Kasus ini bermula dari kewajiban Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri sebelum melakukan impor, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018.
Namun, dalam praktiknya, Riva bersama beberapa tersangka lainnya diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir untuk menurunkan produksi kilang. Hal ini menyebabkan produksi minyak bumi dalam negeri tidak terserap dan akhirnya diekspor ke luar negeri, sementara Pertamina justru mengimpor minyak dengan harga lebih tinggi.
Akibat perbedaan harga yang signifikan antara minyak impor dan minyak dalam negeri, negara mengalami kerugian besar. Masyarakat berharap agar kasus ini dapat diusut tuntas demi keadilan dan keberlangsungan industri migas yang lebih bersih di Indonesia. Demikianlah informasi terkait gaji Dirut Pertamina Patra Niaga.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas