastis. Hal ini membuat publik bertanya-tanya terkait besaran gaji yang ia terima.

PT Pertamina Patra Niaga merupakan salah satu anak usaha Pertamina yang bergerak di sektor hilir minyak dan gas. Sebagai pemimpin perusahaan, Direktur Utama menerima gaji dan tunjangan dengan nilai yang besar.
Gaji seorang Direktur Utama Pertamina ditentukan melalui pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku pemegang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Selain gaji pokok, direksi Pertamina juga mendapatkan berbagai tunjangan, termasuk tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, hingga asuransi purna jabatan. Selain itu, ada pula insentif kinerja atau tantiem yang diberikan sesuai dengan peraturan Menteri terkait.
Namun, di tengah kemewahan gaji dan tunjangan yang diterima, Riva Siahaan kini harus menghadapi jerat hukum. Kejaksaan Agung telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Kasus ini bermula dari kewajiban Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sebelum melakukan impor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Namun, dalam praktiknya, Riva bersama beberapa tersangka lainnya diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang. Hal ini menyebabkan produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap dan akhirnya diekspor ke luar negeri, sementara Pertamina justru mengimpor minyak dengan harga lebih tinggi.
Akibat perbedaan harga yang signifikan antara minyak impor dan minyak dalam negeri, negara mengalami kerugian besar. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas demi keadilan dan keberlangsungan industri migas yang lebih bersih di Indonesia. Demikianlah informasi terkait gaji Dirut Pertamina Patra Niaga.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas
Baca Juga: Dari 1MDB ke Danantara: Belajar dari Skandal Keuangan Malaysia, Jangan Sampai Terjadi di Indonesia!